Fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan kini semakin banyak diambil alih oleh elemen sipil, terutama ketika fungsi kontrol dari parlemen dinilai tidak berjalan secara maksimal. Pengamat komunikasi, Usman Kansong, menegaskan bahwa tugas pengawasan ini secara aktif dilakoni oleh media massa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta para pengamat. Dalam konteks ini, elemen-elemen tersebut hadir secara langsung untuk merepresentasikan suara publik. Tujuan utama dari kontrol sosial yang mereka lakukan murni demi kepentingan rakyat Indonesia secara luas, dan sama sekali bukan untuk melayani kepentingan bangsa lain atau pihak asing.
Untuk memperjelas pandangannya, Usman memberikan satu contoh konkret terkait pemberitaan mengenai fasilitas umum. Ketika media massa menampilkan foto-foto bangunan sekolah yang rusak, niat utamanya adalah agar pemerintah segera menyadari kondisi tersebut dan memperbaiki fasilitas pendidikan yang terbengkalai. Melalui keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada Media Indonesia pada Senin (27/7), Usman menyatakan bahwa pemerintah semestinya berterima kasih kepada media atas informasi tersebut. Publikasi visual itu membuat pemerintah dan masyarakat luas mengetahui fakta di lapangan bahwa, kendati puluhan ribu sekolah rusak telah berhasil diperbaiki, masih banyak infrastruktur pendidikan yang terlewat dari program perbaikan.
Lebih jauh, Usman menyoroti bahwa media massa sebenarnya sedang menjalankan amanat konstitusi negara, yaitu memenuhi hak rakyat untuk mendapatkan informasi yang akurat serta pendidikan yang layak. Oleh karena itu, ia menyayangkan respons negatif yang terkadang muncul dari pihak penguasa. Ia secara spesifik mengkritik tindakan presiden yang melabeli media, pengamat, dan LSM dengan sebutan "londo ireng". Istilah londo ireng sendiri merupakan sebutan historis yang ditujukan bagi orang-orang Indonesia yang memilih untuk berperang membela penjajah di masa lalu. Usman kembali menekankan bahwa elemen sipil tersebut bekerja sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan asing.
Pasar Repaint Motor Berkembang, Pilihan Warna dan Finishing Makin Beragam

Penggunaan istilah bernada negatif tersebut dinilai Usman sebagai bentuk komunikasi ad hominem, di mana pemerintah justru menyerang pribadi atau eksistensi media, LSM, dan pengamat secara langsung. Alih-alih melakukan serangan balik, pemerintah didorong untuk lebih membuka diri terhadap berbagai masukan. Usman menyarankan agar setiap kritik direspons dengan tindakan nyata, seperti memperbaiki sekolah yang rusak, serta menggunakan pendekatan komunikasi yang mengedepankan nilai etik, empatik, dan simpatik.
Dinamika ketegangan komunikasi ini juga tecermin dari sejumlah pernyataan pejabat tinggi negara. Presiden Prabowo Subianto, misalnya, sempat melontarkan pernyataan yang menyebut bahwa pihak-pihak yang terus bersikap nyinyir merupakan kelompok yang sengaja dibayar untuk menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat. Sebagai jawaban atas berbagai kritik dan keraguan tersebut, presiden menegaskan komitmen pemerintahannya untuk mewujudkan target swasembada pangan pada tahun 2025 mendatang.
Menkop Ajak Mahasiswa Jadikan Koperasi sebagai Wadah Usaha Kolektif dan Inovasi Ekonomi

Di sisi lain, pendekatan yang lebih moderat ditunjukkan oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. Ia menegaskan bahwa kritik publik bukanlah sebuah tindak pidana. Oleh sebab itu, Pigai menyatakan bahwa laporan hukum yang dilayangkan terhadap akademisi Feri Amsari tidak perlu lagi dibawa lebih jauh ke ranah hukum. Menteri HAM tersebut memandang bahwa berbagai persoalan dan silang pendapat yang muncul saat ini harus dijadikan sebagai momentum penting bagi seluruh elemen untuk mendewasakan diri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kendati demikian, tantangan di lapangan menunjukkan bahwa ruang untuk menyampaikan pendapat masih diwarnai oleh risiko keamanan. Kritik yang ditujukan kepada pemerintah terkait penanganan bencana di wilayah Sumatra, misalnya, justru berujung pada tindakan teror. Sejumlah konten kreator dan aktivis dilaporkan mengalami ancaman serius hingga praktik doxing akibat suara kritis mereka. Di tengah situasi ini, penguatan patroli disebut menjadi bagian dari upaya untuk menjaga keamanan masyarakat. Menyikapi maraknya penyampaian pendapat di ruang publik, DPP Gemura turut menegaskan bahwa berbagai aspirasi yang disuarakan oleh mahasiswa merupakan bagian integral dari hak demokratis yang dijamin secara penuh oleh konstitusi.






