Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanBeritaPopuler
Beranda/Nasional

Pemerintah Tunda Pajak Marketplace, Ekonom Soroti Dampaknya bagi UMKM

Togar SiregarDiterbitkan 8 Agu 2026 - 23.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Tunda Pajak Marketplace, Ekonom Soroti Dampaknya bagi UMKM
Foto/Ilustrasi: ekonomi.republika.co.id.
A-A+

Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi di platform lokapasar atau marketplace. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan situasi ekonomi yang sedang berjalan. Menurut penjelasan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, penundaan implementasi pajak marketplace ini sengaja dilakukan demi menantikan terlebih dahulu adanya perbaikan pada kondisi perekonomian nasional serta tingkat daya beli masyarakat. Dengan demikian, kebijakan pemungutan pajak ini tidak akan langsung diterapkan dalam waktu dekat, melainkan menunggu momentum yang lebih tepat ketika kondisi ekonomi dinilai telah mengalami perbaikan.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanBerita

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap

Sebagai konsekuensi dari keputusan penundaan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengambil langkah administratif untuk membatalkan keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah diterbitkan. DJP nantinya akan melakukan penunjukan kembali di masa mendatang ketika kebijakan ini siap diimplementasikan sepenuhnya. Terkait dengan pemungutan yang sempat berjalan, PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh pihak marketplace dari para Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan sebelumnya akan dikembalikan oleh pihak marketplace kepada para pedagang tersebut. Menanggapi hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa penundaan ini sama sekali tidak mengubah substansi dari kebijakan pajak yang telah dirancang, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya saja.

Baca Juga

Sebanyak 11 Ribu Orang Hadiri Apel Kebangsaan Jaga Jakarta di Monas

Sebanyak 11 Ribu Orang Hadiri Apel Kebangsaan Jaga Jakarta di Monas

Penundaan kebijakan pemungutan pajak di platform marketplace ini turut mendapatkan perhatian dan analisis dari kalangan ekonom. Yusuf Rendy Manilet, seorang ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE), memberikan pandangannya mengenai dampak penundaan ini terhadap para pelaku usaha. Menurut Yusuf, penundaan pungutan PPh Pasal 22 atas transaksi di platform lokapasar ini memberikan ruang yang sangat berarti bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk dapat menjaga stabilitas arus kas mereka. Selain itu, adanya ketentuan bahwa pajak yang sebelumnya sudah dipotong harus dikembalikan kepada para pelaku usaha daring juga dinilai akan membantu menjaga kelangsungan bisnis para pedagang di platform digital tersebut.

Dari perspektif makroekonomi, Yusuf Rendy Manilet juga menjelaskan bahwa penundaan pajak marketplace ini memiliki dampak yang signifikan pada perekonomian nasional secara keseluruhan, terutama pada sisi konsumsi rumah tangga masyarakat. Namun, di sisi lain, Yusuf juga memberikan catatan mengenai proses transisi kebijakan ini. Ia menyoroti bahwa penundaan yang dilakukan setelah platform digital dan para pelaku usaha mempersiapkan sistem teknologi dan operasional mereka berpotensi menimbulkan ketidakpastian baru. Persiapan sistem yang telah dilakukan sebelumnya kini harus disesuaikan kembali, yang pada akhirnya dapat menambah biaya penyesuaian (adjustment costs) yang harus ditanggung oleh ekosistem lokapasar.

Baca Juga

Pangdam Jaya Ajak Elemen Masyarakat Bersinergi Jaga Keamanan Jakarta

Pangdam Jaya Ajak Elemen Masyarakat Bersinergi Jaga Keamanan Jakarta

Selain masalah biaya penyesuaian sistem, kebijakan penundaan ini juga berpotensi memicu isu keadilan di kalangan pelaku usaha. Yusuf Rendy Manilet menyebutkan bahwa pelaku usaha luring (offline) berpotensi mempertanyakan keadilan perlakuan pajak dari pemerintah. Hal ini disebabkan karena perbedaan regulasi antara sektor perdagangan daring (online) dan perdagangan luring (offline) dinilai belum sepenuhnya terselesaikan secara tuntas. Ketika pemungutan pajak untuk perdagangan daring ditunda, pelaku usaha konvensional atau luring mungkin merasa ada ketimpangan perlakuan perpajakan, sehingga aspek keadilan dalam ekosistem perdagangan secara keseluruhan kembali menjadi sorotan penting yang perlu diselesaikan oleh pemerintah.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

UMKMKementerian KeuanganPurbaya Yudhi SadewaDJPPajak Marketplace

Berita Terbaru Lainnya

Sebanyak 11 Ribu Orang Hadiri Apel Kebangsaan Jaga Jakarta di MonasPangdam Jaya Ajak Elemen Masyarakat Bersinergi Jaga Keamanan JakartaKapolda Metro Jaya, Menjaga Jakarta Berarti Menjaga IndonesiaBP BUMN Targetkan Pangkas Ratusan Perusahaan, Hanya Sisakan 250 EntitasDJKI Sita Ribuan Sepatu Merek Ilegal di Tangerang, Omzet Usaha Capai Rp 1 MiliarBEI Gelar Lelang Terbuka 11 Saham Bursa, Ini Ketentuan dan Syarat BelinyaBank Kasikorn (BMAS) Berencana Gelar Rights Issue untuk Tingkatkan Penyaluran KreditIHSG Ditutup Melesat Tembus Level Psikologis 6.400 pada Akhir Pekan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  3. 3Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  4. 4Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan MaduraNasional 路 3 Agu 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026