Bagaimana kelanjutan aturan seleksi masuk sekolah untuk tahun ajaran mendatang? Menjawab pertanyaan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan sistem seleksi PPDB zonasi terbaru untuk tahun ajaran 2025/2026 masih dalam proses pembahasan dan belum berstatus final.
Dokumen usulan terkait penyesuaian regulasi tersebut telah diserahkan secara resmi ke Sekretariat Negara. Format penerimaan yang dirancang pemerintah nantinya akan dibawa ke dalam sidang kabinet sebelum diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Usulan Perubahan Nama Menjadi SPMB
Salah satu poin penyesuaian yang disiapkan Kemendikdasmen menyangkut nomenklatur penerimaan siswa. Biyanto menyampaikan rencana perubahan nama dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Aktivasi Rekening SimPel PIP Kemendikdasmen untuk Siswa Sekolah dan Ketentuan Pencairannya

Penggunaan istilah "murid" dipilih untuk menggantikan sebutan "peserta didik" dengan tujuan menghadirkan nuansa yang lebih akrab, familier, dan bernuansa kekeluargaan di lingkungan pendidikan. Kendati demikian, seluruh teknis operasional masih menunggu hasil keputusan di tingkat pemerintah pusat.
Evaluasi Sistem Zonasi dan Skema Seleksi
Sistem seleksi berbasis zonasi pertama kali diuji coba oleh Kemendikbud pada 2017 di beberapa wilayah, termasuk Bali dan Jogjakarta, sebelum akhirnya diimplementasikan secara nasional pada 2019 melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menyempurnakan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.
Kabut Asap Memburuk, Pemprov Jambi Liburkan Sekolah PAUD dan TK

Dalam regulasi zonasi yang berjalan selama ini, sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan kuota penerimaan sebagai berikut:
- Minimal 90 persen daya tampung dialokasikan untuk calon siswa yang bertempat tinggal di zona terdekat dari sekolah.
- Sisa kuota 10 persen dibagi merata, yaitu 5 persen untuk jalur prestasi di luar zona terdekat dan 5 persen untuk jalur perpindahan domisili atau korban bencana.
- Jenjang Sekolah Dasar (SD) menempatkan faktor usia sebagai syarat prioritas utama sebelum mempertimbangkan jarak domisili ke sekolah.
Ketentuan zonasi tersebut memiliki pengecualian bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Pada jenjang kejuruan, jalur zonasi tidak diberlakukan. Calon siswa SMK disaring melalui serangkaian tahapan seperti tes potensi akademik (TPA), tes fisik, serta tes kesehatan guna memastikan kesiapan peserta didik memasuki dunia kerja.






