Dewi Sukarno, janda dari Presiden RI ke-1 Sukarno, menghadapi tuntutan denda sebesar 200.000 yen (sekitar Rp22,7 juta) dalam kasus dugaan penyerangan terhadap stafnya di Jepang. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Distrik Tokyo pada Selasa (8/9/2026).
Perkara hukum yang menjerat perempuan bernama lengkap Ratna Sari Dewi Sukarno ini bermula dari dua insiden kekerasan terpisah sepanjang 2025. Peristiwa pertama terjadi pada Februari 2025 di sebuah restoran di Distrik Shibuya, Tokyo, saat ia diduga menyerang sekretaris pribadinya dengan melempar gelas sampanye dan handuk basah. Delapan bulan berselang, tepatnya pada Oktober 2025, Dewi dilaporkan kembali melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan dan tendangan kepada manajernya di sebuah rumah sakit hewan di kawasan Shibuya.
Sidang pada Selasa tersebut merupakan sesi kedua setelah sidang perdana digelar pada Juni lalu. Berdasarkan laporan media lokal, sikap Dewi di ruang sidang mengalami perubahan dibanding persidangan sebelumnya.
KPK Jadwalkan Dito Ariotedjo Jadi Saksi Sidang Kasus Kuota Haji

Pada sidang pertama, Dewi sempat mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan mendalam akibat kehilangan kendali emosi. Kala itu ia menyampaikan bahwa dengan mempertimbangkan usianya, ia semestinya menunjukkan akal sehat yang lebih baik dan berjanji untuk merenungi tindakannya.
Namun, dalam sidang kedua, Dewi hadir dan tidak sepenuhnya membenarkan dakwaan yang diarahkan kepadanya. Pihak kuasa hukum Dewi meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman dengan alasan kedua korban tidak menderita luka fisik dan tindakan tersebut dilakukan secara spontan tanpa perencanaan.
Selain itu, pembelaan Dewi menyoroti sanksi sosial serta dampak ekonomi yang telah dialaminya sejak kasus ini mencuat. Kuasa hukum menyebut kliennya mengalami kerugian finansial hingga 90 juta yen menyusul pembatalan sejumlah kontrak acara televisi dan kegiatan perkuliahan umum.
Kemenhut Tangkap Buron Pemodal Illegal Logging di Kalteng

Jaksa penuntut umum mendesak majelis hakim menolak permohonan keringanan tersebut. Pihak penuntut menilai alasan pembelaan tidak berdasar karena Dewi dianggap tidak memperlihatkan gestur penyesalan yang memadai selama proses persidangan berlangsung.
Pengadilan Distrik Tokyo telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan vonis atas perkara ini pada 6 Oktober mendatang.






