Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) terus memperluas pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 yang masih berlaku, IKD dihadirkan sebagai informasi elektronik untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam format digital melalui ponsel pintar.
Keberadaan IKD mempermudah akses identitas resmi, termasuk penyediaan kode QR untuk berbagai keperluan administratif kependudukan. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa aktivasi IKD saat ini belum bersifat wajib bagi masyarakat, melainkan berupa imbauan demi mempercepat digitalisasi layanan publik.
Ketentuan dan Status IKD Bersama e-KTP Fisik
Penerapan IKD tidak serta-merta menggantikan fungsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) fisik yang telah beredar. Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyampaikan bahwa IKD dan e-KTP fisik saling melengkapi dan keduanya tetap berlaku sah di mata hukum.
Kebijakan ini mempertahankan keberlakuan fisik e-KTP demi mengakomodasi warga yang belum memiliki perangkat ponsel pintar atau belum terbiasa mengoperasikan aplikasi digital. Dengan skema berdampingan ini, masyarakat tetap dapat mengakses seluruh layanan publik baik menggunakan e-KTP fisik maupun aplikasi IKD.
Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Prosedur dan Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD Melalui Aplikasi Dukcapil
Untuk melakukan aktivasi identitas digital pada aplikasi resmi Ditjen Dukcapil, warga tidak dapat menyelesaikannya secara mandiri dari rumah sepenuhnya. Proses pendaftaran menuntut verifikasi biometrik tingkat tinggi untuk memastikan keamanan data kependudukan.
Berikut langkah dan mekanisme aktivasi yang berlaku:
- Mengunduh aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital yang dikembangkan Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil pada ponsel pintar.
- Mengisi data kependudukan awal sesuai data diri yang tertera pada dokumen kependudukan.
- Mendatangi Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili untuk tahap pendampingan.
- Menjalani verifikasi dan validasi ketat bersama petugas Dukcapil menggunakan teknologi pemindai wajah (face recognition).
- Menyelesaikan pemindaian kode QR dan proses autentikasi sistem hingga dokumen digital berhasil ditampilkan di aplikasi.
Kehadiran langsung di kantor layanan diperlukan semata-mata untuk verifikasi biometrik wajah guna mencegah penyalahgunaan identitas digital oleh pihak tidak berwenang.
Implementasi Program Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional, Target Sasaran, Anggaran, dan Regulasi Operasional

Kemudahan Pengurusan Pindah Domisili Lewat Aplikasi IKD
Setelah IKD aktif, warga memperoleh kemudahan dalam mengurus administrasi kependudukan lintas wilayah. Penduduk yang hendak pindah domisili antarkabupaten/kota maupun antarprovinsi kini tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil di daerah asal untuk mengurus Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
Pengurusan SKPWNI dapat diproses langsung lewat aplikasi IKD. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Dukcapil Tahun 2022, alur pindah domisili juga tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT/RW.
Dalam proses pindah domisili tersebut, berlaku sejumlah ketentuan teknis data keluarga:
- Apabila seluruh anggota keluarga berpindah bersama-sama, nomor Kartu Keluarga (KK) tetap sama dan hanya informasi alamat yang diperbarui.
- Apabila kepala keluarga pindah sendirian sementara anggota keluarga lain tetap di alamat lama, nomor KK awal tetap mengikuti kepala keluarga yang berpindah. Anggota keluarga yang ditinggalkan akan diterbitkan nomor KK baru.
- Saat melaporkan kedatangan di daerah tujuan, e-KTP fisik lama ditarik oleh pihak Dukcapil tujuan guna menjaga keabsahan serta sinkronisasi data kependudukan nasional.






