Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual kembali dilakukan secara tegas di Indonesia. Pada Jumat (7/8/2026), sebuah operasi penggeledahan dan penyitaan skala besar berlangsung di wilayah Kabupaten Tangerang. Langkah hukum ini diambil oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk menindaklanjuti dugaan peredaran barang-barang yang menggunakan merek terdaftar secara ilegal. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ribuan barang bukti yang diduga kuat melanggar hukum merek dagang. Secara terperinci, barang bukti yang disita oleh pihak berwenang terdiri dari 9.609 pasang sepatu serta 49 kotak atau kemasan sepatu yang diduga menggunakan merek ASICS tanpa hak.
Tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat penegak hukum ini tidak terjadi begitu saja. Operasi penggeledahan dan penyitaan di Kabupaten Tangerang tersebut bermula dari adanya laporan pengaduan resmi yang diajukan oleh pemilik sah merek tersebut, yaitu ASICS Corporation yang berpusat di Jepang. Sebagai pemegang hak kekayaan intelektual yang sah, perusahaan asal Jepang tersebut melaporkan adanya penggunaan merek mereka secara tanpa izin yang beredar di pasar Indonesia. Laporan inilah yang kemudian menjadi dasar bagi DJKI untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya melaksanakan tindakan hukum di lapangan guna melindungi hak-hak pemilik merek.








