Pemerintah Indonesia secara resmi mulai memberlakukan kebijakan pengendalian dan pemblokiran ponsel pintar ilegal (black market) pada 18 April 2020. Langkah ini mewajibkan setiap perangkat telekomunikasi yang dibawa atau diimpor dari luar negeri untuk didaftarkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) miliknya agar dapat tersambung ke jaringan seluler operator domestik.
IMEI merupakan deretan kode identifikasi unik sepanjang 15 digit angka yang melekat pada setiap perangkat telekomunikasi seluler, baik telepon seluler pintar Android maupun iPhone. Tanpa pendaftaran resmi melalui instansi berwenang, perangkat yang diperoleh dari luar negeri tidak akan memperoleh sinyal layanan komunikasi di dalam negeri.
Ketentuan Pendaftaran Perangkat HKT Penumpang Umum
Berdasarkan regulasi kepabeanan yang berlaku, setiap individu yang tiba dari luar negeri memiliki batas kuota dan pembebasan bea atas barang bawaan pribadi berupa perangkat HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017, penumpang perseorangan diperbolehkan membawa paling banyak dua unit perangkat HKT dari luar negeri dengan batas nilai barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk tidak melebihi 500 dolar AS per orang.
Helikopter Apache AS Sering Jatuh, Masalah Transmisi Fatal Jadi Sorotan

Proses pendaftaran IMEI itu sendiri tidak dikenakan tarif retribusi alias gratis (Rp 0), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023. Namun, kewajiban pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) tetap berlaku apabila total nilai perangkat yang dibawa melebihi batas fasilitas 500 dolar AS per penumpang.
Perlakuan Khusus bagi Jemaah Haji Reguler dan Khusus
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan mekanisme teknis tersendiri bagi jemaah haji yang membeli atau membawa ponsel baru saat kembali dari Tanah Suci. Aturan ini membedakan kategori pembebasan antara jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.
Bagi jemaah haji reguler, barang bawaan pribadi termasuk unit telepon seluler mendapatkan fasilitas pembebasan bea secara penuh, sepanjang jumlah dan jenis barang tersebut masih berada dalam batas kewajaran peruntukan barang pribadi.
Sementara itu, skema bagi jemaah haji khusus memiliki rincian penghitungan sebagai berikut:
DSI Pantau 100 Kapal Ekspor/ Hari, Terhubung Sistem ESDM hingga Bea Cukai

- Diberikan batas nilai pembebasan maksimal sebesar US$ 2.500 per jemaah.
- Batas nilai US$ 2.500 tersebut dihitung secara kumulatif dari keseluruhan barang bawaan, termasuk barang oleh-oleh lain yang dibawa bersamaan.
- Apabila akumulasi nilai barang melebihi pagu US$ 2.500, bagian selisih nilai lebihnya dikenakan tarif bea masuk sebesar 10% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif sebesar 11%.
Prosedur Pelaporan dan Batas Waktu Verifikasi
Agar perangkat baru dapat digunakan secara permanen di Indonesia, jemaah maupun pelancong wajib melaporkan ponsel mereka kepada petugas Bea Cukai pada terminal kedatangan bandara. Petugas kemudian akan merekam identitas pemilik beserta 15 digit nomor IMEI perangkat yang bersangkutan.
Jika penyelesaian administrasi kepabeanan belum sempat dituntaskan sepenuhnya di bandara kedatangan, proses lanjutan tetap dapat dilakukan di kantor pabean terdekat. Syarat utamanya adalah perangkat tersebut telah dilaporkan pada saat ketibaan awal di Indonesia. Penyelesaian lanjutan di kantor pabean terdekat ini dibatasi paling lambat lima hari kerja sejak hari kedatangan.
Setelah verifikasi dan pencatatan oleh DJBC rampung, data identitas perangkat diteruskan ke sistem Central Equipment Identity Register (CEIR). Integrasi data ke dalam sistem CEIR ini yang secara resmi membuka akses perangkat terhadap jaringan infrastruktur operator telekomunikasi di seluruh wilayah Indonesia.






