Pemerintah tengah mematangkan pergeseran tata kelola fasilitas jaminan kesehatan nasional melalui rencana penghapusan sistem rawat inap kelas 1, 2, dan 3. Sebagai penggantinya, skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) disiapkan untuk memastikan pelayanan rawat inap yang setara bagi seluruh peserta jaminan kesehatan nasional.
Perubahan ini ditujukan untuk menghilangkan kesenjangan fasilitas akomodasi perawatan dan menetapkan standar kelayakan minimum bagi pasien di fasilitas kesehatan rujukan.
Standardisasi Fasilitas Rawat Inap Melalui Sistem KRIS
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kehadiran sistem KRIS merupakan upaya pemerintah dalam menstandarisasi fasilitas pelayanan rawat inap. Standardisasi ini berorientasi pada penciptaan kesetaraan akomodasi bagi para pasien jaminan kesehatan.
Dalam skema baru ini, KRIS diposisikan sebagai standar minimal pelayanan rawat inap bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Penerapan KRIS bertujuan memastikan setiap peserta, termasuk masyarakat kelompok bawah, memperoleh fasilitas rawat inap yang layak sesuai dengan standar nasional.
Standar kualitas fasilitas yang diseragamkan dalam ruang perawatan mencakup:
Mekanisme Penyesuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 2 dan 3 dalam Rencana Kelas Standar

- Kualitas dan kelayakan tempat tidur pasien.
- Kecukupan sistem ventilasi dan sirkulasi udara di ruang perawatan.
- Luas ruangan perawatan yang proporsional bagi kenyamanan pasien.
- Standar kelayakan sanitasi dan kebersihan di lingkungan kamar inap.
Skema Layanan, Dua Jenis KRIS, dan Mekanisme Top-Up
Berdasarkan keterangan Wakil Menteri Kesehatan, skema KRIS yang tengah difinalisasi oleh pemerintah direncanakan mencakup dua jenis KRIS. Keberadaan dua jenis KRIS ini dirancang untuk menjadi basis pelayanan rawat inap standar bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Pemerintah memastikan akses layanan medis bagi peserta tidak akan dibatasi. Namun, tambahan fasilitas di luar batas ketentuan jaminan dasar akan berada di luar cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.
Bagi peserta jaminan kesehatan yang menginginkan pelayanan atau kamar rawat inap pada tingkatan yang lebih tinggi, seperti kelas VIP, skema KRIS menyediakan opsi peningkatan layanan melalui mekanisme pembayaran selisih biaya (top-up). Melalui skema ini, peserta cukup membayar selisih biaya dari batas standar yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk mendapatkan akomodasi ruangan yang diinginkan.
Fokus Perlindungan BPJS Kesehatan dan Peran Asuransi Swasta
Perubahan menuju skema KRIS juga mempertegas batasan cakupan perlindungan jaminan kesehatan sosial. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa BPJS Kesehatan diarahkan untuk berfokus mengurusi dan melindungi masyarakat kelas bawah.
Langkah Praktis Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif Melalui WhatsApp Pandawa

Sementara itu, kebutuhan fasilitas ruang rawat inap bagi masyarakat kelas atas diarahkan untuk ditopang oleh pembiayaan asuransi swasta. Pemisahan fokus ini ditujukan agar jaminan kesehatan nasional dapat mengoptimalkan anggaran dan sumber daya dalam menjamin kesetaraan layanan dasar yang layak bagi seluruh rakyat.
Tahapan Regulasi dan Penyesuaian Masa Transisi
Pelaksanaan kebijakan KRIS didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Regulasi tersebut sebelumnya mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai penetapan manfaat, tarif, dan besaran iuran baru BPJS Kesehatan harus ditetapkan oleh pemerintah paling lambat pada 1 Juli 2025.
Namun, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI pada Mei 2025, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar masa transisi penerapan KRIS BPJS Kesehatan diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Perpanjangan ini mempertimbangkan kesiapan proses transisi fasilitas dan regulasi pendukung di lapangan.
Saat ini, paket Peraturan Presiden yang mengatur ketentuan KRIS BPJS Kesehatan sedang berada dalam proses finalisasi. Rincian mengenai pembagian dua jenis KRIS, petunjuk teknis mekanisme selisih biaya (top-up), serta teknis implementasi di rumah sakit akan dijelaskan secara menyeluruh setelah seluruh regulasi final dikeluarkan oleh pemerintah.






