Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi membuka kesempatan bagi calon mahasiswa dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan studi melalui skema Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Program bantuan pendidikan yang bertransformasi dari Bidikmisi ini menjadi penopang utama pembiayaan kuliah bagi peserta seleksi nasional, baik melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Pendaftar yang membidik kedua jalur masuk perguruan tinggi negeri (PTN) tersebut wajib memenuhi sejumlah kriteria akademik, validitas data kependudukan, serta bukti kondisi ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kriteria Akademik dan Sinkronisasi Data Pokok
Ketentuan utama pendaftaran KIP Kuliah menyasar lulusan SMA, SMK, MA, atau bentuk lain yang sederajat pada tahun berjalan serta maksimal dua tahun kelulusan sebelumnya. Calon pelamar diwajibkan memiliki data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid serta terdata selaras pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam proses seleksi, sinkronisasi data peserta KIP Kuliah yang memilih jalur SNBP diproses secara host-to-host bersama portal Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Pilihan perguruan tinggi dan program studi yang didaftarkan pada portal SNPMB akan tercatat secara otomatis di Sistem Informasi Manajemen (SIM) KIP Kuliah setelah pengumuman hasil kelulusan seleksi.
Kemdiktisaintek Buka Pendaftaran KIP Kuliah, Ini Rincian Syarat dan Besaran Bantuan Biaya Hidup Terbaru

Seluruh rangkaian registrasi akun hingga pemilihan jalur di KIP Kuliah tidak dipungut biaya apa pun.
Syarat Ekonomi dan Batasan Pendapatan
Calon pendaftar dinilai berhak menerima bantuan jika memenuhi salah satu indikator keterbatasan ekonomi berikut:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau tercatat sebagai penerima program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
- Berada dalam kelompok desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
- Berasal dari panti asuhan atau panti sosial binaan pemerintah.
Bagi calon mahasiswa yang keluarganya belum tercatat dalam basis data sosial di atas, pengajuan tetap dimungkinkan dengan melampirkan bukti pendapatan. Syaratnya, pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali maksimal Rp4.000.000 per bulan, atau jika dibagi rata per anggota keluarga maksimal Rp750.000 per orang per bulan.
Verifikasi Lapangan dan Dukungan Perguruan Tinggi
Setelah pengumuman kelulusan jalur SNBP, peserta yang melamar KIP Kuliah tidak langsung ditetapkan secara otomatis. Perguruan tinggi negeri penerima akan melakukan proses verifikasi data akademik dan validasi berkas ekonomi, yang dapat disertai dengan kunjungan langsung ke alamat tempat tinggal peserta.
Jadwal dan Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 1 dan 2 Kemenkeu bagi Calon Pendaftar

Jika pendaftar dinyatakan lulus seleksi masuk PTN tetapi kemudian dinilai tidak memenuhi kriteria kelayakan (eligible) KIP Kuliah dalam verifikasi kampus, perguruan tinggi diharapkan membantu proses registrasi ulang. Bantuan tersebut disesuaikan dengan kebijakan kampus, antara lain penetapan kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT) 1 atau UKT 2, maupun fasilitasi beasiswa lainnya.
Mahasiswa yang resmi ditetapkan sebagai penerima berhak atas pembebasan biaya kuliah serta bantuan biaya hidup bulanan senilai Rp800.000 hingga Rp1.400.000 sesuai klaster wilayah kampus. Bantuan diberikan selama 8 semester untuk jenjang S1/D4, 6 semester untuk D3, 4 semester untuk D2, dan 2 semester untuk D1. Program profesi tertentu, seperti dokter dan dokter gigi, juga difasilitasi maksimal 4 semester.
Status penerimaan dan alur pencairan dana dapat dipantau secara berkala melalui laman resmi kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id.






