Nilai transaksi ekspor tiga komoditas sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia mencapai hampir US$70 miliar atau sekitar Rp1.239 triliun dengan asumsi kurs Rp17.709 per dolar AS. Untuk memperkuat transparansi aliran data perdagangan tersebut, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menjalankan mandat pemantauan transaksi ekspor secara bertahap.
Pemantauan ini dirancang untuk memastikan seluruh proses pencatatan dan verifikasi berjalan akurat tanpa mengganggu hubungan komersial yang telah terjalin antara eksportir dan pembeli. Berikut adalah rincian ruang lingkup komoditas, dasar hukum, serta mekanisme verifikasi yang dijalankan oleh DSI.
Komoditas yang Dipantau dan Nilai Transaksinya
Pemantauan transaksi ekspor oleh DSI mencakup tiga komoditas sumber daya alam strategis dengan rincian nilai sebagai berikut:
Pengamat Imbau Masyarakat Tak Cemas Isu Rush Money Usai Pemblokiran Rekening

- Batu bara: Menyumbang porsi nilai transaksi ekspor sekitar US$30,35 miliar.
- Minyak kelapa sawit (CPO): Mencatatkan nilai transaksi ekspor sekitar US$22,87 miliar.
- Ferroalloy: Memberikan kontribusi nilai transaksi ekspor sekitar US$16,43 miliar.
Akumulasi nilai transaksi dari ketiga komoditas tersebut mencapai hampir US$70 miliar atau sekitar Rp1.239 triliun.
Landasan Hukum Pembentukan DSI
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dibentuk berdasarkan payung hukum resmi pemerintah Republik Indonesia:
Shein Bakal IPO Incar Rp31,7 T di Hong Kong, Valuasi Anjlok 70%

- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis menjadi dasar pendirian DSI.
- Regulasi tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.
- Ketentuan dalam peraturan pemerintah ini mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.
Titik Verifikasi dan Aspek Transaksi yang Dipantau
Dalam menjalankan tugasnya, DSI bertindak untuk membangun satu titik verifikasi (verification point) yang lebih kuat dalam aliran data serta transaksi ekspor. Verifikasi yang dilakukan mencakup enam aspek utama:
- Kuantitas: Memverifikasi jumlah dan volume komoditas yang diekspor.
- Kualitas: Memeriksa standar mutu dan spesifikasi barang yang dikirim.
- Klasifikasi barang: Memastikan kesesuaian kategori serta pengelompokan komoditas ekspor.
- Harga: Menilai dan memantau penetapan harga transaksi ekspor.
- Penyelesaian pembayaran: Memverifikasi proses pelunasan transaksi antara pihak penjual dan pembeli.
- Repatriasi devisa: Memantau kepatuhan pemulangan atau pemasukan devisa hasil ekspor ke dalam negeri.
Ketentuan Operasional dan Hubungan Kerja bagi Eksportir
CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menegaskan sejumlah batasan operasional dan prinsip kerja DSI agar tidak menghambat aktivitas perdagangan:
- Hubungan komersial tetap berjalan: DSI dibentuk untuk memperkuat transparansi transaksi tanpa mengganggu kesepakatan bisnis yang sudah ada antara eksportir dan pembeli.
- Ekspor langsung dan kontrak jangka panjang tetap berlaku: Eksportir tetap dapat melakukan kegiatan ekspor secara langsung sesuai kontrak yang telah disepakati, termasuk kontrak jangka panjang (long-term contract).
- Tidak menambah birokrasi: Kehadiran DSI tidak dirancang untuk menambah lapisan birokrasi baru dalam proses perdagangan luar negeri.
- Kewenangan regulator tetap utuh: DSI tidak mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga pemerintah. Seluruh fungsi perizinan, pengaturan, serta pengawasan tetap berada pada kementerian atau lembaga yang berwenang.
- Fokus evaluasi tahap awal: Pada fase awal pelaksanaan, peran DSI difokuskan pada evaluasi dan pemantauan transaksi demi menjamin transparansi.
- Penerapan bertahap: Mandat DSI diimplementasikan secara bertahap, terukur, dan berbasis kesiapan agar arus perdagangan tidak mengalami gangguan.






