Proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika Erwin Iskandar alias Ko Erwin resmi memasuki tahap penuntutan. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah menyerahkan para tersangka beserta aset sitaan kepada pihak kejaksaan untuk segera disidangkan.
Perkara ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/43/II/2026/SPKT.DITTIPIDNARKO/Bareskrim Polri tertanggal 26 Februari 2026. Dari penyelidikan tersebut, penyidik menelusuri transaksi keuangan gembong narkoba Ko Erwin yang dialirkan dan disamarkan kepada anggota keluarganya.
Kapan dan di mana pelimpahan Tahap II dilaksanakan?
Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada Senin, 24 Agustus 2026. Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen menerangkan bahwa proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti dilakukan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI bersama JPU Kejari Mataram.
Prabowo Beri Dukungan Penanganan Karhutla Kalteng dengan 3 Helikopter dan 200 Pompa Air

Siapa saja tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram?
Terdapat tiga orang tersangka yang dilimpahkan oleh Bareskrim Polri, yakni:
- Virda Virginia Pahlevi (istri Ko Erwin)
- Hadi Sumarho Iskandar (anak Ko Erwin)
- Christina Aurelia (anak Ko Erwin)
Apa peran istri dan anak Ko Erwin dalam peredaran dana narkoba?
Berdasarkan keterangan Brigjen Eko, penyidikan kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari penelusuran aliran dana transaksi Erwin Iskandar yang disamarkan melalui keluarganya. Ketiga tersangka berperan aktif menerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba serta memfasilitasi rekening bank pribadi masing-masing untuk menampung perputaran uang dari Ko Erwin.
Perluasan Integrasi Tarif dan Rute LRT Jabodebek dengan Moda Transportasi Publik Terus Dimatangkan

Berapa nilai dan apa saja aset yang disita penyidik?
Total estimasi nilai keseluruhan aset yang disita penyidik dari istri dan kedua anak Ko Erwin mencapai Rp 15,3 miliar (Rp 15.300.000.000). Barang bukti dan aset yang telah disita meliputi:
- Deretan unit mobil
- Ruko (rumah toko)
- Bangunan gudang yang tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB)
Seluruh barang bukti tersebut diserahkan ke Kejari Mataram untuk melengkapi berkas penuntutan di persidangan.






