Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Pendidikan

Kebijakan Sistem Seleksi PPDB Zonasi Kemendikdasmen Terbaru, Usulan Perubahan Masih Menunggu Sidang Kabinet

Wahyu SuryaniDiterbitkan 25 Agu 2026 - 16.07 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kebijakan Sistem Seleksi PPDB Zonasi Kemendikdasmen Terbaru, Usulan Perubahan Masih Menunggu Sidang Kabinet
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Bagaimana kelanjutan aturan seleksi masuk sekolah untuk tahun ajaran mendatang? Menjawab pertanyaan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan sistem seleksi PPDB zonasi terbaru untuk tahun ajaran 2025/2026 masih dalam proses pembahasan dan belum berstatus final.

Dokumen usulan terkait penyesuaian regulasi tersebut telah diserahkan secara resmi ke Sekretariat Negara. Format penerimaan yang dirancang pemerintah nantinya akan dibawa ke dalam sidang kabinet sebelum diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Usulan Perubahan Nama Menjadi SPMB

Salah satu poin penyesuaian yang disiapkan Kemendikdasmen menyangkut nomenklatur penerimaan siswa. Biyanto menyampaikan rencana perubahan nama dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Baca Juga

Aktivasi Rekening SimPel PIP Kemendikdasmen untuk Siswa Sekolah dan Ketentuan Pencairannya

Aktivasi Rekening SimPel PIP Kemendikdasmen untuk Siswa Sekolah dan Ketentuan Pencairannya

Penggunaan istilah "murid" dipilih untuk menggantikan sebutan "peserta didik" dengan tujuan menghadirkan nuansa yang lebih akrab, familier, dan bernuansa kekeluargaan di lingkungan pendidikan. Kendati demikian, seluruh teknis operasional masih menunggu hasil keputusan di tingkat pemerintah pusat.

Evaluasi Sistem Zonasi dan Skema Seleksi

Sistem seleksi berbasis zonasi pertama kali diuji coba oleh Kemendikbud pada 2017 di beberapa wilayah, termasuk Bali dan Jogjakarta, sebelum akhirnya diimplementasikan secara nasional pada 2019 melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menyempurnakan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.

Baca Juga

Kabut Asap Memburuk, Pemprov Jambi Liburkan Sekolah PAUD dan TK

Kabut Asap Memburuk, Pemprov Jambi Liburkan Sekolah PAUD dan TK

Dalam regulasi zonasi yang berjalan selama ini, sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan kuota penerimaan sebagai berikut:

  • Minimal 90 persen daya tampung dialokasikan untuk calon siswa yang bertempat tinggal di zona terdekat dari sekolah.
  • Sisa kuota 10 persen dibagi merata, yaitu 5 persen untuk jalur prestasi di luar zona terdekat dan 5 persen untuk jalur perpindahan domisili atau korban bencana.
  • Jenjang Sekolah Dasar (SD) menempatkan faktor usia sebagai syarat prioritas utama sebelum mempertimbangkan jarak domisili ke sekolah.

Ketentuan zonasi tersebut memiliki pengecualian bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Pada jenjang kejuruan, jalur zonasi tidak diberlakukan. Calon siswa SMK disaring melalui serangkaian tahapan seperti tes potensi akademik (TPA), tes fisik, serta tes kesehatan guna memastikan kesiapan peserta didik memasuki dunia kerja.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kemendikdasmen

Berita Terbaru Lainnya

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah untuk Jalur SNBP dan SNBT, Ketentuan Ekonomi hingga Tahap VerifikasiAktivasi Rekening SimPel PIP Kemendikdasmen untuk Siswa Sekolah dan Ketentuan PencairannyaMemenuhi Syarat Penerima Bantuan Beras Pangan Cadangan Beras Pemerintah Bapanas dan Mekanisme PenyalurannyaProsedur Pengusulan DTKS Secara Mandiri Melalui Aplikasi Cek BansosSkema Pembayaran Tunggakan BPJS Kesehatan Melalui Program REHAB dan Cara DaftarnyaMenghadapi Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan dan Implementasi KRIS, Ketentuan Tarif serta Fasilitas LayananPenasihat Presiden Ungkap Buruh Jabatex Tunggu Pesangon 12 Tahun Tak CairDSI Ungkap Nilai Ekspor 3 Komoditas RI Capai US$ 70 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap