Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Penanganan 72 Tersangka Karhutla dan Penerapan Regulasi LH yang Direkomendasikan Legislator

Uria KilaDiterbitkan 25 Agu 2026 - 13.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penanganan 72 Tersangka Karhutla dan Penerapan Regulasi LH yang Direkomendasikan Legislator
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Bareskrim Polri resmi menetapkan 72 tersangka yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menanggapi perkembangan perkara tersebut, kalangan parlemen menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta undang-undang terkait lingkungan hidup, mengingat karakteristik pembuktian kasus karhutla memiliki tingkat kerumitan tersendiri.

Berikut adalah tahapan penegakan hukum dan langkah strategis yang perlu dijalankan aparat kepolisian serta pemangku kepentingan terkait berdasarkan evaluasi dan rekomendasi lintas lembaga.

Memetakan Sebaran Kasus Karhutla di 9 Wilayah Kepolisian Daerah

Penetapan 72 tersangka karhutla saat ini tersebar di sembilan Kepolisian Daerah (Polda) yang mencakup wilayah rawan kebakaran di pulau Sumatra dan Kalimantan. Aparat penegak hukum di masing-masing wilayah perlu mengelola laporan polisi secara terkoordinasi:

  1. Polda di Wilayah Sumatra: Penanganan perkara tersebar di Polda Aceh, Polda Riau, Polda Jambi, dan Polda Sumsel.
  2. Polda di Wilayah Kalimantan: Proses hukum berlangsung di Polda Kalbar, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, dan Polda Kaltara.

Pemetaan titik perkara ini menjadi dasar bagi kepolisian daerah untuk mendalami motif pembakaran dan mengidentifikasi dampak kerusakan lahan di masing-masing yurisdiksi.

Baca Juga

Prabowo Beri Dukungan Penanganan Karhutla Kalteng dengan 3 Helikopter dan 200 Pompa Air

Prabowo Beri Dukungan Penanganan Karhutla Kalteng dengan 3 Helikopter dan 200 Pompa Air

Menjalankan Prosedur Pembuktian Berdasarkan KUHAP dan UU Lingkungan Hidup

Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN, Endang Agustina, menyampaikan apresiasi atas tindakan Bareskrim Polri, sekaligus memberikan catatan penting terkait proses pembuktian hukum. Kasus karhutla memerlukan konstruksi hukum yang sangat kuat agar tidak gugur dalam proses peradilan.

Langkah pembuktian yang direkomendasikan mencakup:

  1. Kepatuhan Terhadap KUHAP: Penyidik wajib memastikan seluruh tahapan formil, mulai dari pengumpulan alat bukti hingga pemeriksaan saksi dan ahli, dilakukan secara cermat guna menghindari celah prosedural.
  2. Pedomani Regulasi Lingkungan Hidup: Penerapan delik pidana lingkungan hidup harus disesuaikan dengan aturan perundang-undangan LH yang berlaku guna menjerat pertanggungjawaban perusak lingkungan secara komprehensif.
  3. Penguatan Bukti Ilmiah dan Material: Mengingat pembuktian karhutla memiliki kesulitan tinggi, aparat dituntut memvalidasi bukti fisik di lokasi kejadian dan menelusuri hubungan sebab-akibat antara tindakan pembakaran dengan dampak kebakaran yang terjadi.

Membangun Kolaborasi Pencegahan Antara Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah

Penindakan pidana harus berjalan seimbang dengan upaya pencegahan agar jumlah titik api tidak bertambah. Legislator mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk berkolaborasi aktif dengan pemerintah daerah (pemda) di wilayah yang terdampak karhutla.

Baca Juga

Perluasan Integrasi Tarif dan Rute LRT Jabodebek dengan Moda Transportasi Publik Terus Dimatangkan

Perluasan Integrasi Tarif dan Rute LRT Jabodebek dengan Moda Transportasi Publik Terus Dimatangkan

Bentuk sinergi di lapangan difokuskan pada:

  • Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi hukum secara berkelanjutan kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar.
  • Pemantauan bersama terhadap titik-titik rawan kebakaran guna mendeteksi potensi api sebelum meluas.
  • Penyiapan langkah tanggap darurat di tingkat daerah untuk mempercepat penanganan saat titik api baru muncul.

Menindak Aktor Individu dan Korporasi Tanpa Toleransi

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari praktik karhutla di Kalimantan maupun Sumatra. Penindakan ini menyasar individu hingga tingkat korporasi.

Kepolisian menegaskan bahwa musim kemarau tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan. Kebakaran yang terjadi di lapangan sangat sulit dipadamkan karena keterbatasan sumber air. Oleh karena itu, ketegasan penegakan hukum menjadi instrumen utama untuk memberikan efek jera kepada seluruh pelaku perusakan lingkungan.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim PolriKarhutlaKomisi III DPRLingkungan Hidup

Berita Terbaru Lainnya

DSI Ungkap Nilai Ekspor 3 Komoditas RI Capai US$ 70 MiliarPrabowo Beri Dukungan Penanganan Karhutla Kalteng dengan 3 Helikopter dan 200 Pompa AirDede Yusuf Usul Jumlah ASN di Setiap Kecamatan Dipangkas Menjadi 15-20 OrangPerluasan Integrasi Tarif dan Rute LRT Jabodebek dengan Moda Transportasi Publik Terus DimatangkanPengamat Imbau Masyarakat Tak Cemas Isu Rush Money Usai Pemblokiran RekeningWisatawan Meningkat, Bisnis Perhotelan Perlu Sesuaikan Diri dengan Perubahan PermintaanRupiah Bisa Rp17.500/US$, Asal 4 Syarat Ini TerpenuhiAda 64 Hotspot Karhutla di Sumut, Paling Banyak di Karo

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap