Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha salah satu bank perekonomian rakyat yang beroperasi di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Bank yang izin operasionalnya dicabut tersebut adalah PT BPR Citra Bersada Abadi.
Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 bertanggal 19 Agustus 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan perbankan guna menjaga stabilitas industri dan melindungi kepentingan publik.
Profil dan Lokasi Operasional BPR yang Dicabut Izinnya
PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi tercatat beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menyampaikan dalam keterangan tertulis bahwa pencabutan izin usaha terhadap PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bentuk nyata tindakan pengawasan terukur. Tindakan ini bertujuan memperkuat struktur industri perbankan nasional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat luas terhadap sistem keuangan perbankan.
Kronologi Pengawasan dari BDP hingga BDR
Penetapan status pengawasan terhadap PT BPR Citra Bersada Abadi telah berjalan dalam rentang waktu yang cukup panjang sebelum izin usahanya dicabut:
Adam Foroughi, Imigran Iran Berharta Rp197 T yang Sukses di AS

- 6 Agustus 2025: OJK menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP).
- 5 Agustus 2026: Karena perbaikan kondisi tidak tercapai, status pengawasan dinaikkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).
- 13 Agustus 2026: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 untuk memutuskan penanganan likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank.
- 19 Agustus 2026: OJK secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi.
Selama masa pengawasan tersebut, pihak pengurus maupun pemegang saham dinilai tidak mampu merealisasikan langkah penyehatan sesuai persyaratan yang ditetapkan regulator.
Masalah Permodalan dan Likuiditas di Balik Pencabutan Izin
Keputusan penetapan status pengawasan hingga penutupan bank didasari oleh memburuknya indikator rasio keuangan utama PT BPR Citra Bersada Abadi.
Ketika ditetapkan dalam status BPR Dalam Penyehatan, Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank tercatat berada di level 2,98 persen, jauh di bawah standar ketentuan minimum yang berlaku. Selain permodalan yang tergerus, kondisi likuiditas perseroan juga tidak memadai. Hal ini terlihat dari rata-rata Cash Ratio selama tiga bulan terakhir saat itu yang hanya mencapai 3,59 persen, berada di bawah batas ketentuan minimum sebesar 5 persen.
Kegagalan manajemen dan pemegang saham dalam menyuntikkan modal tambahan maupun memperbaiki likuiditas membuat upaya penyelamatan tidak dapat dilanjutkan.
Perluas Akses Keuangan PMI, BRI Luncurkan BRImo Taiwan

Proses Likuidasi LPS dan Jaminan Simpanan Nasabah
Setelah diterbitkannya surat keputusan pencabutan izin usaha dari OJK, proses penyelesaian hak dan kewajiban bank beralih sepenuhnya ke tangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
LPS menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta memulai proses likuidasi sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
OJK mengimbau seluruh nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. Dana simpanan masyarakat yang tersimpan di bank tersebut tetap dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi kriteria dan ketentuan penjaminan yang berlaku.






