Tingkat peredaran uang palsu di Indonesia mencatatkan penurunan signifikan hingga pertengahan tahun ini. Berdasarkan data Bank Indonesia, rasio peredaran rupiah palsu pada Semester I-2026 terpangkas menjadi hanya 1 piece per million (ppm), yang berarti ditemukan satu lembar uang tiruan dalam setiap satu juta lembar uang rupiah yang beredar.
Capaian tersebut melanjutkan tren perbaikan dari tahun 2025, ketika rasio uang palsu di tanah air masih berada di level 4 ppm. Penurunan rasio ini menempatkan Indonesia pada posisi yang relatif aman dalam menjaga integritas mata uang fisik dibandingkan banyak yurisdiksi lain.
Perbandingan Rasio Uang Palsu RI dengan Kawasan Global
Jika disandingkan dengan sejumlah negara mitra dan kawasan maju, peredaran uang palsu di Indonesia berada pada rentang yang jauh lebih rendah. Data Bank Indonesia menunjukkan rasio rupiah tiruan pada 2025 sebesar 4 ppm masih lebih ketat dibanding beberapa kawasan:
- Australia mencatat rasio 6 ppm pada 2025.
- Filipina berada pada level 10 ppm pada 2025.
- Uni Eropa mencatatkan rasio 14 ppm pada 2025.
Dengan penyusutan ke level 1 ppm pada Semester I-2026, jarak ketahanan rupiah terhadap pemalsuan semakin melebar dibanding standar peredaran uang di kawasan-kawasan tersebut.
Danantara Mulai "Invasi" Global, dari Mekah sampai Filipina

Kualitas Uang Baru dan Peran Koordinasi Botasupal
Penyusutan temuan rupiah palsu didorong oleh peningkatan kualitas uang rupiah yang diterbitkan. Bank sentral menerapkan inovasi bahan uang, pembaruan teknologi cetak, serta penguatan unsur pengaman yang semakin mutakhir untuk mempersulit tindak pemalsuan.
Selain faktor teknologi cetak, koordinasi intensif antarlembaga melalui Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) mempercepat deteksi dan pemutusan rantai distribusi sindikat pembuat uang tiruan. Dari sisi regulasi, penindakan terhadap pelaku kejahatan uang palsu didukung oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kualitas Pemalsuan yang Masih Rendah di Lapangan
Penelitian Bank Indonesia terhadap barang bukti yang disita aparat penegak hukum menunjukkan bahwa kualitas uang palsu yang beredar selama ini masih sangat rendah. Uang tiruan tersebut belum mampu mereplikasi detail pengaman resmi secara presisi.
Temuan ini sejalan dengan sejumlah pengungkapan kasus terbaru oleh aparat kepolisian, antara lain:
Penguatan Ekosistem Pembiayaan Digital Dorong Sinergi Pindar dan Perbankan

- Pengungkapan peredaran uang palsu oleh Polsek Tamansari di area Stasiun Jakarta Kota.
- Penggerebekan fasilitas produksi uang palsu di kawasan Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan, oleh Polda Metro Jaya.
Barang bukti yang diamankan di Stasiun Jakarta Kota, misalnya, teridentifikasi sebagai pecahan Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 2016 dan TE 2022 berkategori mutu rendah. Karena kualitasnya yang minim, fisik uang tiruan tersebut sangat mudah dibedakan dengan mata telanjang tanpa memerlukan alat laboratorium khusus.
Cara Identifikasi 3D dan Panduan 5 Jangan
Untuk menjaga momentum penurunan ini, Bank Indonesia terus menggalakkan kampanye edukasi bertajuk Cinta, Bangga, Paham Rupiah. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa keaslian uang tunai lewat metode 3D:
- Dilihat: Memperhatikan perubahan warna, benang pengaman, dan logo tersembunyi.
- Diraba: Merasakan tekstur kasar pada bagian tertentu seperti angka nominal atau gambar utama.
- Diterawang: Memastikan keberadaan tanda air (watermark) dan gambar saling isi (rectoverso) saat diarahkan ke sumber cahaya.
Selain ketelitian saat bertransaksi, masyarakat diminta merawat fisik rupiah agar fitur keamanannya tetap bekerja optimal. Perawatan ini dirangkum dalam prinsip 5 Jangan, yaitu Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi. Uang rupiah yang terawat mempermudah deteksi visual dan mempersempit ruang gerak penyebaran uang tiruan.






