Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Pinjaman Online

Satgas PASTI OJK Hentikan 953 Pinjol Ilegal pada Kuartal I 2026 Usai Terima Ribuan Laporan

Marthen PalutunganDiterbitkan 25 Agu 2026 - 16.20 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Satgas PASTI OJK Hentikan 953 Pinjol Ilegal pada Kuartal I 2026 Usai Terima Ribuan Laporan
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penerimaan 10.516 pengaduan terkait entitas jasa keuangan tanpa izin sepanjang triwulan I (Januari–Maret) 2026. Dari total pengaduan yang masuk ke regulator tersebut, perkara pinjaman online (pinjol) ilegal mendominasi dengan 8.515 aduan.

Menindaklanjuti laporan publik, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan operasional sekaligus memblokir 953 entitas pinjol ilegal. Selain pinjaman daring ilegal, aduan yang diterima regulator pada triwulan pertama tahun 2026 mencakup 1.933 laporan terkait investasi ilegal serta 68 pengaduan mengenai usaha pergadaian ilegal.

Penegakan Hukum dan Penyelamatan Dana Nasabah

Penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal pada awal 2026 juga didukung oleh kinerja Indonesia Anti Scam Center (IASC). Sejak mulai beroperasi pada November 2024 hingga akhir Maret 2026, IASC berhasil memblokir 460.270 rekening bank yang terbukti berkaitan dengan tindak penipuan. Langkah pemblokiran rekening tersebut berhasil mengamankan total dana korban hingga Rp 585,4 miliar.

Baca Juga

Polemik Batas Maksimum Suku Bunga Pinjol, KPPU Jatuhkan Denda, Asosiasi Siapkan Banding

Polemik Batas Maksimum Suku Bunga Pinjol, KPPU Jatuhkan Denda, Asosiasi Siapkan Banding

Selain memblokir rekening perbankan, OJK dan IASC menjalin koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia untuk memutus akses komunikasi pelaku kejahatan siber, yang berujung pada pemblokiran 94.294 nomor telepon terkait penipuan.

Pada periode yang sama, pengawasan kepatuhan dan perilaku pasar turut diperketat. OJK menjatuhkan 33 sanksi peringatan tertulis kepada 31 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), tiga perintah tertulis, dan 13 sanksi denda. Dari sisi pengawasan perilaku pasar (market conduct), otoritas melayangkan 17 peringatan tertulis serta 11 sanksi administratif berupa denda.

Baca Juga

OJK Perbarui Jumlah Penyelenggara Fintech Lending Berizin Jadi 95 Perusahaan

OJK Perbarui Jumlah Penyelenggara Fintech Lending Berizin Jadi 95 Perusahaan

Langkah dan Cara Lapor Pinjol Ilegal melalui Satgas PASTI OJK

Langkah penindakan yang dilakukan Satgas PASTI merupakan kelanjutan dari pengawasan berkesinambungan terhadap entitas ilegal. Berdasarkan catatan historis, Satgas PASTI telah menutup 9.888 entitas keuangan ilegal dalam rentang 2017 hingga 31 Mei 2024, yang terdiri atas 8.271 entitas pinjol ilegal, 1.366 investasi ilegal, dan 251 pegadaian ilegal. Penindakan mencakup pemblokiran aplikasi, situs web, konten penawaran pinjaman pribadi yang melanggar ketentuan penyebaran data pribadi, hingga pemblokiran puluhan rekening bank dan virtual account terkait.

Masyarakat yang menemukan penawaran mencurigakan atau menjadi korban aktivitas pinjaman tanpa izin dapat melayangkan laporan secara langsung. Cara lapor pinjol ilegal melalui Satgas PASTI OJK dapat dilakukan dengan mengirimkan bukti dan kronologi pengaduan melalui surat elektronik resmi ke alamat satgaspasti@ojk.go.id agar laporan tersebut dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti dengan pemblokiran.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ojkSatgas PASTIPinjol Ilegal

Berita Terbaru Lainnya

Polemik Batas Maksimum Suku Bunga Pinjol, KPPU Jatuhkan Denda, Asosiasi Siapkan BandingOJK Perbarui Jumlah Penyelenggara Fintech Lending Berizin Jadi 95 PerusahaanKebijakan Sistem Seleksi PPDB Zonasi Kemendikdasmen Terbaru, Usulan Perubahan Masih Menunggu Sidang KabinetSyarat Pendaftaran KIP Kuliah untuk Jalur SNBP dan SNBT, Ketentuan Ekonomi hingga Tahap VerifikasiAktivasi Rekening SimPel PIP Kemendikdasmen untuk Siswa Sekolah dan Ketentuan PencairannyaMemenuhi Syarat Penerima Bantuan Beras Pangan Cadangan Beras Pemerintah Bapanas dan Mekanisme PenyalurannyaProsedur Pengusulan DTKS Secara Mandiri Melalui Aplikasi Cek BansosSkema Pembayaran Tunggakan BPJS Kesehatan Melalui Program REHAB dan Cara Daftarnya

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya · 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi · 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional · 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan · 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum · 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap