Gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, terhadap Kejaksaan Agung kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini diambil untuk menyangkal keabsahan penahanan serta penetapan status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Melalui permohonan ini, pihak Febrie menuntut pembatalan seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap dirinya.
Berikut adalah daftar entitas kunci serta istilah penting untuk memahami perkara praperadilan ini.
Febrie Adriansyah merupakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
Maqdir Ismail bertindak sebagai kuasa hukum yang mewakili Febrie Adriansyah dalam mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung atau Kejagung berkedudukan sebagai termohon dalam gugatan praperadilan ini, selaku lembaga yang menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Febrie.
Polri dan FBI Bongkar Sindikat Penipuan Email Bisnis dengan Kerugian Rp6,3 Miliar

Rudi Margono merupakan Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan yang memberikan keterangan bahwa dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Febrie saat bertugas di Kejaksaan.
Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK di Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan, merupakan tempat penahanan Febrie Adriansyah yang kini dipersoalkan keabsahannya.
Nurman Herin dan Don Ritto merupakan pihak swasta dan pengacara yang turut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencucian uang bersama Febrie.
Terkait argumen dan tuntutan pihak pemohon, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Maqdir Ismail, meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan penahanan kliennya. Pihak pemohon menuntut agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Alokasi 6.801,99 Ton Beras Bapanas untuk Warga Terdampak Bencana di NTT

Selain pembatalan surat penahanan, Maqdir mendesak hakim untuk memerintahkan termohon segera membebaskan dan mengeluarkan Febrie dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK. Gugatan praperadilan ini juga mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka terhadap Febrie. Jika permohonan dikabulkan, kuasa hukum meminta penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan dihentikan, seluruh tindakan lanjutan terhadap Febrie dan keluarganya dinyatakan tidak sah, serta hak-hak hukum pemohon dipulihkan sepenuhnya dengan pembebanan biaya perkara sesuai hukum.
Mengenai posisi hukum dan dakwaan, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul. Menurut keterangan Ketua Tim 9, Rudi Margono, dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut dilakukan oleh Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama berdinas di lingkungan Kejaksaan.
Dalam perkara ini, penyidik Kejaksaan Agung juga telah menetapkan pihak swasta Nurman Herin serta pengacara Don Ritto sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus pencucian uang bersama Febrie.






