PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi diluncurkan sebagai entitas pengelola tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis nasional. Badan usaha ini sebelumnya telah dibentuk melalui penerbitan akta perusahaan pada 1 Juni 2026 dan sempat menjalankan operasionalnya selama hampir dua bulan sebelum seremoni peluncuran resmi dilakukan.
Langkah ini menandai babak baru dalam pengawasan arus ekspor komoditas andalan Indonesia ke pasar internasional secara lebih terintegrasi.
Fokus Tiga Komoditas Utama dan Jaminan Kontrak Berjalan
Pada fase awal operasional, DSI menetapkan fokus pengaturan ekspor pada tiga komoditas strategis nasional, yakni batu bara, minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), dan ferro alloy.
DSI Ungkap Nilai Ekspor 3 Komoditas RI Capai US$ 70 Miliar

Chief Executive Officer BPI Danantara Rosan Roeslani menyatakan bahwa DSI tetap menghormati seluruh kontrak ekspor yang sebelumnya telah disepakati oleh para pelaku usaha. Kontrak-kontrak jangka panjang yang sedang berlangsung dipastikan tetap berjalan normal tanpa kendala operasional.
Kehadiran DSI juga tidak menggeser ataupun mengambil alih wewenang teknis kementerian dan lembaga terkait. Seluruh fungsi regulasi, perizinan, penetapan aturan, hingga pengawasan tetap menjadi kewenangan instansi yang berwenang, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perdagangan, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Wisatawan Meningkat, Bisnis Perhotelan Perlu Sesuaikan Diri dengan Perubahan Permintaan

Penerapan Model Perantara dan Pemanfaatan Data Terpadu
Untuk mekanisme perdagangan, Direktur Utama DSI Luke Thomas Mahony menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan skema perantara (intermediary model) yang berlaku hingga akhir tahun. Melalui skema ini, para eksportir dipastikan tetap memegang penuh hak kepemilikan atas barang komoditas yang dikirimkan.
Pelaku usaha juga tidak dibebani kewajiban pelaporan data baru yang merepotkan. DSI memilih mengoptimalkan basis data yang telah tersedia di sistem kementerian terkait dan sistem Bea Cukai, sehingga proses penataan ekspor berjalan efisien tanpa tumpang tindih birokrasi.






