Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 menetapkan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berwenang mengeluarkan putusan yang mengikat terkait pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah (pilkada), bukan lagi sekadar rekomendasi. Dalam sidang putusan di Jakarta Pusat, MK menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut secara langsung tanpa perlu melakukan pengkajian ulang.
Perubahan hukum ini mengubah mekanisme kerja dan tata cara evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pilkada serentak. Pelaksanaan evaluasi kini berfokus pada pengawasan administrasi berkekuatan hukum tetap, pengukuran partisipasi pemilih, hingga penguatan kerja kelembagaan di luar tahapan pemungutan suara.
Berikut langkah-langkah praktis dalam menjalankan tahapan evaluasi penyelenggaraan pilkada serentak bagi jajaran penyelenggara pemilu:
Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

1. Meninjau Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Eksekusi Putusan Bawaslu
Langkah awal evaluasi berfokus pada keselarasan penegakan hukum antara Bawaslu dan KPU di setiap tingkatan wilayah:
- Pemeriksaan Status Produk Hukum Bawaslu: Pastikan seluruh laporan hasil pengawasan pelanggaran administrasi telah diterbitkan dalam bentuk putusan resmi, merujuk pada perubahan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
- Audit Tindak Lanjut KPU: Periksa kepatuhan jajaran KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota dalam mengeksekusi putusan Bawaslu. Sesuai pemaknaan Pasal 140 ayat (1) UU 1/2015, KPU bertugas menindaklanjuti putusan tanpa membuka pemeriksaan ulang substansi perkara.
- Penyelarasan Rezim Pengawasan: Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan tidak boleh ada perbedaan rezim penanganan pelanggaran administrasi antara pemilu dan pilkada guna menjaga integritas pemilu seragam.
2. Mengukur Kualitas Partisipasi Pemilih Menggunakan Indeks Partisipasi Pilkada (IPP)
KPU memperluas penilaian keterlibatan masyarakat melalui instrumen Indeks Partisipasi Pilkada (IPP). Evaluasi dilakukan dengan menakar skor di lima variabel utama:
- Registrasi Pemilih: Menghitung cakupan dan akurasi pendaftaran hak pilih masyarakat.
- Pencalonan: Menilai dinamika dan kompetisi dalam proses pendaftaran pasangan calon.
- Kampanye: Mengukur keterlibatan publik selama masa sosialisasi visi-misi pasangan calon.
- Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih: Menilai intensitas edukasi kepemiluan kepada kelompok sasaran.
- Kehadiran Pemilih (Voter Turnout): Merekapitulasi angka kehadiran riil di tempat pemungutan suara (TPS).
Skor akhir dikelompokkan ke dalam tiga kategori: partisipasi rendah (involvement) dengan skor ≤60, partisipasi sedang (engagement) dengan skor 60 hingga 77,5, dan partisipasi tinggi (participatory) dengan skor ≥77,5.
DPR Mulai Godok Aturan Baru Pajak Pariwisata

3. Memetakan Hasil Capaian Wilayah dan Mengidentifikasi Titik Lemah
Setelah skor IPP dihitung, evaluasi dilanjutkan dengan memetakan capaian nasional serta menganalisis kesenjangan antarvariabel:
- Analisis Rata-Rata Nasional: Berdasarkan data IPP KPU, rata-rata skor nasional berada di kategori sedang (engagement), yaitu 68,21 di tingkat provinsi, 68,09 di tingkat kabupaten, dan 68,81 di tingkat kota.
- Pemetaan Tingkat Daerah: Pada pemilihan gubernur, tercatat 4 provinsi masuk kategori participatory, 31 provinsi berada di kategori engagement, dan 2 provinsi di kategori involvement. Sementara dari 415 kabupaten yang diukur, terdapat 19 kabupaten berkategori participatory, 361 kabupaten engagement, dan 35 kabupaten berada di tingkat involvement.
- Fokus Perbaikan Program: Data evaluasi menunjukkan variabel registrasi pemilih konsisten memperoleh skor tertinggi. Sebaliknya, variabel pencalonan serta sosialisasi dan pendidikan pemilih menjadi capaian terendah yang memerlukan pembenahan strategi secara menyeluruh.
4. Mengoptimalkan Masa Non-Tahapan untuk Edukasi dan Penguatan Lembaga
Tahap akhir dari siklus evaluasi adalah merumuskan rencana aksi jangka panjang, terutama pada periode jeda pemilihan:
- Pemanfaatan Masa Non-Tahapan: Sebagaimana ditegaskan anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo dalam evaluasi di Bawaslu Papua Barat, pemilu yang demokratis memerlukan pemanfaatan masa non-tahapan untuk membangun literasi dan kesadaran politik masyarakat.
- Menjaga Status Permanen Penyelenggara: Penyelenggara pemilu hingga tingkat kabupaten/kota harus dipertahankan selama lima tahun masa jabatan secara penuh berdasarkan alasan konstitusional, bukan dinilai secara ad-hoc per tahapan teknis.
- Harmonisasi Regulasi: MK meminta DPR dan pemerintah segera merevisi serta menyelaraskan regulasi UU Pemilu dan UU Pilkada agar seluruh standar operasional di lapangan berjalan konsisten.






