Pergantian tampuk kepemimpinan di Bank Indonesia kini tengah menjadi perhatian utama setelah pengunduran diri Perry Warjiyo dari posisi Gubernur. Merespons situasi kekosongan jabatan tersebut, Destry Damayanti yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia memberikan sejumlah keterangan resmi. Keterangan ini disampaikan langsung oleh Destry saat ia ditemui oleh jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 27 Juli 2026. Dalam kesempatan tatap muka dengan awak media tersebut, salah satu topik utama yang ditanyakan adalah mengenai peluang Destry untuk maju mencalonkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia secara definitif.
Mendapatkan pertanyaan mengenai prospek pencalonannya sebagai pemimpin bank sentral secara permanen, Destry Damayanti memilih untuk memberikan jawaban yang berfokus pada pelaksanaan tugasnya saat ini. Ia menyatakan dengan jelas bahwa dirinya hanya akan menjalankan tugas sesuai dengan amanat konstitusi yang berlaku di Indonesia. Destry menegaskan bahwa perannya saat ini terbatas pada pelaksanaan kewajiban sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia, dan seluruh tindakannya akan selalu berpedoman pada ketentuan Undang-Undang.
Selain memberikan tanggapan mengenai peluang pencalonan dirinya, Destry juga memanfaatkan kesempatan di Istana Kepresidenan tersebut untuk meluruskan informasi terkait mundurnya Perry Warjiyo. Ia secara tegas membantah berbagai dugaan yang menyebutkan adanya tekanan dari berbagai pihak sebagai penyebab Perry meninggalkan jabatannya. Destry mengklarifikasi bahwa keputusan pengunduran diri yang diambil oleh pendahulunya tersebut murni dilandasi oleh alasan pribadi, tanpa ada dugaan paksaan dari pihak luar.
Kapal Kebakaran Dahsyat Cuma Dalam Hitungan Detik, 76 Orang Tewas

Untuk memperkuat klarifikasinya, Destry merujuk pada pernyataan yang telah dikeluarkan oleh perwakilan pemerintah sebelumnya. Ia memaparkan bahwa Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, telah menyampaikan penjelasan resmi pada pagi hari yang sama. Berdasarkan keterangan Menteri Sekretaris Negara tersebut, pengunduran diri Perry Warjiyo dipastikan dilakukan secara sukarela. Lebih lanjut, niat pengunduran diri itu telah disampaikan secara formal kepada Presiden melalui sebuah surat resmi yang tercatat pada tanggal 25 Juli 2026.
Terkait dengan agenda pertemuannya di Istana Kepresidenan pada hari itu, Destry juga mengungkapkan bahwa rapat yang diikutinya tidak membahas soal suksesi kepemimpinan. Ia memastikan bahwa dalam pertemuan tersebut, tidak ada pembahasan sama sekali mengenai nama calon pengganti Gubernur Bank Indonesia setelah Perry Warjiyo menyatakan mundur. Destry menekankan bahwa pihak-pihak terkait saat ini masih berfokus pada penerapan aturan yang berlaku menyusul pengunduran diri seorang Gubernur Bank Indonesia.
Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai Berkat Sinergi Pertamina Patra Niaga dan Pemprov Sulsel

Berbicara mengenai mekanisme penggantian, Destry menegaskan bahwa proses pengisian jabatan Gubernur Bank Indonesia akan sepenuhnya mengikuti prosedur hukum. Mekanisme tersebut telah diatur secara komprehensif di dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Ia menjelaskan bahwa ketika seorang Gubernur Bank Indonesia memutuskan untuk mengundurkan diri secara sukarela, maka seluruh proses transisi dan penggantian akan langsung dikembalikan pada peraturan perundang-undangan yang menaungi bank sentral tersebut.
Sebagai tahapan berikutnya dari proses transisi ini, Destry menguraikan bahwa akan ada pembukaan proses pencalonan untuk anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia. Setelah proses pencalonan tersebut resmi dibuka, nama calon Gubernur yang baru akan dipilih dan ditetapkan secara langsung oleh Presiden. Kendati demikian, sesuai dengan aturan hukum yang mengikat, penetapan nama calon oleh Presiden tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat sebelum dapat disahkan secara definitif.






