Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, untuk hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota tambahan haji. Sidang pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (10/9/2026).
Kehadiran Dito di persidangan dinilai penting oleh pihak penuntut umum guna mengungkap fakta secara komprehensif. KPK berupaya menghadirkan gambaran utuh terkait konstruksi perkara serta kronologi perolehan dan alokasi tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.
Penelusuran Kuota Tambahan dari Arab Saudi
Keterlibatan Dito dalam rangkaian informasi perkara ini bermula saat ia mendampingi Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kenegaraan ke Arab Saudi pada Oktober 2023. Pada saat itu, Dito yang masih menjabat sebagai Menpora ikut serta dalam agenda bilateral yang membahas perolehan kuota haji tambahan bagi Indonesia.
Dewi Sukarno Hadapi Tuntutan Denda atas Dakwaan Penyerangan

Sebelum persidangan ini, penyidik KPK telah memanggil Dito pada tahap penyidikan untuk dimintai keterangan. Tim penyidik saat itu menggali pengetahuan Dito mengenai alasan serta dasar Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota haji kepada pemerintah Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, terkonfirmasi bahwa maksud utama pemberian 20 ribu kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi adalah untuk memangkas panjang dan lamanya masa tunggu antrean ibadah haji reguler di tanah air. Namun, dalam pelaksanaannya, KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota oleh pihak-pihak di Kementerian Agama yang tidak sesuai dengan dasar dan tujuan pemberian kuota tambahan tersebut.
Kemenhut Tangkap Buron Pemodal Illegal Logging di Kalteng

Rencana Pemanggilan Ratusan Saksi dan Ahli
Keterangan dari mantan Menpora ini merupakan bagian dari strategi pembuktian dakwaan penuntut umum. JPU KPK berencana menghadirkan lebih dari 300 saksi dan ahli secara bertahap sepanjang rangkaian sidang pembuktian perkara kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Para saksi dan ahli tersebut dihadirkan untuk menerangkan konstruksi perkara secara utuh di muka persidangan. Selain menguraikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa, para saksi dan ahli juga akan menjelaskan penghitungan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji ini.






