Berapa banyak penyelenggara pinjaman online yang saat ini memegang izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Mengetahui legalitas penyedia layanan menjadi langkah awal yang penting bagi masyarakat sebelum mengajukan pinjaman digital.
Berdasarkan pengumuman resmi OJK, daftar fintech lending pinjol berizin OJK terbaru kini memuat 95 perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending per 7 Desember 2025. Angka ini mencatat penurunan dari periode sebelumnya yang sempat berjumlah 97 penyelenggara.
Perubahan Jumlah Entitas Berizin dari Waktu ke Waktu
Penurunan jumlah penyelenggara resmi terjadi seiring langkah pengawasan dan penindakan yang dilakukan otoritas terhadap entitas yang tidak lagi memenuhi ketentuan. Pada 6 Mei 2025, OJK mengumumkan pencabutan izin usaha pinjol Ringan Teknologi Indonesia. Selanjutnya, pencabutan izin usaha juga diberlakukan kepada PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) pada 6 November 2025.
Satgas PASTI OJK Hentikan 953 Pinjol Ilegal pada Kuartal I 2026 Usai Terima Ribuan Laporan

Tren perubahan daftar ini telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir:
- 9 Oktober 2023: Tercatat sebanyak 101 perusahaan fintech lending yang mengantongi izin OJK.
- 31 Mei 2024: Jumlah entitas berizin berada di angka 100 perusahaan.
- 12 Juli 2024: Jumlahnya berkurang menjadi 98 perusahaan setelah Danapala (PT Semangat Gotong Royong) dan Jembatan Emas (PT Akur Dana Abadi) tidak lagi terdaftar.
- 7 Desember 2025: Total penyelenggara berizin berada di posisi 95 perusahaan.
Pertumbuhan Pembiayaan dan Kualitas Kredit Industri
Di tengah pengetatan jumlah pemain, kinerja penyaluran dana industri fintech lending tetap mencatatkan ekspansi. OJK melaporkan bahwa outstanding pembiayaan industri pinjaman online tumbuh sebesar 22,16 persen secara tahunan (year on year/yoy) hingga menembus Rp90,99 triliun pada kuartal III-2025.
Dari sisi profil risiko pembiayaan, indikator kredit macet dinilai masih terkendali. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan bahwa tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada pada level 2,82 persen.
Polemik Batas Maksimum Suku Bunga Pinjol, KPPU Jatuhkan Denda, Asosiasi Siapkan Banding

Regulasi Penyelenggara dan Risiko Platform Ilegal
Di Indonesia, legalitas operasional perusahaan fintech lending tercatat dan mengacu pada POJK 77/POJK.01/2016. Aturan ini menjadi standar tata kelola perlindungan konsumen serta transparansi operasional bagi setiap platform berizin.
Otoritas terus mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa status perizinan platform sebelum bertransaksi. Menggunakan pinjol ilegal sangat berisiko menimbulkan kerugian, mulai dari potensi penyalahgunaan data dan dana nasabah, penetapan pengembalian pinjaman yang tidak sesuai kesepakatan wajar, hingga potensi keterlibatan dalam praktik shadow banking dan skema Ponzi.






