Aparat kepolisian secara resmi telah menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial ENR (32) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari maut di dekat Gedung Negara Grahadi, Surabaya, yang terjadi pada Minggu (23/8). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya mendapati pengemudi mengendarai kendaraan dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dalam insiden maut tersebut, tersangka mengemudikan satu unit mobil Mitsubishi Outlander berwarna putih dengan nomor polisi L 1049 OO. Polisi memastikan bahwa saat kejadian berlangsung, ENR sedang mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk setelah pulang dari tempat hiburan malam.
Kronologi Tabrak Lari dari Jalan Taman Apsari ke Jalan Gubernur Suryo
Peristiwa tabrak lari bermula ketika tersangka ENR melintas dan mengemudikan mobilnya tanpa konsentrasi di kawasan Jalan Taman Apsari. Ketidakkonsentrasian tersebut memicu kecelakaan lalu lintas pertama, di mana kendaraan yang dikemudikan tersangka menabrak sebuah mobil taksi listrik yang sedang terparkir di tepi jalan.
Dede Yusuf Usul Jumlah ASN di Setiap Kecamatan Dipangkas Menjadi 15-20 Orang

Setelah kecelakaan pertama terjadi, ENR tidak menghentikan kendaraannya melainkan melarikan diri dari lokasi kejadian menuju ke arah Jalan Gubernur Suryo. Tersangka mengaku nekat memacu kendaraannya lantaran merasa panik dan ketakutan menghadapi reaksi warga di sekitar lokasi kecelakaan awal.
Pelarian tersebut berujung fatal saat kendaraan tersangka tiba di Jalan Gubernur Suryo, persisnya di dekat Gedung Negara Grahadi. Mobil yang dikemudikan ENR kembali mengalami kecelakaan dengan menabrak seseorang yang sedang berada di belakang mobil pikap. Akibat benturan keras tersebut, korban mengalami luka berat dan setelah mendapatkan penanganan medis dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Hasil Pemeriksaan Alkohol dan Jeratan Pasal Berlapis
Usai diamankan, pihak kepolisian segera melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka. Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan pengecekan dengan metode uji tiup (breathalyzer) dan tes urine.
Ada 64 Hotspot Karhutla di Sumut, Paling Banyak di Karo

Hasil pemeriksaan uji tiup membuktikan bahwa tersangka positif mengonsumsi minuman keras dengan kadar alkohol mencapai 1,06 persen. Sementara itu, pemeriksaan sampel melalui tes urine menunjukkan hasil negatif, yang mengonfirmasi bahwa tersangka tidak terindikasi mengonsumsi narkotika.
Atas kelalaian berkendara serta tindakan melarikan diri yang merenggut nyawa korban, polisi menjerat ENR dengan pasal berlapis. Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara, serta dijunctokan dengan Pasal 312 juncto Pasal 231 karena melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan kepada korban.






