Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan selama musim kemarau. Tindakan pembakaran sampah yang tidak diawasi berisiko memicu kobaran api tak terkendali hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berskala luas.
Langkah pencegahan ini diiringi tindakan tegas aparat kepolisian terhadap para pelaku pembakaran lahan di berbagai daerah. Bareskrim Polri mencatat sedikitnya 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan atas kasus pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum sembilan Kepolisian Daerah (Polda).
Risiko Pembakaran Sampah dan Kelalaian di Musim Kemarau
Kondisi cuaca kering saat musim kemarau mempercepat penyebaran bara api ke vegetasi kering di sekitarnya. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan pentingnya kesadaran publik mengenai bahaya membakar sampah tanpa pengawasan.
Selain pembakaran sampah, aktivitas sepele seperti membuang puntung rokok sembarangan turut menjadi pemicu utama kebakaran. Bara api yang masih aktif pada puntung rokok dapat dengan mudah menyulut dedaunan maupun semak kering di area terbuka. Trunoyudo mengingatkan warga agar memastikan api rokok padam sepenuhnya sebelum dibuang ke tempat yang aman.
64 Ribu Hektare Hutan & Lahan Terbakar, Polri, 62 Persen Berhasil Dikendalikan

Pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat juga telah menerbitkan surat edaran (SE) resmi yang melarang pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Dugaan Unsur Kesengajaan dan Penegakan Hukum
Penanganan karhutla tidak hanya berhenti pada langkah imbauan. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kebakaran lahan yang terjadi diduga kuat melibatkan unsur kesengajaan oleh para pelaku.
Proses hukum tengah berjalan di sembilan wilayah kepolisian daerah yang menangani laporan titik api serta menetapkan puluhan tersangka perseorangan.
Budi Arie Tegaskan Hubungan Jokowi dan Prabowo Baik, Stop Adu Domba

Rincian Penanganan Kasus Karhutla di Wilayah Polda
Berikut adalah sebaran laporan polisi (LP), jumlah titik api, dan penetapan tersangka di sembilan Polda yang menangani perkara kebakaran lahan:
- Polda Riau: Memproses 30 Laporan Polisi dengan 35 orang tersangka.
- Polda Sumatera Selatan: Menangani 15 Laporan Polisi dari pantauan 618 titik api, dengan 17 orang tersangka.
- Polda Kalimantan Tengah: Memproses 8 Laporan Polisi dari 203 titik api, dengan 11 orang tersangka.
- Polda Jambi: Menangani 17 Laporan Polisi dari 64 titik api, dengan 8 orang tersangka.
- Polda Kalimantan Selatan: Memproses 3 Laporan Polisi dari 318 titik api, dengan 2 orang tersangka.
- Polda Kalimantan Timur: Menangani 2 Laporan Polisi dari 243 titik api, dengan 1 orang tersangka.
- Polda Kalimantan Barat: Menangani 18 Laporan Polisi yang ditindaklanjuti dari temuan 2.282 titik api.
- Polda Aceh: Memproses 2 Laporan Polisi dari 71 titik api.
- Polda Kalimantan Utara: Memproses 2 Laporan Polisi dari 12 titik api.
Langkah Antisipasi yang Perlu Dilakukan Warga
Untuk menghindari ancaman pidana dan bahaya kebakaran lingkungan, masyarakat diimbau mengambil tindakan pencegahan mandiri:
- Menghentikan kebiasaan membakar sampah rumah tangga atau dedaunan kering, terutama di dekat semak belukar, kebun, atau lahan kosong.
- Memanfaatkan pengelolaan sampah alternatif, seperti pengomposan untuk sampah organik atau pengangkutan ke tempat pembuangan resmi.
- Memastikan puntung rokok benar-benar padam sebelum dibuang ke tempat sampah non-mudah terbakar.
- Tidak membuka atau membersihkan lahan pertanian dengan cara membakar vegetasi, sesuai arahan surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup.
- Melaporkan kemunculan titik api atau aktivitas pembakaran ilegal kepada aparat kepolisian dan perangkat lingkungan setempat sesegera mungkin.






