Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara resmi meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan putusan praperadilan yang adil. Permintaan tersebut ditegaskan setelah pengacara Febrie menyerahkan dokumen kesimpulan pada tahapan akhir sidang praperadilan.
Langkah ini ditempuh untuk menguji keabsahan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Febrie Adriansyah.
Mengapa Kubu Febrie Minta Hakim Beri Putusan Praperadilan Secara Adil?
Pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyampaikan permohonan tersebut usai menyerahkan berkas kesimpulan kepada Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel pada Senin (24/8). Kubu Febrie berharap putusan hakim nantinya dapat menjadi preseden penting bagi dunia penegakan hukum di Indonesia.
Polri Pastikan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sesuai Aturan

Pihaknya menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan metode yang melanggar ketentuan hukum. Melalui gugatan praperadilan ini, pihak pemohon berupaya meluruskan serta mengoreksi langkah penyidik yang dinilai tergesa-gesa, terkesan dipaksakan, atau melanggar prosedur perundang-undangan.
Apa Dasar Surat yang Digugat dalam Praperadilan Ini?
Objek utama yang digugat oleh kubu Febrie berkaitan langsung dengan dasar penahanan dirinya oleh pihak Kejaksaan Agung. Dalam persidangan, tim hukum mempermasalahkan legalitas Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan tertanggal 24 Juli 2026.
Dalam petitumnya, Febrie memohon kepada hakim untuk:
Hanura Dorong Sanksi Tegas Pelaku Karhutla, Sorot Asap Sampai Malaysia

- Membatalkan tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 bertanggal 24 Juli 2026 tidak sah.
- Menetapkan bahwa surat penahanan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apakah Praperadilan Ini Menyangkut Materi Pokok Perkara?
Febri Diansyah menjelaskan bahwa permohonan praperadilan merupakan hak tersangka yang murni bertujuan menguji aspek prosedural atau formal penegakan hukum. Gugatan ini tidak menyentuh substansi atau materi perkara pokok yang tengah disidik Kejaksaan Agung, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar.
Apa Dampaknya jika Permohonan Praperadilan Dikabulkan?
Kubu Febrie menegaskan bahwa pengabulan gugatan praperadilan oleh hakim tunggal tidak serta-merta menggugurkan perkara pidana pokok. Jika hakim memutus permohonan tersebut dikabulkan, konsekuensinya berfokus pada koreksi atas tindakan penahanan yang dinilai tidak sah secara formil, sementara perkara pokok tidak otomatis hilang.






