Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial pada tahun 2025 untuk membantu masyarakat kurang mampu, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Indonesia Pintar (PIP), serta santunan anak yatim. Syarat utama untuk menerima berbagai program bantuan ini adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan jalur pengusulan mandiri bagi masyarakat yang belum tercatat atau ingin mendaftarkan anggota keluarga yang dinilai layak. Layanan ini dapat diakses secara daring tanpa harus bergantung sepenuhnya pada pengajuan manual di tingkat daerah.
Syarat dan Persiapan Pendaftaran DTKS Mandiri
Keberadaan nama dalam DTKS menjadi basis penentuan kelayakan seluruh program perlindungan sosial. Pengusulan secara mandiri dibuka bagi masyarakat untuk mendaftarkan diri sendiri, anggota keluarga, maupun orang lain di lingkungannya yang dianggap memenuhi kriteria sebagai penerima bansos.
Akses layanan digital ini memerlukan aplikasi resmi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui platform Google Play Store maupun App Store. Apabila warga mengalami kendala akses digital, pendaftaran DTKS tetap dapat dilakukan melalui pengurus RT/RW atau kantor desa/kelurahan setempat guna proses pencatatan administratif.
Memenuhi Syarat Penerima Bantuan Beras Pangan Cadangan Beras Pemerintah Bapanas dan Mekanisme Penyalurannya

Langkah Pengusulan Melalui Aplikasi Cek Bansos
Pengajuan data penerima bansos dilakukan langsung di dalam aplikasi Cek Bansos Kemensos dengan tahapan berikut:
- Unduh dan pasang aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store atau App Store pada perangkat ponsel.
- Masuk ke akun yang telah terdaftar atau buat akun baru sesuai identitas kependudukan.
- Pilih menu pengusulan penerima bansos di dalam aplikasi.
- Masukkan data identitas yang diusulkan鈥攂aik untuk diri sendiri, keluarga, maupun warga lain yang layak menerima bantuan sosial.
- Kirimkan permohonan data sesuai petunjuk formulir yang tersedia.
Nama yang berhasil diajukan akan tercatat dan dapat dipantau langsung pada menu Usulan di aplikasi Cek Bansos.
Pengelompokan Desil Kesejahteraan dan Prioritas Penerima
Penetapan penerima bansos bergantung pada pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga di Indonesia yang dibagi ke dalam 10 desil. Masing-masing desil mencakup rentang 10 persen kelompok keluarga secara nasional:
- Desil 1 sampai 4: Mewakili 40 persen kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan terbawah. Kelompok ini menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial PKH dan program Sembako (BPNT).
- Desil 5: Kelompok keluarga yang masih berpeluang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
- Desil 6 sampai 10: Kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi hingga kelompok 10 persen teratas.
Status desil bersifat dinamis. Apabila kondisi ekonomi keluarga di lapangan belum sesuai dengan data desil yang tercatat, pembaruan data dapat diajukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan menyertakan kondisi nyata, atau melapor ke kantor desa/kelurahan serta dinas sosial. Data perubahan tersebut selanjutnya dihitung ulang secara periodik oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Pascabencana, Warga Bireuen Dapat Bantuan Hunian Tetap

Verifikasi Kemensos dan Pemeriksaan Status Usulan
Setiap data yang masuk lewat menu usulan tidak otomatis langsung disetujui sebagai penerima bansos aktif. Kemensos menjalankan proses verifikasi data guna memastikan bantuan yang dialokasikan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar berhak.
Masyarakat dapat memantau status pengusulan maupun status kepesertaan bansos secara berkala menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pengecekan dapat dilakukan lewat dua kanal:
- Aplikasi Cek Bansos pada menu Usulan untuk memantau nama yang pernah diajukan.
- Situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK.
Hasil pencarian data pada sistem Cek Bansos akan menampilkan informasi identitas nama, status desil kesejahteraan keluarga, serta status penerimaan bansos yang bersangkutan.






