Bagaimana aturan batas maksimum suku bunga pinjaman online dari OJK memicu sengketa hukum di industri teknologi finansial? Pertanyaan ini mengemuka setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda senilai total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (fintech lending).
Dalam Putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, KPPU menilai puluhan penyelenggara pinjaman daring terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait kesepakatan penetapan harga (price-fixing) menyangkut batas suku bunga. Menanggapi putusan ini, para pelaku industri yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sepakat untuk menempuh upaya banding hukum karena menganggap putusan tersebut tidak mencerminkan kondisi lapangan.
Perbedaan Pandangan Regulasi dan Perlindungan Konsumen
Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menyatakan bahwa penerapan batas maksimum manfaat ekonomi dirancang untuk melindungi konsumen sekaligus membedakan platform legal dari pinjol ilegal, sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak asosiasi menegaskan tidak ada niat jahat maupun kesepakatan kartel antar-platform pada periode 2018 hingga 2023.
OJK Perbarui Jumlah Penyelenggara Fintech Lending Berizin Jadi 95 Perusahaan

Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah menjelaskan bahwa Surat Keputusan Code of Conduct asosiasi yang dijadikan alat bukti oleh KPPU telah dicabut sejak 8 November 2023. Pencabutan tersebut dilakukan bertepatan dengan berlakunya Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 yang secara resmi mengatur batas suku bunga dan manfaat ekonomi.
Dari perspektif akademisi hukum, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI) Ditha Wiradiputra mencatat pasal yang dikenakan adalah Pasal 5 mengenai price fixing, bukan Pasal 11 tentang kartel. Ia juga menambahkan proses hukum di KPPU berisiko memengaruhi iklim investasi bagi pemodal asing.
Penguatan Ekosistem Pembiayaan Digital Dorong Sinergi Pindar dan Perbankan

Evaluasi Pengawasan dan Beban Peminjam
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menilai dinamika industri pinjaman daring muncul akibat kekosongan regulasi pada sektor ekonomi baru. Di sisi lain, riset Center of Economic and Law Studies (CELIOS) berdasarkan data OJK mencatat perbandingan signifikan pada 2024, yakni keberadaan 3.240 entitas pinjol ilegal berbanding 97 platform resmi berizin.
Pascaputusan KPPU, perencana keuangan Elvi Diana CFP mendesak Departemen Pengawasan Financial Technology OJK untuk memperketat pengawasan operasional platform. Evaluasi diperlukan untuk mengatasi sejumlah keluhan mendasar masyarakat terkait tingginya beban bunga, tenor pembayaran yang singkat, serta metode penagihan yang dinilai intimidatif bagi konsumen rentan.






