Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Nasional

Nasib Praperadilan Febrie Adriansyah Ditentukan Pekan Ini, Duduk Perkara dan Sikap Para Pihak

Marthen PalutunganDiterbitkan 25 Agu 2026 - 10.11 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Nasib Praperadilan Febrie Adriansyah Ditentukan Pekan Ini, Duduk Perkara dan Sikap Para Pihak
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersiap menggelar sidang pembacaan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah hukum praperadilan ini ditempuh guna menguji keabsahan serangkaian tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepastian jadwal pembacaan putusan tersebut ditetapkan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merampungkan tahapan persidangan pembuktian hingga penyerahan berkas kesimpulan dari pihak-pihak terkait kepada hakim tunggal pada awal pekan.

Jadwal Sidang Putusan dan Duduk Perkara Gugatan

Berdasarkan agenda resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang putusan praperadilan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026. Persidangan praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Penetapan agenda putusan dilakukan menyusul penyerahan berkas kesimpulan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL oleh pihak Kepolisian kepada hakim tunggal Richard Edwin Basoeki pada Senin, 24 Agustus 2026 di PN Jakarta Selatan.

Adapun substansi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah berkaitan langsung dengan keabsahan permohonan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan di kediamannya dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan TPPU.

Pihak Termohon dan Turut Termohon dalam Gugatan

Dalam berkas permohonan praperadilan yang teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Febrie Adriansyah mencantumkan tiga institusi penegak hukum sebagai pihak termohon dan turut termohon:

Baca Juga

Kubu Febrie Minta Hakim Beri Putusan Praperadilan Secara Adil

Kubu Febrie Minta Hakim Beri Putusan Praperadilan Secara Adil
  1. Polda Metro Jaya sebagai Termohon I.
  2. Kortastipidkor Polri sebagai Termohon II.
  3. Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai Turut Termohon.

Ketiga institusi tersebut dihadirkan untuk menguji legalitas formal tindakan administrasi maupun upaya paksa yang telah dijalankan selama proses penyidikan berlangsung.

Pandangan dan Harapan Kuasa Hukum Pemohon

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan bahwa pihaknya siap menerima dan menghormati apa pun hasil putusan yang akan dijatuhkan oleh hakim tunggal dalam sidang putusan praperadilan mendatang.

Febri Diansyah menegaskan bahwa permohonan praperadilan ini diajukan dengan harapan sederhana agar proses peradilan dapat memberikan koreksi objektif terhadap jalannya penegakan hukum.

"Yang kami harapkan itu sederhana. Hakimnya bisa jernih dalam memutuskan dan betul-betul kita niatkan proses praperadilan ini untuk melakukan koreksi, meluruskan, atau memperbaiki proses hukum yang terjadi selama ini," tegas Febri Diansyah.

Penegasan Prosedur oleh Divisi Hukum Polri

Di sisi lain, pihak Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan hukum yang telah dilakukan dalam perkara dugaan TPPU mantan Jampidsus tersebut telah berjalan sesuai dengan koridor dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga

Polri Pastikan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sesuai Aturan

Polri Pastikan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sesuai Aturan

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Tingkat III Divisi Hukum Polri, Kombes Dandy Ario Yustiawan, seusai menyerahkan berkas kesimpulan perkara kepada hakim Richard Edwin Basoeki pada Senin, 24 Agustus 2026.

"Intinya terkait permohonan praperadilan ini bahwa semua tindakan upaya paksa yang dilakukan Polri, semua sesuai prosedur," kata Kombes Dandy Ario Yustiawan di PN Jakarta Selatan. Saat dimintai konfirmasi mengenai tindakan penindakan lainnya, ia turut memastikan bahwa penetapan tersangka juga telah sesuai prosedur.

Kombes Dandy menambahkan bahwa seluruh fakta yang terungkap selama persidangan telah dituangkan secara lengkap ke dalam berkas kesimpulan yang diserahkan kepada hakim. Dokumen tersebut memuat keterangan para ahli baik dari pihak pemohon maupun pihak termohon, serta memuat jawaban komprehensif atas seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon.

Sidang pada Kamis, 27 Agustus 2026 akan menjadi penentu akhir mengenai keabsahan langkah penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penegak hukum terhadap kediaman Febrie Adriansyah.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie AdriansyahPolriPraperadilan

Berita Terbaru Lainnya

Megawati Terima Laporan Gempa NTT, PDIP Salurkan Bantuan Rp 545 JutaKondisi Pelatnas PBSI Cipayung Tetap Berjalan Normal di Tengah Dinamika Organisasi dan Agenda InternasionalPeredaran Uang Palsu di RI Terus Susut, Jauh di Bawah Eropa-FilipinaDanantara Mulai "Invasi" Global, dari Mekah sampai FilipinaGara-Gara Amerika Iran Ubah Doktrin Nuklir, Bisa Buat Bom AtomPenguatan Ekosistem Pembiayaan Digital Dorong Sinergi Pindar dan PerbankanBatal Jadi Remus Lupin Nicholas Hoult Mundur dari Seri Harry Potter, Kit Harington Resmi BergabungNetanyahu Sebut Iran Coba Bunuh Putranya di Tengah Memanasnya Konflik

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap