Rencana perombakan sistem layanan rawat inap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus bergulir. Skema pengelompokan ruang perawatan peserta berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 tengah disiapkan untuk dihapus dan digantikan oleh sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Rencana perubahan ini mulai dimatangkan dan diuji coba bertahap sejak Juli 2022.
Di tengah proses transisi menuju kelas tunggal, publik menyoroti bagaimana mekanisme penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1 2 dan 3 akan diberlakukan dan apakah tarif saat ini sudah mengalami perubahan.
Bagaimana mekanisme penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1 2 dan 3 saat ini?
Sampai saat ini, mekanisme penetapan besaran iuran bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum mengalami perubahan tarif. Iuran kepesertaan masih mengacu secara resmi pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Penetapan tarif baru tidak dapat dilakukan secara langsung oleh BPJS Kesehatan karena memerlukan proses pembahasan lintas lembaga serta penetapan regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Langkah Praktis Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif Melalui WhatsApp Pandawa

Mengapa skema kelas 1, 2, dan 3 direncanakan dihapus?
Penghapusan skema kelas rawat inap bertujuan untuk menyatukan standar layanan kesehatan yang diterima oleh setiap peserta JKN. BPJS Kesehatan mendorong agar seluruh regulasi dan kebijakan baru yang dirumuskan nantinya tetap berfokus pada peningkatan mutu dan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta tanpa menurunkan standar perawatan.
Kendati rencana penghapusan kelas telah dijadwalkan masuk tahap uji coba mulai Juli 2022, implementasinya membutuhkan waktu karena konsep operasional di lapangan masih terus disempurnakan.
Lembaga apa saja yang terlibat dalam perumusan aturan kelas standar?
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi IX secara khusus meminta tiga instansi terkait untuk menyelaraskan kebijakan. Ketiga pihak tersebut meliputi:
Aturan Implementasi Sistem Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan

- Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
- BPJS Kesehatan
Ketiga lembaga ini diminta untuk menyepakati definisi operasional yang jelas mengenai Kelas Rawat Inap Standar sebelum aturan teknis diterapkan secara menyeluruh kepada fasilitas kesehatan dan masyarakat.
Kapan besaran iuran baru akan ditetapkan secara resmi?
Penentuan konsekuensi pembiayaan dari konsep KRIS membutuhkan pembahasan yang komprehensif dan mendalam. Besaran iuran pengganti skema kelas 1, 2, dan 3 nantinya harus dituangkan secara sah melalui payung hukum Peraturan Presiden.
Selama peraturan presiden baru yang mengatur iuran KRIS belum diterbitkan dan disahkan, ketentuan pembayaran iuran bagi peserta kelas 1, kelas 2, maupun kelas 3 tetap merujuk pada regulasi lama yang sedang berjalan.






