Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penerimaan 10.516 pengaduan terkait entitas jasa keuangan tanpa izin sepanjang triwulan I (Januari–Maret) 2026. Dari total pengaduan yang masuk ke regulator tersebut, perkara pinjaman online (pinjol) ilegal mendominasi dengan 8.515 aduan.
Menindaklanjuti laporan publik, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan operasional sekaligus memblokir 953 entitas pinjol ilegal. Selain pinjaman daring ilegal, aduan yang diterima regulator pada triwulan pertama tahun 2026 mencakup 1.933 laporan terkait investasi ilegal serta 68 pengaduan mengenai usaha pergadaian ilegal.
Penegakan Hukum dan Penyelamatan Dana Nasabah
Penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal pada awal 2026 juga didukung oleh kinerja Indonesia Anti Scam Center (IASC). Sejak mulai beroperasi pada November 2024 hingga akhir Maret 2026, IASC berhasil memblokir 460.270 rekening bank yang terbukti berkaitan dengan tindak penipuan. Langkah pemblokiran rekening tersebut berhasil mengamankan total dana korban hingga Rp 585,4 miliar.
Polemik Batas Maksimum Suku Bunga Pinjol, KPPU Jatuhkan Denda, Asosiasi Siapkan Banding

Selain memblokir rekening perbankan, OJK dan IASC menjalin koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia untuk memutus akses komunikasi pelaku kejahatan siber, yang berujung pada pemblokiran 94.294 nomor telepon terkait penipuan.
Pada periode yang sama, pengawasan kepatuhan dan perilaku pasar turut diperketat. OJK menjatuhkan 33 sanksi peringatan tertulis kepada 31 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), tiga perintah tertulis, dan 13 sanksi denda. Dari sisi pengawasan perilaku pasar (market conduct), otoritas melayangkan 17 peringatan tertulis serta 11 sanksi administratif berupa denda.
OJK Perbarui Jumlah Penyelenggara Fintech Lending Berizin Jadi 95 Perusahaan

Langkah dan Cara Lapor Pinjol Ilegal melalui Satgas PASTI OJK
Langkah penindakan yang dilakukan Satgas PASTI merupakan kelanjutan dari pengawasan berkesinambungan terhadap entitas ilegal. Berdasarkan catatan historis, Satgas PASTI telah menutup 9.888 entitas keuangan ilegal dalam rentang 2017 hingga 31 Mei 2024, yang terdiri atas 8.271 entitas pinjol ilegal, 1.366 investasi ilegal, dan 251 pegadaian ilegal. Penindakan mencakup pemblokiran aplikasi, situs web, konten penawaran pinjaman pribadi yang melanggar ketentuan penyebaran data pribadi, hingga pemblokiran puluhan rekening bank dan virtual account terkait.
Masyarakat yang menemukan penawaran mencurigakan atau menjadi korban aktivitas pinjaman tanpa izin dapat melayangkan laporan secara langsung. Cara lapor pinjol ilegal melalui Satgas PASTI OJK dapat dilakukan dengan mengirimkan bukti dan kronologi pengaduan melalui surat elektronik resmi ke alamat satgaspasti@ojk.go.id agar laporan tersebut dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti dengan pemblokiran.






