Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Bpjs Kesehatan

Mekanisme Penyesuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 2 dan 3 dalam Rencana Kelas Standar

Wahyu SuryaniDiterbitkan 24 Agu 2026 - 21.46 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mekanisme Penyesuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 2 dan 3 dalam Rencana Kelas Standar
Foto/Ilustrasi: economy.okezone.com.
A-A+

Rencana perombakan sistem layanan rawat inap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus bergulir. Skema pengelompokan ruang perawatan peserta berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 tengah disiapkan untuk dihapus dan digantikan oleh sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Rencana perubahan ini mulai dimatangkan dan diuji coba bertahap sejak Juli 2022.

Di tengah proses transisi menuju kelas tunggal, publik menyoroti bagaimana mekanisme penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1 2 dan 3 akan diberlakukan dan apakah tarif saat ini sudah mengalami perubahan.

Bagaimana mekanisme penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1 2 dan 3 saat ini?

Sampai saat ini, mekanisme penetapan besaran iuran bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum mengalami perubahan tarif. Iuran kepesertaan masih mengacu secara resmi pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Penetapan tarif baru tidak dapat dilakukan secara langsung oleh BPJS Kesehatan karena memerlukan proses pembahasan lintas lembaga serta penetapan regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Baca Juga

Langkah Praktis Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif Melalui WhatsApp Pandawa

Langkah Praktis Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif Melalui WhatsApp Pandawa

Mengapa skema kelas 1, 2, dan 3 direncanakan dihapus?

Penghapusan skema kelas rawat inap bertujuan untuk menyatukan standar layanan kesehatan yang diterima oleh setiap peserta JKN. BPJS Kesehatan mendorong agar seluruh regulasi dan kebijakan baru yang dirumuskan nantinya tetap berfokus pada peningkatan mutu dan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta tanpa menurunkan standar perawatan.

Kendati rencana penghapusan kelas telah dijadwalkan masuk tahap uji coba mulai Juli 2022, implementasinya membutuhkan waktu karena konsep operasional di lapangan masih terus disempurnakan.

Lembaga apa saja yang terlibat dalam perumusan aturan kelas standar?

Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi IX secara khusus meminta tiga instansi terkait untuk menyelaraskan kebijakan. Ketiga pihak tersebut meliputi:

Baca Juga

Aturan Implementasi Sistem Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan

Aturan Implementasi Sistem Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan
  • Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
  • Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
  • BPJS Kesehatan

Ketiga lembaga ini diminta untuk menyepakati definisi operasional yang jelas mengenai Kelas Rawat Inap Standar sebelum aturan teknis diterapkan secara menyeluruh kepada fasilitas kesehatan dan masyarakat.

Kapan besaran iuran baru akan ditetapkan secara resmi?

Penentuan konsekuensi pembiayaan dari konsep KRIS membutuhkan pembahasan yang komprehensif dan mendalam. Besaran iuran pengganti skema kelas 1, 2, dan 3 nantinya harus dituangkan secara sah melalui payung hukum Peraturan Presiden.

Selama peraturan presiden baru yang mengatur iuran KRIS belum diterbitkan dan disahkan, ketentuan pembayaran iuran bagi peserta kelas 1, kelas 2, maupun kelas 3 tetap merujuk pada regulasi lama yang sedang berjalan.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS KesehatanIuran BPJS

Berita Terbaru Lainnya

Langkah Praktis Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif Melalui WhatsApp PandawaAturan Implementasi Sistem Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS KesehatanLayanan iDebku, Cara Cek Riwayat Kredit Perbankan dan Pinjol Melalui SLIK OJK OnlineSyarat Penerbitan Paspor Elektronik Masa Berlaku 10 Tahun Ditjen ImigrasiKetentuan Uji Emisi Kendaraan Bermotor dan Penerapan Sanksi Tilang di DKI JakartaPenanganan Judi Siber di Indonesia, Langkah Kominfo dalam Pemutusan Akses dan Pemblokiran Situs Judi OnlineKewajiban Kepatuhan Pengendali Data Pribadi UU PDP Kementerian Kominfo dan Evaluasi PengawasannyaProsedur Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Ketentuannya

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap