Berapa luas kebakaran hutan dan lahan yang terjadi saat ini dan sejauh mana penanganannya di lapangan? Berdasarkan data penanganan tim gabungan hingga 22 Agustus 2026, luasan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara nasional mencapai 64.341 hektare. Dari total area tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat bahwa 39.959 hektare atau sekitar 62 persen area telah berhasil dipadamkan dan dikendalikan.
Berikut rangkuman informasi penting seputar pemadaman karhutla, sebaran titik api, hingga langkah penegakan hukum yang sedang berjalan.
Berapa Luas Area Karhutla yang Sudah Dipadamkan?
Karobinops Stamaops Polri Brigjen Pol Auliansyah Lubis menyampaikan bahwa dari total 64.341 hektare lahan yang terbakar di seluruh Indonesia, seluas 39.959 hektare berhasil dikendalikan oleh tim gabungan. Capaian pemadaman ini setara dengan 62 persen dari total area terdampak secara nasional.
Penanganan karhutla turut ditinjau langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya saat mendatangi lokasi kebakaran lahan di Kawasan Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Pekanbaru Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Tidak Sehat

Di Mana Saja Titik Api Karhutla Terbanyak Ditemukan?
Satelit mendeteksi sebanyak 48.656 hotspot di tingkat nasional per 22 Agustus 2026. Melalui proses verifikasi di darat, petugas mengonfirmasi keberadaan 7.872 titik api aktif, atau sekitar 16,17 persen dari total hotspot yang terpantau.
Sebaran titik api terpusat di lima provinsi utama:
- Kalimantan Barat: 2.849 titik api
- Riau: 1.201 titik api
- Sumatera Selatan: 1.105 titik api
- Kalimantan Selatan: 738 titik api
- Kalimantan Tengah: 674 titik api
Bagaimana Strategi Penanganan Cepat di Lapangan?
Polri memberlakukan standar operasional prosedur (SOP) respons cepat untuk mempercepat pemadaman. Melalui skema ini, petugas gabungan ditargetkan sudah merespons dan bergerak ke lokasi dalam rentang waktu 1 hingga 2 jam sejak titik panas (hotspot) terdeteksi oleh satelit.
Hotspot Karhutla Kalsel Naik, Pasukan Darat dan Water Bombing Ditambah

Berapa Banyak Tersangka Karhutla yang Telah Ditindak?
Selain pemadaman fisik di lapangan, Polri mengambil langkah penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan. Hingga saat ini, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka di berbagai wilayah hukum kepolisian daerah.
Rincian penanganan perkara dan laporan polisi (LP) di jajaran polda meliputi:
- Polda Riau: 32 LP dan 35 tersangka
- Polda Kalimantan Barat: 18 LP
- Polda Sumatera Selatan: 15 LP dan 15 tersangka
- Polda Kalimantan Tengah: 8 LP, 11 tersangka, serta 1 perkara diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
- Polda Jambi: 7 LP dan 8 tersangka
- Polda Kalimantan Selatan: 3 LP dan 2 tersangka
- Polda Kalimantan Timur: 2 LP dan 1 tersangka
- Polda Aceh: 2 LP
- Polda Kalimantan Utara: 2 LP






