Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sindikat pemalsuan uang jaringan lintas daerah yang diketahui telah dua kali memproduksi uang palsu (upal). Dari belasan ribu lembar yang telah dicetak pada tahap awal produksi, ribuan lembar di antaranya dinyatakan cacat karena tidak memenuhi kemiripan dengan uang asli.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menggagalkan rencana perluasan kapasitas produksi sindikat tersebut, yang telah menyiapkan mesin percetakan baru untuk mencetak uang palsu dalam jumlah yang lebih besar.
Awal Pengungkapan Kasus dan Dua Lokasi Percetakan
Kasus peredaran uang tiruan ini terbongkar berkat adanya laporan dari masyarakat mengenai indikasi peredaran uang palsu di kawasan Stasiun Jakarta Kota pada Agustus 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak jejak operasional sindikat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan bahwa sindikat ini menjalankan proses pembuatan uang tiruan di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yaitu:
- TKP 1: Tasikmalaya, Jawa Barat
- TKP 2: Desa Welahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas
Dalam serangkaian operasi di lokasi-lokasi tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita sebanyak 40 item barang bukti. Barang bukti yang diamankan mencakup mesin pencetak uang palsu serta 15.610 lembar uang palsu dengan pecahan nominal Rp 100.000.
Polisi Bantah Hendak Tangkap Botok Aktivis Pati saat Demo di DPR

Produksi di Tasikmalaya: 4 Ribu Cacat dan 8 Ribu Lembar Terjual
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, fasilitas percetakan sindikat di Tasikmalaya telah melakukan pencetakan sebanyak dua kali. Pada pencetakan gelombang pertama, sindikat memproduksi sebanyak 12.000 lembar uang palsu.
Dari total 12.000 lembar tersebut, tercatat ada 4.000 lembar yang mengalami cacat produksi. Kategori cacat produksi tersebut merujuk pada hasil cetakan yang tidak sempurna atau tidak mirip dengan fisik uang asli.
Sementara itu, sebanyak 8.000 lembar uang palsu yang dinilai berhasil dicetak langsung diedarkan oleh sindikat tersebut ke tengah masyarakat. Dari penjualan 8.000 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah tersebut, para pelaku memperoleh uang sebesar Rp 225 juta.
Penyitaan Mesin Cetak Baru di Banyumas
Selain mengamankan uang palsu dan peralatan cetak di TKP pertama, penyidik menyita mesin percetakan tambahan di TKP kedua, yakni di Desa Welahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.
Kubu Febrie Minta Hakim Beri Putusan Praperadilan Secara Adil

Kombes Pol Nasriadi menerangkan bahwa mesin yang ditemukan di Wangon tersebut memiliki dimensi fisik yang panjang menyerupai gerbong kereta api. Mesin ini dialokasikan para pelaku sebagai sarana untuk produk berikutnya (next product). Sindikat berencana melipatgandakan volume pencetakan uang tiruan menggunakan mesin berkapasitas besar tersebut jika peredaran tahap pertama berjalan mulus.
Peran 11 Tersangka yang Diamankan
Dalam pembongkaran jaringan ini, Polres Metro Jakarta Barat menangkap 11 orang tersangka yang memiliki pembagian peran operasional secara terstruktur:
- Tersangka S: Berperan sebagai pemodal, pendana, serta penyuplai.
- Tersangka N: Bertanggung jawab sebagai pencetak dan bagian penyelesaian akhir (finishing).
- Tersangka MK alias J: Berperan mendesain dan mengikat lembaran uang palsu.
- Tersangka R: Berperan mendesain lembaran uang palsu.
- Tersangka W: Berperan melubangi uang hasil cetakan.
- Tersangka HW: Berperan sebagai penyimpan dan pengedar uang palsu.
- Tersangka AH, Tersangka K, Tersangka ARP, Tersangka GM, dan Tersangka SP: Diamankan sebagai bagian dari sindikat pemalsuan dan peredaran upal.
Seluruh tersangka beserta puluhan item barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.






