Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan menangkap LF alias BG (46), buronan yang diduga menjadi pemodal dalam kasus pembalakan liar di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
LF diringkus oleh tim gabungan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 6 September 2026 sekitar pukul 17.45 WIB di wilayah Kotawaringin Timur. Pelaku sempat menjadi buronan selama sekitar tiga bulan sebelum akhirnya dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari operasi pengawasan peredaran hasil hutan yang digelar pada 6 Juni 2026. Operasi tersebut melibatkan personel Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.
KPK Jadwalkan Dito Ariotedjo Jadi Saksi Sidang Kasus Kuota Haji

Saat operasi berlangsung, tim patroli menemukan sekitar 70 batang kayu log yang telah disusun dalam bentuk rakit di kawasan Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau. Di dekat lokasi rakit tersebut, petugas turut mendapati tempat pengolahan kayu ilegal yang menggunakan mesin gergaji bundar (circular saw). Tiga orang pekerja di lokasi sempat diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan pengembangan perkara, LF diketahui berperan membiayai seluruh kegiatan penebangan di dalam kawasan hutan serta mempekerjakan buruh untuk mengolah kayu tersebut. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Korwas PPNS Polda Kalimantan Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Dewi Sukarno Hadapi Tuntutan Denda atas Dakwaan Penyerangan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa penindakan terhadap pemodal membuktikan komitmen penegakan hukum dalam menjangkau aktor intelektual maupun pihak penyandang dana di balik kerusakan kawasan hutan.
Atas perbuatannya, LF dijerat Pasal 12 huruf d jo. Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda mulai dari Rp500 juta hingga maksimal Rp2,5 miliar.






