Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara bersiap memegang 40,12 persen saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah masuknya Danantara sebagai pemegang saham bursa ini dimungkinkan seiring dengan proses demutualisasi bursa efek yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta menjadi mandat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam regulasi UU P2SK, terdapat tiga entitas negara yang diperbolehkan menjadi pemegang saham BEI, yakni BPI Danantara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Bank Indonesia (BI).
Berdasarkan dokumen rencana aksi korporasi tersebut, demutualisasi BEI bakal dijalankan melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue. Setelah pelaksanaan rights issue, Danantara akan mengantongi 69 lembar saham atau porsi kepemilikan sebesar 40,12 persen di BEI.
Struktur Kepemilikan dan Skema Saham BEI
Pelaksanaan rights issue menetapkan harga nominal saham BEI sebesar Rp7.500.000.000 per lembar, dengan nilai yang bersifat tetap baik sebelum maupun sesudah aksi korporasi digelar.
Warga RI Pilih Kredit EV Daripada Mobil Bekas, Pembiayaan Naik 103%

Setelah rights issue rampung, total pemegang saham BEI bertambah menjadi 93 pihak dengan rincian distribusi kepemilikan sebagai berikut:
- Danantara (DIM): 69 lembar saham (40,12 persen)
- Anggota Bursa (88 pihak): 88 lembar saham (51,16 persen)
- Non-Anggota Bursa (4 pihak): 4 lembar saham (2,32 persen)
- Saham Treasuri: 11 lembar saham (6,40 persen)
Empat pemegang saham non-anggota bursa tersebut merupakan perusahaan sekuritas yang Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB)-nya telah dicabut, yaitu PT Wanteg Sekuritas, PT Yugen Bertumbuh Sekuritas, PT Ekuator Swarna Sekuritas, dan PT Paramitra Alfa Sekuritas.
Tahapan Proses dan Pembahasan Regulasi
Proses menuju demutualisasi telah bergulir melalui sejumlah tahapan formal. BEI mengawali pembahasan rencana ini dalam pertemuan dengan para pemegang saham pada 30 Juni 2026. Danantara kemudian resmi menyampaikan minat pembelian saham BEI pada 31 Juli 2026, yang ditindaklanjuti dengan pertemuan direksi BEI dan Danantara pada 3 Agustus 2026.
Beredar Kabar Masalah Internal di Balik Pencopotan Purbaya, Suahasil Buka Suara

BEI menunjuk retainer lawyer serta konsultan penasihat bisnis guna mengawal proses ini. Pertemuan pembuka due diligence (kick-off) berlangsung pada 6 Agustus 2026, dilanjutkan pelaksanaan uji tuntas pada 11 Agustus hingga 11 September 2026 yang kini memasuki tahap finalisasi laporan akhir. Pihak Danantara turut menunjuk konsultan valuasi, hukum, dan strategi bisnis pada 11 Agustus 2026.
Di sisi regulasi, BEI menerima draf Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait demutualisasi pada 7 Agustus 2026 dan membahasnya dalam rapat direksi pada 12 Agustus 2026. Konsultasi publik yang melibatkan Danantara, Bank Indonesia, dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) diselenggarakan pada 14 Agustus 2026.
Tanggapan resmi bursa telah diserahkan kepada OJK melalui surat nomor S-10843/BEI.HKM/08-2026 tertanggal 19 Agustus 2026. Selain itu, diskusi teknis rencana demutualisasi antara bursa dan Bank Indonesia telah digelar pada 8 September 2026, sementara draf RPOJK saat ini berada dalam tahap pembahasan lanjutan di Kementerian Hukum RI.






