Kerja sama internasional antara Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri dan Federal Bureau of Investigation (FBI) berhasil mengungkap jaringan kejahatan siber lintas negara. Kasus ini bermula ketika seorang warga negara Amerika Serikat yang merupakan pemilik perusahaan IQ Power Tools melaporkan adanya manipulasi data transaksi. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti secara bersama oleh aparat penegak hukum kedua negara hingga berhasil memetakan alur penipuan yang terorganisasi ini.
Sindikat ini beroperasi dengan menggunakan modus Business Email Compromise (BEC) atau penipuan melalui email bisnis palsu. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membuat alamat email tiruan yang sangat menyerupai email resmi perusahaan jual-beli hardware komputer. Melalui email palsu tersebut, pelaku menyusup ke dalam komunikasi transaksi yang tengah berjalan antara Duro Machinery Corp yang berkedudukan di China selaku pihak penjual, dan IQ Power Tools yang berbasis di Amerika Serikat selaku pihak pembeli.
Akibat manipulasi komunikasi tersebut, aliran dana transaksi yang seharusnya dikirimkan ke penjual justru dialihkan ke rekening penampungan milik sindikat. Korban dilaporkan mengalami kerugian finansial sebesar 350.325 dolar AS. Apabila dikonversikan ke mata uang rupiah dengan asumsi kurs Rp18.000 per dolar AS, total kerugian yang diderita korban mencapai sekitar Rp6,3 miliar.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai aliran dana dan barang bukti keuangan yang berhasil diidentifikasi oleh penyidik:
Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Terhadap Kejaksaan Agung Terkait Kasus Pencucian Uang

Pertama, total dana yang berhasil ditipu dari korban adalah 350.325 dolar AS atau sekitar Rp6,3 miliar.
Kedua, rekening penampung yang digunakan oleh para pelaku terdaftar pada bank BCA dengan nama rekening PT Aksesoris Andalan Bersama.
Ketiga, sisa saldo yang berhasil diselamatkan dan diblokir di dalam rekening tersebut berjumlah 285.859 dolar AS, yang nilainya setara dengan Rp5 miliar.
Alokasi 6.801,99 Ton Beras Bapanas untuk Warga Terdampak Bencana di NTT

Penyelidikan intensif di lapangan mengarahkan polisi ke wilayah Jakarta Selatan, tempat para pelaku menjalankan operasinya di Indonesia. Di lokasi tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka, yaitu seorang warga negara Indonesia berinisial LPK (56) dan seorang warga negara China berinisial LJ (46). Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa LPK melakukan aksinya atas perintah dari seorang warga negara China berinisial CW. Saat ini, CW diidentifikasi sebagai dalang utama dari sindikat ini dan statusnya masih buron serta dalam pengejaran intensif oleh aparat kepolisian.
Atas perbuatan mereka, para tersangka kini harus menghadapi proses hukum di Indonesia. Penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis, yang meliputi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Transfer Dana. Secara rinci, pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UU ITE, Pasal 492 KUHP, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 607 KUHP. Berbagai jeratan hukum tersebut membawa ancaman hukuman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara.






