Departemen Kehakiman Amerika Serikat atau Department of Justice (DOJ) resmi menjatuhkan sanksi denda sebesar US$ 400 juta atau sekitar Rp 7,05 triliun (dengan asumsi kurs Rp 17.649 per dolar AS) kepada TikTok dan perusahaan induknya asal China, ByteDance. Langkah penegakan hukum ini diambil atas pelanggaran ketentuan privasi daring terhadap pengguna anak-anak. TikTok dan ByteDance telah menyetujui pembayaran denda tersebut untuk menyelesaikan gugatan dan keputusan yang diajukan DOJ.
Tindakan hukum yang diambil DOJ terhadap TikTok dan ByteDance telah berlangsung melalui proses gugatan yang diajukan sejak tahun 2024. Penyelesaian ini mengakhiri rangkaian investigasi terkait praktik pengumpulan data yang dilakukan platform video pendek tersebut di Amerika Serikat.
Ketentuan Persetujuan Orang Tua bagi Pengguna di Bawah Usia 13 Tahun di AS
Berdasarkan keputusan penegakan hukum DOJ, TikTok dan ByteDance terbukti melanggar regulasi yang mewajibkan penyedia layanan daring untuk mendapatkan izin atau persetujuan orang tua sebelum mengumpulkan data pribadi anak-anak berusia di bawah 13 tahun.
Pelanggaran tersebut mencakup pengumpulan data pribadi tanpa mekanisme verifikasi persetujuan wali yang sah. Terkait kasus ini, Wakil Jaksa Agung Stanley Woodward menegaskan bahwa prioritas utama DOJ adalah menjamin seluruh anak terlindungi saat beraktivitas di ruang daring, sekaligus memastikan korporasi teknologi menjalankan seluruh kewajiban hukum mereka tanpa terkecuali.
Bank Perluas Transformasi Bisnis Biar Makin Dekat dengan Nasabah

Pembagian Denda Pokok dan Sanksi Tambahan Pelanggaran Privasi di AS
Kesepakatan denda senilai total US$ 400 juta tersebut terbagi ke dalam dua komponen sanksi administratif dan finansial:
- Denda Pokok: Sebesar US$ 300 juta (sekitar Rp 5,29 triliun) atas pelanggaran terkait pengumpulan informasi pribadi pengguna anak.
- Sanksi Tambahan: Sebesar US$ 100 juta (sekitar Rp 1,76 triliun) yang dijatuhkan akibat pelanggaran kesepakatan hukum terdahulu.
Sanksi tambahan senilai US$ 100 juta tersebut diterbitkan menyusul pelanggaran terhadap keputusan persetujuan (consent decree) tahun 2019 yang sebelumnya dibuat oleh Komisi Perdagangan Federal atau Federal Trade Commission (FTC) bersama Musical.ly, platform pendahulu TikTok.
Riwayat Pelanggaran Data Anak dari Musical.ly ke TikTok di AS
Persoalan privasi data anak pada ekosistem platform ini memiliki rekam jejak panjang di Amerika Serikat. Dalam perjanjian tahun 2019, FTC mengungkapkan bahwa pihak platform sejak era Musical.ly telah mengetahui keberadaan pengguna anak-anak di dalam aplikasinya. Namun, platform tetap mengumpulkan informasi pribadi seperti nama lengkap, alamat email, serta data identitas lainnya tanpa mengantongi izin dari orang tua.
Strategi Komprehensif Penanganan Konten Judi Online dan Pengawasan Ekosistem Digital Nasional

Atas perkara privasi terdahulu pada era Musical.ly tersebut, TikTok sebelumnya telah dijatuhi sanksi denda sebesar US$ 5,7 juta oleh otoritas federal Amerika Serikat sebelum akhirnya menghadapi tindakan hukum lanjutan dari DOJ.
Restrukturisasi Usaha dan Pengamanan Data Pengguna TikTok di AS
Di tengah penanganan sanksi privasi anak ini, ByteDance pada bulan Januari telah menyepakati pembentukan entitas perusahaan patungan (joint venture) yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pihak Amerika Serikat. Langkah strategis ini ditempuh guna mengamankan data pengguna di wilayah AS sekaligus mencegah potensi larangan operasional terhadap platform TikTok, yang saat ini tercatat digunakan oleh lebih dari 200 juta penduduk AS.
Pemerintah Amerika Serikat juga mencatat bahwa pihak TikTok telah melakukan berbagai pembenahan sejak gugatan resmi diajukan oleh DOJ. Transformasi tersebut mencakup penyesuaian struktur kepemilikan, perombakan jajaran manajemen, penguatan fungsi kepatuhan hukum, hingga peningkatan sistem serta praktik perlindungan privasi pengguna secara menyeluruh.






