Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Pinjaman Online

OJK Perbarui Jumlah Penyelenggara Fintech Lending Berizin Jadi 95 Perusahaan

Uria KilaDiterbitkan 25 Agu 2026 - 16.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Perbarui Jumlah Penyelenggara Fintech Lending Berizin Jadi 95 Perusahaan
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Berapa banyak penyelenggara pinjaman online yang saat ini memegang izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Mengetahui legalitas penyedia layanan menjadi langkah awal yang penting bagi masyarakat sebelum mengajukan pinjaman digital.

Berdasarkan pengumuman resmi OJK, daftar fintech lending pinjol berizin OJK terbaru kini memuat 95 perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending per 7 Desember 2025. Angka ini mencatat penurunan dari periode sebelumnya yang sempat berjumlah 97 penyelenggara.

Perubahan Jumlah Entitas Berizin dari Waktu ke Waktu

Penurunan jumlah penyelenggara resmi terjadi seiring langkah pengawasan dan penindakan yang dilakukan otoritas terhadap entitas yang tidak lagi memenuhi ketentuan. Pada 6 Mei 2025, OJK mengumumkan pencabutan izin usaha pinjol Ringan Teknologi Indonesia. Selanjutnya, pencabutan izin usaha juga diberlakukan kepada PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) pada 6 November 2025.

Baca Juga

Satgas PASTI OJK Hentikan 953 Pinjol Ilegal pada Kuartal I 2026 Usai Terima Ribuan Laporan

Satgas PASTI OJK Hentikan 953 Pinjol Ilegal pada Kuartal I 2026 Usai Terima Ribuan Laporan

Tren perubahan daftar ini telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir:

  • 9 Oktober 2023: Tercatat sebanyak 101 perusahaan fintech lending yang mengantongi izin OJK.
  • 31 Mei 2024: Jumlah entitas berizin berada di angka 100 perusahaan.
  • 12 Juli 2024: Jumlahnya berkurang menjadi 98 perusahaan setelah Danapala (PT Semangat Gotong Royong) dan Jembatan Emas (PT Akur Dana Abadi) tidak lagi terdaftar.
  • 7 Desember 2025: Total penyelenggara berizin berada di posisi 95 perusahaan.

Pertumbuhan Pembiayaan dan Kualitas Kredit Industri

Di tengah pengetatan jumlah pemain, kinerja penyaluran dana industri fintech lending tetap mencatatkan ekspansi. OJK melaporkan bahwa outstanding pembiayaan industri pinjaman online tumbuh sebesar 22,16 persen secara tahunan (year on year/yoy) hingga menembus Rp90,99 triliun pada kuartal III-2025.

Dari sisi profil risiko pembiayaan, indikator kredit macet dinilai masih terkendali. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan bahwa tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada pada level 2,82 persen.

Baca Juga

Polemik Batas Maksimum Suku Bunga Pinjol, KPPU Jatuhkan Denda, Asosiasi Siapkan Banding

Polemik Batas Maksimum Suku Bunga Pinjol, KPPU Jatuhkan Denda, Asosiasi Siapkan Banding

Regulasi Penyelenggara dan Risiko Platform Ilegal

Di Indonesia, legalitas operasional perusahaan fintech lending tercatat dan mengacu pada POJK 77/POJK.01/2016. Aturan ini menjadi standar tata kelola perlindungan konsumen serta transparansi operasional bagi setiap platform berizin.

Otoritas terus mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa status perizinan platform sebelum bertransaksi. Menggunakan pinjol ilegal sangat berisiko menimbulkan kerugian, mulai dari potensi penyalahgunaan data dan dana nasabah, penetapan pengembalian pinjaman yang tidak sesuai kesepakatan wajar, hingga potensi keterlibatan dalam praktik shadow banking dan skema Ponzi.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Otoritas Jasa Keuangan

Berita Terbaru Lainnya

Kebijakan Aturan IMEI dan Pendaftaran Perangkat HKT Bea CukaiAktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD Melalui Aplikasi Dukcapil dan Manfaat LayanannyaTindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait UU Cipta Kerja Klaster KetenagakerjaanMenjalankan Tahapan Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak KPU dan Bawaslu Sesuai Ketentuan HukumImplementasi Program Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional, Target Sasaran, Anggaran, dan Regulasi OperasionalPantauan Harga Komoditas Pangan di Panel Harga Badan Pangan Nasional, Definisi dan Pengawasan TerpaduSatgas PASTI OJK Hentikan 953 Pinjol Ilegal pada Kuartal I 2026 Usai Terima Ribuan LaporanPolemik Batas Maksimum Suku Bunga Pinjol, KPPU Jatuhkan Denda, Asosiasi Siapkan Banding

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap