Bareskrim Polri resmi menetapkan 72 tersangka yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menanggapi perkembangan perkara tersebut, kalangan parlemen menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta undang-undang terkait lingkungan hidup, mengingat karakteristik pembuktian kasus karhutla memiliki tingkat kerumitan tersendiri.
Berikut adalah tahapan penegakan hukum dan langkah strategis yang perlu dijalankan aparat kepolisian serta pemangku kepentingan terkait berdasarkan evaluasi dan rekomendasi lintas lembaga.
Memetakan Sebaran Kasus Karhutla di 9 Wilayah Kepolisian Daerah
Penetapan 72 tersangka karhutla saat ini tersebar di sembilan Kepolisian Daerah (Polda) yang mencakup wilayah rawan kebakaran di pulau Sumatra dan Kalimantan. Aparat penegak hukum di masing-masing wilayah perlu mengelola laporan polisi secara terkoordinasi:
- Polda di Wilayah Sumatra: Penanganan perkara tersebar di Polda Aceh, Polda Riau, Polda Jambi, dan Polda Sumsel.
- Polda di Wilayah Kalimantan: Proses hukum berlangsung di Polda Kalbar, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, dan Polda Kaltara.
Pemetaan titik perkara ini menjadi dasar bagi kepolisian daerah untuk mendalami motif pembakaran dan mengidentifikasi dampak kerusakan lahan di masing-masing yurisdiksi.
Prabowo Beri Dukungan Penanganan Karhutla Kalteng dengan 3 Helikopter dan 200 Pompa Air

Menjalankan Prosedur Pembuktian Berdasarkan KUHAP dan UU Lingkungan Hidup
Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN, Endang Agustina, menyampaikan apresiasi atas tindakan Bareskrim Polri, sekaligus memberikan catatan penting terkait proses pembuktian hukum. Kasus karhutla memerlukan konstruksi hukum yang sangat kuat agar tidak gugur dalam proses peradilan.
Langkah pembuktian yang direkomendasikan mencakup:
- Kepatuhan Terhadap KUHAP: Penyidik wajib memastikan seluruh tahapan formil, mulai dari pengumpulan alat bukti hingga pemeriksaan saksi dan ahli, dilakukan secara cermat guna menghindari celah prosedural.
- Pedomani Regulasi Lingkungan Hidup: Penerapan delik pidana lingkungan hidup harus disesuaikan dengan aturan perundang-undangan LH yang berlaku guna menjerat pertanggungjawaban perusak lingkungan secara komprehensif.
- Penguatan Bukti Ilmiah dan Material: Mengingat pembuktian karhutla memiliki kesulitan tinggi, aparat dituntut memvalidasi bukti fisik di lokasi kejadian dan menelusuri hubungan sebab-akibat antara tindakan pembakaran dengan dampak kebakaran yang terjadi.
Membangun Kolaborasi Pencegahan Antara Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah
Penindakan pidana harus berjalan seimbang dengan upaya pencegahan agar jumlah titik api tidak bertambah. Legislator mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk berkolaborasi aktif dengan pemerintah daerah (pemda) di wilayah yang terdampak karhutla.
Perluasan Integrasi Tarif dan Rute LRT Jabodebek dengan Moda Transportasi Publik Terus Dimatangkan

Bentuk sinergi di lapangan difokuskan pada:
- Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi hukum secara berkelanjutan kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar.
- Pemantauan bersama terhadap titik-titik rawan kebakaran guna mendeteksi potensi api sebelum meluas.
- Penyiapan langkah tanggap darurat di tingkat daerah untuk mempercepat penanganan saat titik api baru muncul.
Menindak Aktor Individu dan Korporasi Tanpa Toleransi
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari praktik karhutla di Kalimantan maupun Sumatra. Penindakan ini menyasar individu hingga tingkat korporasi.
Kepolisian menegaskan bahwa musim kemarau tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan. Kebakaran yang terjadi di lapangan sangat sulit dipadamkan karena keterbatasan sumber air. Oleh karena itu, ketegasan penegakan hukum menjadi instrumen utama untuk memberikan efek jera kepada seluruh pelaku perusakan lingkungan.






