Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanBusinessNationalBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Cegah Kebakaran, Polri Ingatkan Warga Tak Bakar Sampah Sembarangan

Yolanda TobanDiterbitkan 24 Agu 2026 - 00.28 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cegah Kebakaran, Polri Ingatkan Warga Tak Bakar Sampah Sembarangan
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan selama musim kemarau. Tindakan pembakaran sampah yang tidak diawasi berisiko memicu kobaran api tak terkendali hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berskala luas.

Langkah pencegahan ini diiringi tindakan tegas aparat kepolisian terhadap para pelaku pembakaran lahan di berbagai daerah. Bareskrim Polri mencatat sedikitnya 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan atas kasus pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum sembilan Kepolisian Daerah (Polda).

Risiko Pembakaran Sampah dan Kelalaian di Musim Kemarau

Kondisi cuaca kering saat musim kemarau mempercepat penyebaran bara api ke vegetasi kering di sekitarnya. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan pentingnya kesadaran publik mengenai bahaya membakar sampah tanpa pengawasan.

Selain pembakaran sampah, aktivitas sepele seperti membuang puntung rokok sembarangan turut menjadi pemicu utama kebakaran. Bara api yang masih aktif pada puntung rokok dapat dengan mudah menyulut dedaunan maupun semak kering di area terbuka. Trunoyudo mengingatkan warga agar memastikan api rokok padam sepenuhnya sebelum dibuang ke tempat yang aman.

Baca Juga

64 Ribu Hektare Hutan & Lahan Terbakar, Polri, 62 Persen Berhasil Dikendalikan

64 Ribu Hektare Hutan & Lahan Terbakar, Polri, 62 Persen Berhasil Dikendalikan

Pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat juga telah menerbitkan surat edaran (SE) resmi yang melarang pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Dugaan Unsur Kesengajaan dan Penegakan Hukum

Penanganan karhutla tidak hanya berhenti pada langkah imbauan. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kebakaran lahan yang terjadi diduga kuat melibatkan unsur kesengajaan oleh para pelaku.

Proses hukum tengah berjalan di sembilan wilayah kepolisian daerah yang menangani laporan titik api serta menetapkan puluhan tersangka perseorangan.

Baca Juga

Budi Arie Tegaskan Hubungan Jokowi dan Prabowo Baik, Stop Adu Domba

Budi Arie Tegaskan Hubungan Jokowi dan Prabowo Baik, Stop Adu Domba

Rincian Penanganan Kasus Karhutla di Wilayah Polda

Berikut adalah sebaran laporan polisi (LP), jumlah titik api, dan penetapan tersangka di sembilan Polda yang menangani perkara kebakaran lahan:

  • Polda Riau: Memproses 30 Laporan Polisi dengan 35 orang tersangka.
  • Polda Sumatera Selatan: Menangani 15 Laporan Polisi dari pantauan 618 titik api, dengan 17 orang tersangka.
  • Polda Kalimantan Tengah: Memproses 8 Laporan Polisi dari 203 titik api, dengan 11 orang tersangka.
  • Polda Jambi: Menangani 17 Laporan Polisi dari 64 titik api, dengan 8 orang tersangka.
  • Polda Kalimantan Selatan: Memproses 3 Laporan Polisi dari 318 titik api, dengan 2 orang tersangka.
  • Polda Kalimantan Timur: Menangani 2 Laporan Polisi dari 243 titik api, dengan 1 orang tersangka.
  • Polda Kalimantan Barat: Menangani 18 Laporan Polisi yang ditindaklanjuti dari temuan 2.282 titik api.
  • Polda Aceh: Memproses 2 Laporan Polisi dari 71 titik api.
  • Polda Kalimantan Utara: Memproses 2 Laporan Polisi dari 12 titik api.

Langkah Antisipasi yang Perlu Dilakukan Warga

Untuk menghindari ancaman pidana dan bahaya kebakaran lingkungan, masyarakat diimbau mengambil tindakan pencegahan mandiri:

  1. Menghentikan kebiasaan membakar sampah rumah tangga atau dedaunan kering, terutama di dekat semak belukar, kebun, atau lahan kosong.
  2. Memanfaatkan pengelolaan sampah alternatif, seperti pengomposan untuk sampah organik atau pengangkutan ke tempat pembuangan resmi.
  3. Memastikan puntung rokok benar-benar padam sebelum dibuang ke tempat sampah non-mudah terbakar.
  4. Tidak membuka atau membersihkan lahan pertanian dengan cara membakar vegetasi, sesuai arahan surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup.
  5. Melaporkan kemunculan titik api atau aktivitas pembakaran ilegal kepada aparat kepolisian dan perangkat lingkungan setempat sesegera mungkin.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polrikebakaran lahanKarhutla

Berita Terbaru Lainnya

Tiba-Tiba Ada Kabar Genting di Jalur Pembelah Samudra Atlantik-Pasifik, Pembatasan Kuota Kapal di Terusan PanamaNegara Ini Tak Gentar Lawan AS, Fatwa Dagang Trump Dihajar Balik, Skema Balasan Kanada Hadapi Bea Masuk64 Ribu Hektare Hutan & Lahan Terbakar, Polri, 62 Persen Berhasil DikendalikanKonsolidasi PDI Perjuangan Jawa Timur, Meneladani Surabaya sebagai Dapur Nasionalisme Bung KarnoBudi Arie Tegaskan Hubungan Jokowi dan Prabowo Baik, Stop Adu DombaTikTok dan ByteDance Sepakat Bayar Denda Rp 7 Triliun Terkait Pelanggaran Privasi Anak di ASBank Perluas Transformasi Bisnis Biar Makin Dekat dengan NasabahPengawasan Distribusi BBM Bersubsidi, Penegakan Hukum Daerah, Mekanisme QR Code, dan Penguatan Regulasi Satu Data

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanBusinessNationalBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap