Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanBusinessNationalBantuan SosialPopuler
Beranda/Technology

TikTok dan ByteDance Sepakat Bayar Denda Rp 7 Triliun Terkait Pelanggaran Privasi Anak di AS

Rimba NainggolanDiterbitkan 24 Agu 2026 - 00.09 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
TikTok dan ByteDance Sepakat Bayar Denda Rp 7 Triliun Terkait Pelanggaran Privasi Anak di AS
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Departemen Kehakiman Amerika Serikat atau Department of Justice (DOJ) resmi menjatuhkan sanksi denda sebesar US$ 400 juta atau sekitar Rp 7,05 triliun (dengan asumsi kurs Rp 17.649 per dolar AS) kepada TikTok dan perusahaan induknya asal China, ByteDance. Langkah penegakan hukum ini diambil atas pelanggaran ketentuan privasi daring terhadap pengguna anak-anak. TikTok dan ByteDance telah menyetujui pembayaran denda tersebut untuk menyelesaikan gugatan dan keputusan yang diajukan DOJ.

Tindakan hukum yang diambil DOJ terhadap TikTok dan ByteDance telah berlangsung melalui proses gugatan yang diajukan sejak tahun 2024. Penyelesaian ini mengakhiri rangkaian investigasi terkait praktik pengumpulan data yang dilakukan platform video pendek tersebut di Amerika Serikat.

Ketentuan Persetujuan Orang Tua bagi Pengguna di Bawah Usia 13 Tahun di AS

Berdasarkan keputusan penegakan hukum DOJ, TikTok dan ByteDance terbukti melanggar regulasi yang mewajibkan penyedia layanan daring untuk mendapatkan izin atau persetujuan orang tua sebelum mengumpulkan data pribadi anak-anak berusia di bawah 13 tahun.

Pelanggaran tersebut mencakup pengumpulan data pribadi tanpa mekanisme verifikasi persetujuan wali yang sah. Terkait kasus ini, Wakil Jaksa Agung Stanley Woodward menegaskan bahwa prioritas utama DOJ adalah menjamin seluruh anak terlindungi saat beraktivitas di ruang daring, sekaligus memastikan korporasi teknologi menjalankan seluruh kewajiban hukum mereka tanpa terkecuali.

Baca Juga

Bank Perluas Transformasi Bisnis Biar Makin Dekat dengan Nasabah

Bank Perluas Transformasi Bisnis Biar Makin Dekat dengan Nasabah

Pembagian Denda Pokok dan Sanksi Tambahan Pelanggaran Privasi di AS

Kesepakatan denda senilai total US$ 400 juta tersebut terbagi ke dalam dua komponen sanksi administratif dan finansial:

  1. Denda Pokok: Sebesar US$ 300 juta (sekitar Rp 5,29 triliun) atas pelanggaran terkait pengumpulan informasi pribadi pengguna anak.
  1. Sanksi Tambahan: Sebesar US$ 100 juta (sekitar Rp 1,76 triliun) yang dijatuhkan akibat pelanggaran kesepakatan hukum terdahulu.

Sanksi tambahan senilai US$ 100 juta tersebut diterbitkan menyusul pelanggaran terhadap keputusan persetujuan (consent decree) tahun 2019 yang sebelumnya dibuat oleh Komisi Perdagangan Federal atau Federal Trade Commission (FTC) bersama Musical.ly, platform pendahulu TikTok.

Riwayat Pelanggaran Data Anak dari Musical.ly ke TikTok di AS

Persoalan privasi data anak pada ekosistem platform ini memiliki rekam jejak panjang di Amerika Serikat. Dalam perjanjian tahun 2019, FTC mengungkapkan bahwa pihak platform sejak era Musical.ly telah mengetahui keberadaan pengguna anak-anak di dalam aplikasinya. Namun, platform tetap mengumpulkan informasi pribadi seperti nama lengkap, alamat email, serta data identitas lainnya tanpa mengantongi izin dari orang tua.

Baca Juga

Strategi Komprehensif Penanganan Konten Judi Online dan Pengawasan Ekosistem Digital Nasional

Strategi Komprehensif Penanganan Konten Judi Online dan Pengawasan Ekosistem Digital Nasional

Atas perkara privasi terdahulu pada era Musical.ly tersebut, TikTok sebelumnya telah dijatuhi sanksi denda sebesar US$ 5,7 juta oleh otoritas federal Amerika Serikat sebelum akhirnya menghadapi tindakan hukum lanjutan dari DOJ.

Restrukturisasi Usaha dan Pengamanan Data Pengguna TikTok di AS

Di tengah penanganan sanksi privasi anak ini, ByteDance pada bulan Januari telah menyepakati pembentukan entitas perusahaan patungan (joint venture) yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pihak Amerika Serikat. Langkah strategis ini ditempuh guna mengamankan data pengguna di wilayah AS sekaligus mencegah potensi larangan operasional terhadap platform TikTok, yang saat ini tercatat digunakan oleh lebih dari 200 juta penduduk AS.

Pemerintah Amerika Serikat juga mencatat bahwa pihak TikTok telah melakukan berbagai pembenahan sejak gugatan resmi diajukan oleh DOJ. Transformasi tersebut mencakup penyesuaian struktur kepemilikan, perombakan jajaran manajemen, penguatan fungsi kepatuhan hukum, hingga peningkatan sistem serta praktik perlindungan privasi pengguna secara menyeluruh.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

TikTokByteDance

Berita Terbaru Lainnya

Tiba-Tiba Ada Kabar Genting di Jalur Pembelah Samudra Atlantik-Pasifik, Pembatasan Kuota Kapal di Terusan PanamaNegara Ini Tak Gentar Lawan AS, Fatwa Dagang Trump Dihajar Balik, Skema Balasan Kanada Hadapi Bea Masuk64 Ribu Hektare Hutan & Lahan Terbakar, Polri, 62 Persen Berhasil DikendalikanKonsolidasi PDI Perjuangan Jawa Timur, Meneladani Surabaya sebagai Dapur Nasionalisme Bung KarnoCegah Kebakaran, Polri Ingatkan Warga Tak Bakar Sampah SembaranganBudi Arie Tegaskan Hubungan Jokowi dan Prabowo Baik, Stop Adu DombaBank Perluas Transformasi Bisnis Biar Makin Dekat dengan NasabahPengawasan Distribusi BBM Bersubsidi, Penegakan Hukum Daerah, Mekanisme QR Code, dan Penguatan Regulasi Satu Data

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanBusinessNationalBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap