Proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui mekanisme praperadilan. Tim Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa seluruh langkah penyidikan yang diambil telah mematuhi prosedur yang berlaku.
Berikut adalah rangkuman tanya jawab seputar posisi Polri dan gugatan pihak Febrie Adriansyah dalam sidang praperadilan.
Bagaimana Pernyataan Polri Terkait Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah?
Polri menegaskan bahwa seluruh rangkaian upaya paksa, termasuk proses penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah, sudah berjalan sesuai aturan perundang-undangan. Penegasan ini disampaikan oleh Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Tk. III Divkum Polri, Kombes Dandy Ario Yustiawan, usai menyerahkan dokumen kesimpulan kepada Hakim Tunggal Praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Senin (24/8).
Dandy menerangkan bahwa dokumen kesimpulan yang diserahkan telah merangkum jawaban Termohon terhadap isi permohonan, serta menyertakan keterangan para ahli yang dihadirkan oleh pihak Pemohon maupun Termohon selama persidangan.
Hanura Dorong Sanksi Tegas Pelaku Karhutla, Sorot Asap Sampai Malaysia

Kasus Apa yang Menjerat Febrie Adriansyah?
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi. Perkara tersebut berkaitan dengan barang bukti dan aset berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai sejumlah Rp543 miliar.
Apa yang Menjadi Argumen Kuasa Hukum Febrie Adriansyah?
Pihak Febrie melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengajukan praperadilan dengan dasar adanya dugaan pelanggaran prosedur hukum oleh penyidik. Pihak pemohon mengklaim setidaknya terdapat 40 aturan yang dilanggar dalam penanganan perkara ini.
Ketentuan yang dinilai dilanggar mencakup putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang TPPU, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum.
Jaga Jakarta Jaga Indonesia, FWJM dan Masyarakat Pandalungan Jember Kawal Stabilitas Nasional

Apa Petitum yang Dimohonkan dalam Praperadilan?
Dalam gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, pihak Febrie Adriansyah menuntut agar hakim tunggal:
- Membatalkan status penahanan yang dikenakan terhadap dirinya.
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemeriksaan permohonan praperadilan ini menjadi sarana pengujian keabsahan formil penetapan tersangka dan penahanan sebelum pokok perkara disidangkan.






