Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi di platform lokapasar atau marketplace. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan situasi ekonomi yang sedang berjalan. Menurut penjelasan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, penundaan implementasi pajak marketplace ini sengaja dilakukan demi menantikan terlebih dahulu adanya perbaikan pada kondisi perekonomian nasional serta tingkat daya beli masyarakat. Dengan demikian, kebijakan pemungutan pajak ini tidak akan langsung diterapkan dalam waktu dekat, melainkan menunggu momentum yang lebih tepat ketika kondisi ekonomi dinilai telah mengalami perbaikan.








