Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD Melalui Aplikasi Dukcapil dan Manfaat Layanannya

Wahyu SuryaniDiterbitkan 25 Agu 2026 - 16.55 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD Melalui Aplikasi Dukcapil dan Manfaat Layanannya
Foto/Ilustrasi: antaranews.com.
A-A+

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) terus memperluas pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 yang masih berlaku, IKD dihadirkan sebagai informasi elektronik untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam format digital melalui ponsel pintar.

Keberadaan IKD mempermudah akses identitas resmi, termasuk penyediaan kode QR untuk berbagai keperluan administratif kependudukan. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa aktivasi IKD saat ini belum bersifat wajib bagi masyarakat, melainkan berupa imbauan demi mempercepat digitalisasi layanan publik.

Ketentuan dan Status IKD Bersama e-KTP Fisik

Penerapan IKD tidak serta-merta menggantikan fungsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) fisik yang telah beredar. Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyampaikan bahwa IKD dan e-KTP fisik saling melengkapi dan keduanya tetap berlaku sah di mata hukum.

Kebijakan ini mempertahankan keberlakuan fisik e-KTP demi mengakomodasi warga yang belum memiliki perangkat ponsel pintar atau belum terbiasa mengoperasikan aplikasi digital. Dengan skema berdampingan ini, masyarakat tetap dapat mengakses seluruh layanan publik baik menggunakan e-KTP fisik maupun aplikasi IKD.

Baca Juga

Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Prosedur dan Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD Melalui Aplikasi Dukcapil

Untuk melakukan aktivasi identitas digital pada aplikasi resmi Ditjen Dukcapil, warga tidak dapat menyelesaikannya secara mandiri dari rumah sepenuhnya. Proses pendaftaran menuntut verifikasi biometrik tingkat tinggi untuk memastikan keamanan data kependudukan.

Berikut langkah dan mekanisme aktivasi yang berlaku:

  1. Mengunduh aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital yang dikembangkan Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil pada ponsel pintar.
  2. Mengisi data kependudukan awal sesuai data diri yang tertera pada dokumen kependudukan.
  3. Mendatangi Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili untuk tahap pendampingan.
  4. Menjalani verifikasi dan validasi ketat bersama petugas Dukcapil menggunakan teknologi pemindai wajah (face recognition).
  5. Menyelesaikan pemindaian kode QR dan proses autentikasi sistem hingga dokumen digital berhasil ditampilkan di aplikasi.

Kehadiran langsung di kantor layanan diperlukan semata-mata untuk verifikasi biometrik wajah guna mencegah penyalahgunaan identitas digital oleh pihak tidak berwenang.

Baca Juga

Implementasi Program Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional, Target Sasaran, Anggaran, dan Regulasi Operasional

Implementasi Program Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional, Target Sasaran, Anggaran, dan Regulasi Operasional

Kemudahan Pengurusan Pindah Domisili Lewat Aplikasi IKD

Setelah IKD aktif, warga memperoleh kemudahan dalam mengurus administrasi kependudukan lintas wilayah. Penduduk yang hendak pindah domisili antarkabupaten/kota maupun antarprovinsi kini tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil di daerah asal untuk mengurus Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).

Pengurusan SKPWNI dapat diproses langsung lewat aplikasi IKD. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Dukcapil Tahun 2022, alur pindah domisili juga tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT/RW.

Dalam proses pindah domisili tersebut, berlaku sejumlah ketentuan teknis data keluarga:

  • Apabila seluruh anggota keluarga berpindah bersama-sama, nomor Kartu Keluarga (KK) tetap sama dan hanya informasi alamat yang diperbarui.
  • Apabila kepala keluarga pindah sendirian sementara anggota keluarga lain tetap di alamat lama, nomor KK awal tetap mengikuti kepala keluarga yang berpindah. Anggota keluarga yang ditinggalkan akan diterbitkan nomor KK baru.
  • Saat melaporkan kedatangan di daerah tujuan, e-KTP fisik lama ditarik oleh pihak Dukcapil tujuan guna menjaga keabsahan serta sinkronisasi data kependudukan nasional.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Dukcapil

Berita Terbaru Lainnya

Kebijakan Aturan IMEI dan Pendaftaran Perangkat HKT Bea CukaiTindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait UU Cipta Kerja Klaster KetenagakerjaanMenjalankan Tahapan Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak KPU dan Bawaslu Sesuai Ketentuan HukumImplementasi Program Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional, Target Sasaran, Anggaran, dan Regulasi OperasionalPantauan Harga Komoditas Pangan di Panel Harga Badan Pangan Nasional, Definisi dan Pengawasan TerpaduSatgas PASTI OJK Hentikan 953 Pinjol Ilegal pada Kuartal I 2026 Usai Terima Ribuan LaporanPolemik Batas Maksimum Suku Bunga Pinjol, KPPU Jatuhkan Denda, Asosiasi Siapkan BandingOJK Perbarui Jumlah Penyelenggara Fintech Lending Berizin Jadi 95 Perusahaan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap