Pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB) oleh Bank Mandiri sempat menyita perhatian publik luas. Menyikapi persoalan tersebut, Pengamat Perbankan Paul Sutaryono mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan menyikapi situasi secara rasional, tanpa perlu merasa cemas akan munculnya isu penarikan dana massal atau rush money.
Paul Sutaryono meminta masyarakat agar memercayakan seluruh proses yang berlangsung pada ketentuan hukum serta sistem tata kelola perbankan yang berlaku. Menurutnya, langkah yang diambil oleh institusi perbankan tidak dilakukan secara serampangan, melainkan berpijak pada landasan operasional dan koridor regulasi yang jelas.
Kepatuhan Regulasi dan Tata Kelola Perbankan
Paul menjelaskan bahwa Bank Mandiri tentu memiliki dasar yang kuat dalam mengambil tindakan pemblokiran rekening tersebut. Di dalam sistem perbankan nasional, aturan dan ketentuan hukum telah mengatur secara tegas mengenai pihak-pihak mana saja yang memiliki kewenangan resmi untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening nasabah.
Wisatawan Meningkat, Bisnis Perhotelan Perlu Sesuaikan Diri dengan Perubahan Permintaan

Di samping itu, status Bank Mandiri sebagai perusahaan terbuka menjadikan setiap aktivitas operasional serta kebijakan perseroan senantiasa berada dalam pengawasan berbagai pihak terkait. Paul menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi perbankan merupakan bagian yang sangat penting dalam memelihara dan menegakkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
Publik Diimbau Tidak Terpengaruh Hoaks
Terkait beredarnya kekhawatiran mengenai potensi kepanikan finansial, Paul menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu merasa cemas akan terjadinya rush money. Ia menilai tingkat pemahaman publik saat ini sudah semakin pintar dan kritis, sehingga tidak akan mudah terpancing atau terpengaruh oleh isu dan kabar bohong (hoaks) yang tidak berdasar seputar operasional perbankan.
DSI Pantau Transaksi Ekspor Tiga Komoditas Strategis Rp1.239 T, Ketentuan dan Mekanisme Verifikasinya

Melalui pengawasan yang ketat terhadap institusi perbankan berstatus perusahaan terbuka serta kepatuhan penuh terhadap tata tertib hukum, operasional perbankan diharapkan tetap berjalan sesuai mekanisme kepatuhan yang berlaku. Oleh karena itu, publik diharapkan terus mengedepankan ketenangan dan mempercayakan penanganan masalah kepada ketentuan perundang-undangan.






