Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki kendala finansial kini dapat melunasi iuran tertunggak secara bertahap lewat pembaruan skema pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan melalui program REHAB 3.0. Melalui pembaruan sistem ini, BPJS Kesehatan memberikan fleksibilitas opsi cicilan mulai dari skema harian, mingguan, hingga bulanan guna mempermudah peserta mengaktifkan kembali status kepesertaannya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan bahwa pembaruan ke REHAB 3.0 merupakan langkah penyesuaian layanan agar selaras dengan kemampuan serta kondisi ekonomi masyarakat. Di samping peluncuran skema cicilan yang lebih variatif, BPJS Kesehatan turut menegaskan bahwa besaran iuran JKN yang berlaku saat ini masih tetap dan belum mengalami kenaikan atau perubahan tarif.
Apa Itu Program REHAB BPJS Kesehatan?
Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 3.0 adalah fasilitas pembayaran dari BPJS Kesehatan yang dirancang khusus untuk membantu peserta melunasi akumulasi tunggakan iuran dengan sistem angsuran. Kehadiran program ini ditujukan untuk meringankan beban finansial peserta yang ingin terbebas dari tunggakan iuran tanpa harus membayar lunas sekaligus dalam satu transaksi.
Siapa Saja yang Berhak Memanfaatkan Skema Cicilan Ini?
Fasilitas skema pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan melalui program REHAB dibuka bagi segmen kepesertaan mandiri, yaitu:
Menghadapi Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan dan Implementasi KRIS, Ketentuan Tarif serta Fasilitas Layanan

- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
- Peserta Bukan Pekerja (BP)
Peserta dari kedua kelompok tersebut yang memiliki tunggakan iuran dapat memilih skema angsuran sesuai kemampuan arus kas masing-masing.
Bagaimana Skema dan Nominal Angsuran Program REHAB 3.0?
Dalam skema REHAB 3.0, peserta memiliki keleluasaan dalam memilih periode angsuran:
- Cicilan Harian: Peserta dapat mengangsur dengan nilai setoran mulai dari Rp10.000 per hari.
- Cicilan Mingguan: Pilihan penyetoran iuran tertunggak secara berkala setiap pekan.
- Cicilan Bulanan: Skema angsuran bertahap setiap bulan hingga seluruh tunggakan lunas.
Fleksibilitas ini memungkinkan peserta sektor informal atau pekerja lepas mengatur pengeluaran harian tanpa terbebani tagihan bulanan dalam jumlah besar.
Mekanisme Penyesuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 2 dan 3 dalam Rencana Kelas Standar

Lewat Kanal Mana Saja Pendaftaran REHAB 3.0 Dilayani?
Pendaftaran program REHAB 3.0 dapat dilakukan melalui kanal daring maupun tatap muka secara resmi:
- Aplikasi Mobile JKN: Peserta dapat mengakses menu pendaftaran REHAB langsung melalui ponsel pintar.
- PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp): Pendaftaran dapat diproses melalui pesan WhatsApp resmi di nomor 08118165165.
- Kantor Cabang BPJS Kesehatan: Pelayanan tatap muka tersedia bagi peserta yang ingin berkonsultasi langsung dengan petugas di kantor cabang terdekat.
Berapa Banyak Peserta yang Telah Memanfaatkan Program REHAB?
Data BPJS Kesehatan mencatat bahwa per 6 Juli 2026, sebanyak 3,7 juta peserta telah memanfaatkan Program REHAB. Dari total pemanfaat tersebut, sebanyak 2,35 juta peserta atau 62 persen telah melunasi tunggakan dan berhasil mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN mereka.
Secara keseluruhan, realisasi penerimaan iuran dari program ini mencapai Rp1,47 triliun. Sementara itu, 1,39 juta peserta lainnya tercatat masih aktif menyelesaikan pembayaran tunggakan secara bertahap.






