Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanBeritaPopuler
Beranda/Ekonomi

BEI Gelar Lelang Terbuka 11 Saham Bursa, Ini Ketentuan dan Syarat Belinya

Yolanda TobanDiterbitkan 8 Agu 2026 - 22.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BEI Gelar Lelang Terbuka 11 Saham Bursa, Ini Ketentuan dan Syarat Belinya
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menyelenggarakan lelang terbuka atas 11 saham bursa yang selama ini belum dikeluarkan atau telah dibeli kembali (buyback) oleh pihak Bursa. Pelaksanaan agenda penting di pasar modal ini dijadwalkan akan berlangsung secara terbuka pada Selasa, 1 September 2026, tepat pada pukul 14.00 WIB. Langkah pelepasan aset ini menarik perhatian para pelaku pasar karena kepemilikan atas instrumen ini memiliki karakteristik khusus yang berbeda dari saham perusahaan tercatat pada umumnya.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, ke-11 saham bursa tersebut tidak dapat diperjualbelikan di pasar reguler seperti saham emiten biasa. Aset-aset ini hanya dapat dialihkan secara sah melalui mekanisme pelelangan Saham Bursa. Hal ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan memastikan bahwa distribusi kepemilikan saham bursa tetap berada di bawah pengawasan ketat otoritas pasar modal, serta berjalan sesuai dengan koridor hukum yang telah ditetapkan.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanBerita

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap

Penyelenggaraan lelang ini tidak terlepas dari payung hukum yang kuat. Otoritas bursa menegaskan bahwa proses pelelangan mengacu pada Peraturan Bursa Nomor III-H tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa. Peraturan tersebut merupakan regulasi yang telah disesuaikan dan diubah melalui Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00024/BEI/02-2026 yang diterbitkan pada tanggal 12 Februari 2026. Selain ketentuan internal bursa, pelaksanaan kegiatan ini juga merujuk pada ketentuan hukum yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Bapepam Nomor III.A.11 tentang Pelelangan Saham Bursa Efek. Kepatuhan terhadap dua landasan hukum ini menjadi jaminan bahwa seluruh proses pelelangan memiliki kepastian hukum yang kuat bagi para pihak yang terlibat.

Baca Juga

BP BUMN Targetkan Pangkas Ratusan Perusahaan, Hanya Sisakan 250 Entitas

BP BUMN Targetkan Pangkas Ratusan Perusahaan, Hanya Sisakan 250 Entitas

Mengingat pentingnya kepemilikan saham bursa, pihak penyelenggara menetapkan kriteria ketat bagi siapa saja yang ingin membeli aset tersebut. Setiap peserta lelang diwajibkan terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi Anggota Bursa Efek. Syarat-syarat keanggotaan ini diatur secara ketat dalam Peraturan Bursa Nomor III-A tentang Keanggotaan Bursa. Melalui aturan ini, hanya entitas yang memiliki kualifikasi resmi sebagai Anggota Bursa yang diperbolehkan mengajukan penawaran dan memiliki hak atas saham bursa tersebut.

Bagi perusahaan efek yang berminat untuk berpartisipasi dalam lelang ini, proses pendaftaran harus dilakukan jauh-jauh hari sebelum hari pelaksanaan. BEI mewajibkan setiap calon peserta untuk menyampaikan permohonan tertulis. Permohonan tersebut harus disertai dengan Surat Konfirmasi dari Bursa untuk melakukan pembelian Saham Bursa. Dokumen permohonan tertulis beserta surat konfirmasi tersebut harus sudah diserahkan secara resmi kepada pihak penyelenggara paling lambat pada hari Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB. Keterlambatan dalam penyerahan dokumen akan membuat perusahaan efek kehilangan hak untuk berpartisipasi.

Terdapat aspek ketidakpastian yang perlu diantisipasi oleh para pelaku industri sekuritas terkait kelangsungan acara ini. BEI menegaskan bahwa pelaksanaan lelang ini bersifat kondisional terhadap minat peserta. Apabila hingga batas waktu pendaftaran yang jatuh pada tanggal 20 Agustus 2026 tersebut tidak ada satu pun perusahaan efek yang mengajukan permohonan tertulis sebagai peserta lelang, maka proses pelelangan secara otomatis tidak akan dilaksanakan. Dengan kata lain, lelang ini hanya akan dieksekusi jika ada peminat resmi yang mendaftar sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.

Baca Juga

Bank Kasikorn (BMAS) Berencana Gelar Rights Issue untuk Tingkatkan Penyaluran Kredit

Bank Kasikorn (BMAS) Berencana Gelar Rights Issue untuk Tingkatkan Penyaluran Kredit

Bagi peserta yang telah terdaftar dan lolos verifikasi, lelang akan diselenggarakan secara hibrida. Secara fisik, kegiatan ini akan bertempat di Ruang Rapat Utama PT Bursa Efek Indonesia, Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Jakarta. Namun, untuk memberikan fleksibilitas, pihak bursa juga menyediakan fasilitas agar lelang dapat diikuti secara daring (online). Tautan khusus untuk menghadiri lelang secara virtual akan dikirimkan langsung kepada para peserta lelang yang telah menyelesaikan proses pendaftaran secara lengkap dan sah.

Melalui skema lelang yang terstruktur ini, BEI membuka kesempatan bagi perusahaan efek yang memenuhi kualifikasi untuk memperkuat posisi mereka sebagai Anggota Bursa. Bagi perusahaan efek yang berminat, persiapan administratif dan pemenuhan syarat keanggotaan menjadi kunci utama sebelum batas waktu pendaftaran berakhir pada pertengahan Agustus mendatang.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bursa Efek IndonesiaPasar ModalLelang Saham

Berita Terbaru Lainnya

Sebanyak 11 Ribu Orang Hadiri Apel Kebangsaan Jaga Jakarta di MonasPangdam Jaya Ajak Elemen Masyarakat Bersinergi Jaga Keamanan JakartaKapolda Metro Jaya, Menjaga Jakarta Berarti Menjaga IndonesiaBP BUMN Targetkan Pangkas Ratusan Perusahaan, Hanya Sisakan 250 EntitasDJKI Sita Ribuan Sepatu Merek Ilegal di Tangerang, Omzet Usaha Capai Rp 1 MiliarPemerintah Tunda Pajak Marketplace, Ekonom Soroti Dampaknya bagi UMKMBank Kasikorn (BMAS) Berencana Gelar Rights Issue untuk Tingkatkan Penyaluran KreditIHSG Ditutup Melesat Tembus Level Psikologis 6.400 pada Akhir Pekan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  3. 3Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  4. 4Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan MaduraNasional 路 3 Agu 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026