Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Pantauan Harga Komoditas Pangan di Panel Harga Badan Pangan Nasional, Definisi dan Pengawasan Terpadu

Rimba NainggolanDiterbitkan 25 Agu 2026 - 16.25 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pantauan Harga Komoditas Pangan di Panel Harga Badan Pangan Nasional, Definisi dan Pengawasan Terpadu
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Pengawasan ketat terhadap stabilitas pasokan dan kepatuhan harga pangan terus diperluas hingga ke ribuan titik niaga di seluruh Indonesia. Satuan Tugas Pengawasan mencatat pemeriksaan terhadap 9.138 titik distribusi di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota pada periode 5 hingga 11 Februari 2026. Langkah ini menjadi bagian penting dari penegakan acuan yang dirilis melalui pantauan harga komoditas pangan di panel harga Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Pantauan tersebut tidak hanya mendokumentasikan fluktuasi harga pasar secara berkala, tetapi juga menjadi instrumen penegakan regulasi harga eceran tertinggi, intervensi pasokan, serta pengawasan mutu komoditas pokok di tingkat nasional maupun daerah.

Definisi dan Fungsi Panel Harga Pangan

Panel harga Badan Pangan Nasional merupakan sistem pendataan dan pemantauan harga komoditas strategis harian yang dikelola Bapanas untuk merekam pergerakan harga di tingkat produsen, pedagang grosir, hingga konsumen akhir. Data yang dihimpun berfungsi sebagai rujukan resmi bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan penegak hukum dalam menentukan intervensi pasar, menindak spekulasi harga, serta menjaga keterjangkauan daya beli masyarakat.

Selain memantau keseimbangan pasokan, data panel harga digunakan sebagai tolok ukur pengawasan operasional bersama instansi teknis, kepolisian lewat Satgas Pangan, dan Perum Bulog.

Baca Juga

Prabowo Beri Dukungan Penanganan Karhutla Kalteng dengan 3 Helikopter dan 200 Pompa Air

Prabowo Beri Dukungan Penanganan Karhutla Kalteng dengan 3 Helikopter dan 200 Pompa Air

Landasan Regulasi dan Ketetapan Harga Acuan

Operasionalisasi pengawasan harga komoditas mengacu pada sejumlah ketetapan resmi yang diterbitkan pemerintah. Regulasi yang menjadi pedoman utama meliputi:

  • Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 224 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
  • Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025 tentang HET Beras.
  • Ketentuan Harga Eceran Tertinggi untuk minyak goreng kemasan rakyat (Minyakita) sebesar Rp 15.700 per liter.

Ketetapan ini mengikat seluruh pelaku usaha dari tingkat produsen, distributor, hingga pengecer di pasar tradisional dan ritel modern guna mencegah lonjakan harga di atas batas kewajaran.

Ruang Lingkup dan Mekanisme Pengawasan Lapangan

Pengawasan terpadu dilakukan secara berjenjang dari rantai pasok hulu hingga hilir. Dari 9.138 titik yang dipantau Satgas Saber Pusat pada Februari 2026, sebaran objek pengawasan meliputi:

Baca Juga

Perluasan Integrasi Tarif dan Rute LRT Jabodebek dengan Moda Transportasi Publik Terus Dimatangkan

Perluasan Integrasi Tarif dan Rute LRT Jabodebek dengan Moda Transportasi Publik Terus Dimatangkan
  • Pedagang dan pengecer: 5.939 titik
  • Ritel modern: 1.472 titik
  • Grosir: 967 titik
  • Distributor: 554 titik
  • Produsen: 136 titik
  • Agen: 70 titik

Sebagai tindak lanjut dari pemantauan tersebut, satgas menerbitkan 128 surat teguran, melakukan 400 kali pengisian ulang stok kosong, serta mengusulkan pencabutan 1 izin usaha dan 2 izin edar. Jalur pengaduan masyarakat (hotline) juga menerima laporan indikasi pelanggaran dari Jakarta Pusat, Kupang, Bandar Lampung, Bukittinggi, Maros, dan Mataram.

Untuk menjaga ketersediaan pasokan langsung di pasar, intervensi diperkuat dengan penyaluran 28.765 ton beras SPHP melalui program Gerakan Pangan Murah, ritel modern, pasar tradisional, dan gerai pangan binaan pemerintah daerah.

Standar Mutu dan Rekam Data Komoditas

Pengawasan pangan terbagi menjadi dua aspek utama, yaitu kepatuhan nilai nominal dan kelayakan konsumsi:

  • Keamanan dan Mutu Pangan: Petugas menguji potensi cemaran berbahaya seperti residu pestisida, penggunaan formalin, dan kadar aflatoksin. Sedikitnya 33 sampel pangan telah diambil untuk uji laboratorium lanjutan.
  • Data Historis Komoditas Pangan: Catatan panel harga nasional mencatat berbagai dinamika komoditas. Sebagai gambaran, data per 25 Juli 2025 mencatat rata-rata nasional harga telur ayam di tingkat konsumen sebesar Rp 29.508 per kg dan daging ayam ras sebesar Rp 35.556 per kg (mencapai Rp 38.000 per kg di pasar tradisional). Pada tingkat komoditas nabati lokal di Pasar Baru Bogor, harga tahu putih berada di kisaran Rp 6.000, tahu kuning Rp 8.000, dan tempe berkisar Rp 10.000 hingga Rp 15.000 per potong tergantung ukuran.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Satgas PanganBadan Pangan NasionalHarga Eceran Tertinggi

Berita Terbaru Lainnya

Satgas PASTI OJK Hentikan 953 Pinjol Ilegal pada Kuartal I 2026 Usai Terima Ribuan LaporanPolemik Batas Maksimum Suku Bunga Pinjol, KPPU Jatuhkan Denda, Asosiasi Siapkan BandingOJK Perbarui Jumlah Penyelenggara Fintech Lending Berizin Jadi 95 PerusahaanKebijakan Sistem Seleksi PPDB Zonasi Kemendikdasmen Terbaru, Usulan Perubahan Masih Menunggu Sidang KabinetSyarat Pendaftaran KIP Kuliah untuk Jalur SNBP dan SNBT, Ketentuan Ekonomi hingga Tahap VerifikasiAktivasi Rekening SimPel PIP Kemendikdasmen untuk Siswa Sekolah dan Ketentuan PencairannyaMemenuhi Syarat Penerima Bantuan Beras Pangan Cadangan Beras Pemerintah Bapanas dan Mekanisme PenyalurannyaProsedur Pengusulan DTKS Secara Mandiri Melalui Aplikasi Cek Bansos

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap