Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Pinjaman Online

Polemik Batas Maksimum Suku Bunga Pinjol, KPPU Jatuhkan Denda, Asosiasi Siapkan Banding

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 25 Agu 2026 - 16.15 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polemik Batas Maksimum Suku Bunga Pinjol, KPPU Jatuhkan Denda, Asosiasi Siapkan Banding
Foto/Ilustrasi: mediaindonesia.com.
A-A+

Bagaimana aturan batas maksimum suku bunga pinjaman online dari OJK memicu sengketa hukum di industri teknologi finansial? Pertanyaan ini mengemuka setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda senilai total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (fintech lending).

Dalam Putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, KPPU menilai puluhan penyelenggara pinjaman daring terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait kesepakatan penetapan harga (price-fixing) menyangkut batas suku bunga. Menanggapi putusan ini, para pelaku industri yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sepakat untuk menempuh upaya banding hukum karena menganggap putusan tersebut tidak mencerminkan kondisi lapangan.

Perbedaan Pandangan Regulasi dan Perlindungan Konsumen

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menyatakan bahwa penerapan batas maksimum manfaat ekonomi dirancang untuk melindungi konsumen sekaligus membedakan platform legal dari pinjol ilegal, sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak asosiasi menegaskan tidak ada niat jahat maupun kesepakatan kartel antar-platform pada periode 2018 hingga 2023.

Baca Juga

OJK Perbarui Jumlah Penyelenggara Fintech Lending Berizin Jadi 95 Perusahaan

OJK Perbarui Jumlah Penyelenggara Fintech Lending Berizin Jadi 95 Perusahaan

Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah menjelaskan bahwa Surat Keputusan Code of Conduct asosiasi yang dijadikan alat bukti oleh KPPU telah dicabut sejak 8 November 2023. Pencabutan tersebut dilakukan bertepatan dengan berlakunya Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 yang secara resmi mengatur batas suku bunga dan manfaat ekonomi.

Dari perspektif akademisi hukum, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI) Ditha Wiradiputra mencatat pasal yang dikenakan adalah Pasal 5 mengenai price fixing, bukan Pasal 11 tentang kartel. Ia juga menambahkan proses hukum di KPPU berisiko memengaruhi iklim investasi bagi pemodal asing.

Baca Juga

Penguatan Ekosistem Pembiayaan Digital Dorong Sinergi Pindar dan Perbankan

Penguatan Ekosistem Pembiayaan Digital Dorong Sinergi Pindar dan Perbankan

Evaluasi Pengawasan dan Beban Peminjam

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menilai dinamika industri pinjaman daring muncul akibat kekosongan regulasi pada sektor ekonomi baru. Di sisi lain, riset Center of Economic and Law Studies (CELIOS) berdasarkan data OJK mencatat perbandingan signifikan pada 2024, yakni keberadaan 3.240 entitas pinjol ilegal berbanding 97 platform resmi berizin.

Pascaputusan KPPU, perencana keuangan Elvi Diana CFP mendesak Departemen Pengawasan Financial Technology OJK untuk memperketat pengawasan operasional platform. Evaluasi diperlukan untuk mengatasi sejumlah keluhan mendasar masyarakat terkait tingginya beban bunga, tenor pembayaran yang singkat, serta metode penagihan yang dinilai intimidatif bagi konsumen rentan.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ojk

Berita Terbaru Lainnya

OJK Perbarui Jumlah Penyelenggara Fintech Lending Berizin Jadi 95 PerusahaanKebijakan Sistem Seleksi PPDB Zonasi Kemendikdasmen Terbaru, Usulan Perubahan Masih Menunggu Sidang KabinetSyarat Pendaftaran KIP Kuliah untuk Jalur SNBP dan SNBT, Ketentuan Ekonomi hingga Tahap VerifikasiAktivasi Rekening SimPel PIP Kemendikdasmen untuk Siswa Sekolah dan Ketentuan PencairannyaMemenuhi Syarat Penerima Bantuan Beras Pangan Cadangan Beras Pemerintah Bapanas dan Mekanisme PenyalurannyaProsedur Pengusulan DTKS Secara Mandiri Melalui Aplikasi Cek BansosSkema Pembayaran Tunggakan BPJS Kesehatan Melalui Program REHAB dan Cara DaftarnyaMenghadapi Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan dan Implementasi KRIS, Ketentuan Tarif serta Fasilitas Layanan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap