Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyepakati penyesuaian daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2026. Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat kerja evaluasi perubahan keempat Prolegnas RUU 2025–2029 dan perubahan ketiga Prolegnas RUU Prioritas 2026 yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Salah satu poin penting dalam agenda legislasi ini adalah rencana perumusan ketentuan pajak pariwisata daerah yang akan dimasukkan ke dalam payung hukum tingkat provinsi di kawasan Nusa Tenggara.
Usulan Regulasi Pajak Pariwisata untuk NTB dan NTT
Ketua Baleg DPR Bob Hasan membacakan tiga usulan rancangan undang-undang baru yang dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. Tiga usulan tersebut meliputi RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), serta RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Polisi Bantah Hendak Tangkap Botok Aktivis Pati saat Demo di DPR

Bob Hasan menjelaskan bahwa revisi terhadap UU Provinsi NTB dan UU Provinsi NTT secara khusus ditujukan untuk mengakomodasi ketentuan mengenai pajak pariwisata di kedua wilayah tersebut.
Penyesuaian Daftar RUU Usulan Pemerintah dan Komisi
Selain memasukkan agenda pajak pariwisata dan reforma agraria, rapat kerja turut menyepakati sejumlah perubahan usulan regulasi lainnya dari pihak pemerintah dan komisi di DPR.
Megawati Terima Laporan Gempa NTT, PDIP Salurkan Bantuan Rp 545 Juta

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, yang hadir mewakili pemerintah, menyampaikan usulan penyesuaian daftar Prolegnas RUU Prioritas 2026. Pemerintah mengusulkan pencabutan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dari daftar prioritas. Sebagai gantinya, pemerintah mengajukan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Eddy juga melaporkan progres dari 13 RUU prioritas 2026 yang menjadi prakarsa pemerintah.
Di tingkat internal DPR, terjadi pengalihan pengusul untuk RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, yang semula diinisiasi Baleg dialihkan menjadi usulan Komisi VI DPR pada Perubahan Keempat Prolegnas RUU Prioritas 2026. Sementara itu, RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diusulkan Komisi IX DPR disepakati berganti judul menjadi RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.






