Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanBusinessNationalBantuan SosialPopuler
Beranda/Business

Ada Bank di Bekasi Izinnya Baru Dicabut OJK, Ini Namanya

Togar SiregarDiterbitkan 24 Agu 2026 - 01.33 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ada Bank di Bekasi Izinnya Baru Dicabut OJK, Ini Namanya
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha salah satu bank perekonomian rakyat yang beroperasi di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Bank yang izin operasionalnya dicabut tersebut adalah PT BPR Citra Bersada Abadi.

Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 bertanggal 19 Agustus 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan perbankan guna menjaga stabilitas industri dan melindungi kepentingan publik.

Profil dan Lokasi Operasional BPR yang Dicabut Izinnya

PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi tercatat beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menyampaikan dalam keterangan tertulis bahwa pencabutan izin usaha terhadap PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bentuk nyata tindakan pengawasan terukur. Tindakan ini bertujuan memperkuat struktur industri perbankan nasional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat luas terhadap sistem keuangan perbankan.

Kronologi Pengawasan dari BDP hingga BDR

Penetapan status pengawasan terhadap PT BPR Citra Bersada Abadi telah berjalan dalam rentang waktu yang cukup panjang sebelum izin usahanya dicabut:

Baca Juga

Adam Foroughi, Imigran Iran Berharta Rp197 T yang Sukses di AS

Adam Foroughi, Imigran Iran Berharta Rp197 T yang Sukses di AS
  1. 6 Agustus 2025: OJK menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP).
  2. 5 Agustus 2026: Karena perbaikan kondisi tidak tercapai, status pengawasan dinaikkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).
  3. 13 Agustus 2026: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 untuk memutuskan penanganan likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank.
  4. 19 Agustus 2026: OJK secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi.

Selama masa pengawasan tersebut, pihak pengurus maupun pemegang saham dinilai tidak mampu merealisasikan langkah penyehatan sesuai persyaratan yang ditetapkan regulator.

Masalah Permodalan dan Likuiditas di Balik Pencabutan Izin

Keputusan penetapan status pengawasan hingga penutupan bank didasari oleh memburuknya indikator rasio keuangan utama PT BPR Citra Bersada Abadi.

Ketika ditetapkan dalam status BPR Dalam Penyehatan, Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank tercatat berada di level 2,98 persen, jauh di bawah standar ketentuan minimum yang berlaku. Selain permodalan yang tergerus, kondisi likuiditas perseroan juga tidak memadai. Hal ini terlihat dari rata-rata Cash Ratio selama tiga bulan terakhir saat itu yang hanya mencapai 3,59 persen, berada di bawah batas ketentuan minimum sebesar 5 persen.

Kegagalan manajemen dan pemegang saham dalam menyuntikkan modal tambahan maupun memperbaiki likuiditas membuat upaya penyelamatan tidak dapat dilanjutkan.

Baca Juga

Perluas Akses Keuangan PMI, BRI Luncurkan BRImo Taiwan

Perluas Akses Keuangan PMI, BRI Luncurkan BRImo Taiwan

Proses Likuidasi LPS dan Jaminan Simpanan Nasabah

Setelah diterbitkannya surat keputusan pencabutan izin usaha dari OJK, proses penyelesaian hak dan kewajiban bank beralih sepenuhnya ke tangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

LPS menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta memulai proses likuidasi sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

OJK mengimbau seluruh nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. Dana simpanan masyarakat yang tersimpan di bank tersebut tetap dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi kriteria dan ketentuan penjaminan yang berlaku.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ojkLembaga Penjamin SimpananBekasiBPR

Berita Terbaru Lainnya

Adam Foroughi, Imigran Iran Berharta Rp197 T yang Sukses di ASPekanbaru Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Tidak SehatHotspot Karhutla Kalsel Naik, Pasukan Darat dan Water Bombing DitambahPerluas Akses Keuangan PMI, BRI Luncurkan BRImo TaiwanTiba-Tiba Ada Kabar Genting di Jalur Pembelah Samudra Atlantik-Pasifik, Pembatasan Kuota Kapal di Terusan PanamaNegara Ini Tak Gentar Lawan AS, Fatwa Dagang Trump Dihajar Balik, Skema Balasan Kanada Hadapi Bea Masuk64 Ribu Hektare Hutan & Lahan Terbakar, Polri, 62 Persen Berhasil DikendalikanKonsolidasi PDI Perjuangan Jawa Timur, Meneladani Surabaya sebagai Dapur Nasionalisme Bung Karno

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanBusinessNationalBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap