Tim Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap seorang terpidana perkara korupsi, Usman Bin Naen (65), di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Pria tersebut diamankan petugas saat bersiap berangkat menuju Tanah Suci untuk menjalankan ibadah umrah.
Usman sebelumnya berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bener Meriah karena tidak memenuhi panggilan eksekusi hukuman. Pensiunan pegawai negeri sipil asal Kampung Bantin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah ini terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pengembangan budidaya tanaman tembakau rakyat yang bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2013.
Puslabfor Polri Usut Penyebab Kebakaran Muara Angke

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Usman menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, perbuatan korupsi yang dilakukan bersama-sama tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp443,49 juta.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh telah memutus perkara Usman secara in absentia tanpa kehadiran terdakwa pada 8 Januari 2026. Melalui Putusan Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider satu tahun kurungan.
Kebakaran Jalur Semeru, 170 Pendaki Masih Terjebak di Ranu Kumbolo

Setelah diringkus di bandara, Usman langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan kelengkapan administrasi dan kondisi kesehatan. Terpidana selanjutnya diberangkatkan ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah guna menjalani eksekusi penahanan sesuai putusan berkekuatan hukum tetap.






