Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) kembali menyalurkan bantuan pangan beras dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk alokasi tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026. Program ini merupakan direktif Presiden Prabowo Subianto dengan total anggaran mencapai Rp 17,52 triliun dan menyasar 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Penyaluran tahap kedua ini dimulai serentak pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Bagi masyarakat yang ingin memastikan kelayakannya, Bapanas dan kementerian/lembaga terkait telah menetapkan basis data serta kriteria ketat bagi penerima manfaat.
Kriteria dan Syarat Penerima Bantuan Beras Pangan Cadangan Beras Pemerintah Bapanas
Untuk menjadi penerima bantuan pangan beras tahap kedua tahun 2026, masyarakat harus memenuhi ketentuan kelompok kesejahteraan dan tercatat resmi dalam basis data pemerintah sebagai berikut:
1. Terdaftar dalam Kelompok Desil 1 sampai 4 Bantuan beras pangan dialokasikan khusus bagi masyarakat yang berada pada kelompok desil 1, 2, 3, hingga 4 tingkat kesejahteraan sosial ekonomi.
1. Tercatat dalam Pembaruan DTSEN Versi Ketiga Data acuan penerima menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi ketiga yang telah diperbarui secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) per 10 Juli 2026.
Prosedur Pengusulan DTKS Secara Mandiri Melalui Aplikasi Cek Bansos

1. Masuk dalam Kuota 33,24 Juta KPM Nasional Bantuan diberikan kepada keluarga yang telah terverifikasi namanya dalam daftar penugasan resmi Bapanas kepada Perum Bulog.
Komoditas dan Jumlah Bantuan yang Diterima
Setiap keluarga penerima manfaat yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan bahan pokok sebagai berikut:
- Beras CPP: Sebesar 10 kilogram per bulan untuk tiga bulan alokasi (Juli, Agustus, September 2026), dengan skema penyaluran yang dapat dilakukan sekaligus (one shoot) sebanyak 30 kilogram.
- Minyak Goreng: Berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto pada taklimat akhir Juli 2026 di Istana Negara, bantuan pangan mencakup minyak goreng sebanyak 2 liter untuk alokasi tiga bulan tersebut.
Sebagai perbandingan, penyaluran tahap pertama alokasi Februari dan Maret 2026 telah terealisasi 99,7 persen ke 33,14 juta KPM dengan total 664,88 ribu ton beras dan 132,97 ribu kiloliter minyak goreng. Secara keseluruhan, alokasi program bantuan pangan di tahun 2026 direncanakan setidaknya 5 bulan alokasi, bertambah dibanding tahun 2025 yang mencakup 4 bulan alokasi.
Prosedur Penyaluran dan Titik Distribusi
Bapanas menugaskan Perum Bulog melalui surat tertanggal 30 Juli 2026 untuk mengeksekusi penyaluran beras sebanyak total 997,2 ribu ton ke penerima manfaat. Penyaluran di lapangan dijalankan dengan mekanisme:
Pascabencana, Warga Bireuen Dapat Bantuan Hunian Tetap

1. Distribusi Melalui Titik Resmi dan KDKMP Pemerintah mendorong penyaluran memanfaatkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai infrastruktur distribusi terdekat dengan masyarakat. Hingga 21 Juli 2026, sebanyak 18.285 unit KDKMP telah beroperasi dan ditargetkan bertambah menjadi 30.000 unit pada Agustus 2026.
1. Jadwal dan Penyesuaian Geografis Penyaluran serentak dimulai per 17 Agustus 2026. Namun, Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani menyampaikan bahwa proses distribusi di beberapa wilayah dapat menyeberang melewati bulan September akibat tantangan geografis.
1. Prioritas Daerah Terpencil Khusus untuk wilayah dengan tantangan logistik tinggi, seperti Bulog wilayah Papua yang menghadapi keterbatasan transportasi, angkutan, dan pergudangan, distribusi diprioritaskan terlebih dahulu untuk wilayah-wilayah terpencil (remote).
Masyarakat yang memenuhi kriteria desil 1 hingga 4 dapat mengonfirmasi jadwal pembagian serta lokasi pengambilan paket bantuan di kantor desa, kelurahan, atau titik distribusi KDKMP terdekat sesuai pengumuman aparat setempat.






