Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang perempuan berinisial AAFL (26) alias Miss D di sebuah rumah kos di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, pada Jumat (22/8/2026) malam. Perempuan yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) tersebut diamankan atas dugaan peredaran rokok elektrik atau vape berisi narkoba yang dikenal dengan sebutan Pod Getar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi vape narkoba di kawasan tersebut. Saat diringkus oleh petugas di lokasi, Miss D diduga tengah berupaya menjual satu unit vape narkoba merek Batman seharga Rp2,1 juta.
Karhutla di Pekanbaru Naik Status Jadi Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, barang tersebut didapatkan tersangka dari seorang pemasok berinisial AL dengan harga beli Rp1.850.000. Dari setiap unit yang terjual, tersangka menargetkan keuntungan sebesar Rp250.000. Pihak kepolisian kini telah memasukkan AL ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut.
Tersangka AAFL diketahui kerap mengisi panggung hiburan malam di sejumlah lokasi di Kota Medan, seperti CDI, The Red, Lions, dan Galaxy. Dalam keterangannya kepada penyidik, ia mengaku baru pertama kali terlibat dalam bisnis peredaran vape narkotika tersebut, meski mengakui telah mengonsumsi Pod Getar secara pribadi selama sekitar tujuh bulan terakhir.
Seluruh Korban Laka Laut Pantai Karangpapak Garut Ditemukan Meninggal Dunia

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.






