Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Polri Pastikan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sesuai Aturan

Togar SiregarDiterbitkan 25 Agu 2026 - 10.41 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polri Pastikan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sesuai Aturan
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui mekanisme praperadilan. Tim Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa seluruh langkah penyidikan yang diambil telah mematuhi prosedur yang berlaku.

Berikut adalah rangkuman tanya jawab seputar posisi Polri dan gugatan pihak Febrie Adriansyah dalam sidang praperadilan.

Bagaimana Pernyataan Polri Terkait Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah?

Polri menegaskan bahwa seluruh rangkaian upaya paksa, termasuk proses penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah, sudah berjalan sesuai aturan perundang-undangan. Penegasan ini disampaikan oleh Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Tk. III Divkum Polri, Kombes Dandy Ario Yustiawan, usai menyerahkan dokumen kesimpulan kepada Hakim Tunggal Praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Senin (24/8).

Dandy menerangkan bahwa dokumen kesimpulan yang diserahkan telah merangkum jawaban Termohon terhadap isi permohonan, serta menyertakan keterangan para ahli yang dihadirkan oleh pihak Pemohon maupun Termohon selama persidangan.

Baca Juga

Hanura Dorong Sanksi Tegas Pelaku Karhutla, Sorot Asap Sampai Malaysia

Hanura Dorong Sanksi Tegas Pelaku Karhutla, Sorot Asap Sampai Malaysia

Kasus Apa yang Menjerat Febrie Adriansyah?

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi. Perkara tersebut berkaitan dengan barang bukti dan aset berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai sejumlah Rp543 miliar.

Apa yang Menjadi Argumen Kuasa Hukum Febrie Adriansyah?

Pihak Febrie melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengajukan praperadilan dengan dasar adanya dugaan pelanggaran prosedur hukum oleh penyidik. Pihak pemohon mengklaim setidaknya terdapat 40 aturan yang dilanggar dalam penanganan perkara ini.

Ketentuan yang dinilai dilanggar mencakup putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang TPPU, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum.

Baca Juga

Jaga Jakarta Jaga Indonesia, FWJM dan Masyarakat Pandalungan Jember Kawal Stabilitas Nasional

Jaga Jakarta Jaga Indonesia, FWJM dan Masyarakat Pandalungan Jember Kawal Stabilitas Nasional

Apa Petitum yang Dimohonkan dalam Praperadilan?

Dalam gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, pihak Febrie Adriansyah menuntut agar hakim tunggal:

  1. Membatalkan status penahanan yang dikenakan terhadap dirinya.
  2. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pemeriksaan permohonan praperadilan ini menjadi sarana pengujian keabsahan formil penetapan tersangka dan penahanan sebelum pokok perkara disidangkan.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie AdriansyahPolriPraperadilanPN Jakarta Selatan

Berita Terbaru Lainnya

Hanura Dorong Sanksi Tegas Pelaku Karhutla, Sorot Asap Sampai MalaysiaTelkomGroup Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp1,3 Miliar Pascagempa NTTJaga Jakarta Jaga Indonesia, FWJM dan Masyarakat Pandalungan Jember Kawal Stabilitas NasionalNasib Praperadilan Febrie Adriansyah Ditentukan Pekan Ini, Duduk Perkara dan Sikap Para PihakPB POSSI Perkuat Regenerasi Instruktur Selam untuk SDM BerkualitasShana Fatina Hadir di Pertamina Talks Episode 2, Bahas Karier Bidang Sustainability dan Inisiatif HijauDSI Pantau 100 Kapal Ekspor/ Hari, Terhubung Sistem ESDM hingga Bea CukaiHeboh ASN Sumbar Diduga Asusila di Ruang Kerja, Pemprov Panggil-Lapor Gubernur

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap