Tujuh Sekolah Menengah Atas (SMA) swasta di Provinsi Banten dilaporkan mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi setempat. Keputusan pengunduran diri tersebut memicu polemik lantaran dilakukan ketika proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 sedang berlangsung. Kondisi ini secara langsung mengancam status pendanaan para peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur program jaminan pendidikan tersebut.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Rachmat Tamam, membenarkan adanya pengajuan mundur dari sejumlah institusi pendidikan swasta. Pada Jumat (24/7), Rachmat menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari sekolah-sekolah terkait dan saat ini masih melakukan proses rekapitulasi data. Ia mengaku belum dapat merinci alasan pasti di balik keputusan mundur tersebut karena jajarannya harus menelaah lebih lanjut landasan yang tertulis di dalam surat pengajuan dari masing-masing sekolah.
Berdasarkan data Dindikbud Banten, Program Sekolah Gratis pada tahun 2025 diikuti oleh 801 sekolah swasta yang terdiri dari jenjang SMA, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Khusus (SKh). Dengan mundurnya tujuh SMA swasta tersebut, jumlah institusi pendidikan yang berpartisipasi diproyeksikan menyusut menjadi 794 sekolah pada pelaksanaan tahun 2026. Program ini diketahui baru berjalan selama satu tahun dan ditujukan khusus bagi pembiayaan siswa kelas sepuluh.
Dipicu Angin Kencang, Kebakaran di TPA Galuga Bogor Kembali Membesar

Merespons situasi ini, Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, mendesak Dindikbud untuk segera mencari jalan keluar. Pada Selasa (28/7/2026), Rifky menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin nasib murid-murid yang terdampak. Menurutnya, jika sekolah benar-benar keluar dari program, para siswa otomatis tidak lagi mendapatkan kucuran dana pendidikan dari Pemerintah Provinsi Banten.
Politikus dari Partai Gerindra itu mengingatkan bahwa keberlangsungan program yang digagas oleh Gubernur Banten Andra Soni ini sangat penting bagi masyarakat luas. Para orang tua yang mendaftarkan anak-anak mereka ke sekolah swasta melalui jalur ini memiliki keyakinan penuh bahwa biaya pendidikan akan ditanggung hingga anak mereka lulus atau menyelesaikan masa belajar di kelas tiga. Oleh karena itu, Rifky menekankan bahwa pemerintah harus memberikan kepastian agar tidak muncul keresahan di tengah para wali murid.
Lebih lanjut, Rifky melontarkan kritik keras terhadap kinerja pengawasan Dindikbud Provinsi Banten. Ia menilai mundurnya sekolah di tengah proses SPMB menjadi bukti nyata masih lemahnya sistem monitoring dan evaluasi dari pihak dinas. Seharusnya, instansi terkait melakukan langkah mitigasi sejak awal dengan memantau secara berkala kesiapan seluruh jenjang sekolah swasta yang telah menyatakan komitmennya untuk bergabung dalam program.
Melawan Saat Ditangkap, Maling Motor Kawakan di Tangerang Dilumpuhkan Polisi

Rifky berpendapat bahwa institusi pendidikan tidak semestinya diizinkan mengajukan pengunduran diri secara mendadak, terlebih saat tahapan penerimaan murid baru sudah berjalan atau selesai. Ia menegaskan, apabila ada sekolah yang merasa tidak sanggup melanjutkan kerja sama, keputusan tersebut wajib disampaikan paling lambat satu semester sebelum tahapan SPMB dimulai, sehingga masyarakat tidak menjadi pihak yang paling dirugikan.
Sebagai langkah penyelesaian jangka pendek, Rifky meminta Dindikbud Banten untuk segera duduk bersama pihak pengelola sekolah guna mencari solusi terbaik. Hak para murid baru yang telanjur mendaftar di tujuh sekolah tersebut harus tetap dipastikan sebagai peserta didik yang ditanggung oleh program pemerintah. Sementara itu, sebagai tindak lanjut pengawasan legislatif, Komisi V DPRD Provinsi Banten berencana memanggil jajaran Dindikbud untuk meminta penjelasan komprehensif sekaligus mengevaluasi pelaksanaan program agar insiden serupa tidak terulang pada SPMB di tahun-tahun mendatang.






