Beredarnya rekaman video yang memperlihatkan dugaan tindakan asusila oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menjadi perbincangan publik. Menanggapi rekaman yang viral di media sosial tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar langsung melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait dan melaporkan perkembangannya kepada Gubernur Sumatera Barat.
Berikut rangkuman informasi dan penjelasan resmi terkait penanganan kasus dugaan pelanggaran etik dan disiplin ASN tersebut.
Bagaimana Awal Mula Kasus Asusila Ini Mencuat?
Kasus ini mulai mencuat setelah rekaman video yang memperlihatkan dua orang ASN di ruang kerja beredar luas dan viral di berbagai platform media sosial. Dalam tayangan tersebut, salah satu ASN yang bertindak di dalam video diduga menjabat sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sumbar yang tampak berciuman dengan bawahannya.
Kubu Febrie Minta Hakim Beri Putusan Praperadilan Secara Adil

Apa Hasil Pemanggilan dan Klarifikasi Awal terhadap ASN Terkait?
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, memanggil kedua ASN yang berada dalam rekaman tersebut untuk dimintai keterangan dan klarifikasi resmi. Berdasarkan hasil klarifikasi awal, salah satu ASN membenarkan bahwa dirinya adalah sosok yang berada di dalam video tersebut. Seiring pengakuan tersebut, yang bersangkutan juga telah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya.
Apa Langkah dan Arahan Gubernur Sumatera Barat?
Perkembangan hasil pemanggilan dan klarifikasi telah dilaporkan langsung kepada Gubernur Sumatera Barat. Menanggapi laporan tersebut, Gubernur memberikan arahan agar persoalan ini diproses serta ditindaklanjuti secara tuntas sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan disiplin yang berlaku bagi aparatur pemerintah.
Polri Pastikan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sesuai Aturan

Bagaimana Mekanisme Pemeriksaan Disiplin yang Dilakukan Pemprov Sumbar?
Menindaklanjuti arahan kepala daerah dan bukti yang ada, Pemprov Sumbar membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc. Pembentukan tim pemeriksa khusus ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tim Pemeriksa Ad Hoc ini diketuai langsung oleh Sekda Sumbar, Arry Yuswandi. Adapun susunan anggotanya melibatkan Inspektur, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Asisten II yang bertindak selaku atasan langsung dari pejabat yang bersangkutan guna memastikan penegakan disiplin berjalan sesuai prosedur perundang-undangan.






