Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Bpjs Kesehatan

Aturan Implementasi Sistem Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan

Yolanda TobanDiterbitkan 24 Agu 2026 - 21.31 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Implementasi Sistem Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Pemerintah tengah mematangkan pergeseran tata kelola fasilitas jaminan kesehatan nasional melalui rencana penghapusan sistem rawat inap kelas 1, 2, dan 3. Sebagai penggantinya, skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) disiapkan untuk memastikan pelayanan rawat inap yang setara bagi seluruh peserta jaminan kesehatan nasional.

Perubahan ini ditujukan untuk menghilangkan kesenjangan fasilitas akomodasi perawatan dan menetapkan standar kelayakan minimum bagi pasien di fasilitas kesehatan rujukan.

Standardisasi Fasilitas Rawat Inap Melalui Sistem KRIS

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kehadiran sistem KRIS merupakan upaya pemerintah dalam menstandarisasi fasilitas pelayanan rawat inap. Standardisasi ini berorientasi pada penciptaan kesetaraan akomodasi bagi para pasien jaminan kesehatan.

Dalam skema baru ini, KRIS diposisikan sebagai standar minimal pelayanan rawat inap bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Penerapan KRIS bertujuan memastikan setiap peserta, termasuk masyarakat kelompok bawah, memperoleh fasilitas rawat inap yang layak sesuai dengan standar nasional.

Standar kualitas fasilitas yang diseragamkan dalam ruang perawatan mencakup:

Baca Juga

Mekanisme Penyesuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 2 dan 3 dalam Rencana Kelas Standar

Mekanisme Penyesuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 2 dan 3 dalam Rencana Kelas Standar
  • Kualitas dan kelayakan tempat tidur pasien.
  • Kecukupan sistem ventilasi dan sirkulasi udara di ruang perawatan.
  • Luas ruangan perawatan yang proporsional bagi kenyamanan pasien.
  • Standar kelayakan sanitasi dan kebersihan di lingkungan kamar inap.

Skema Layanan, Dua Jenis KRIS, dan Mekanisme Top-Up

Berdasarkan keterangan Wakil Menteri Kesehatan, skema KRIS yang tengah difinalisasi oleh pemerintah direncanakan mencakup dua jenis KRIS. Keberadaan dua jenis KRIS ini dirancang untuk menjadi basis pelayanan rawat inap standar bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Pemerintah memastikan akses layanan medis bagi peserta tidak akan dibatasi. Namun, tambahan fasilitas di luar batas ketentuan jaminan dasar akan berada di luar cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.

Bagi peserta jaminan kesehatan yang menginginkan pelayanan atau kamar rawat inap pada tingkatan yang lebih tinggi, seperti kelas VIP, skema KRIS menyediakan opsi peningkatan layanan melalui mekanisme pembayaran selisih biaya (top-up). Melalui skema ini, peserta cukup membayar selisih biaya dari batas standar yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk mendapatkan akomodasi ruangan yang diinginkan.

Fokus Perlindungan BPJS Kesehatan dan Peran Asuransi Swasta

Perubahan menuju skema KRIS juga mempertegas batasan cakupan perlindungan jaminan kesehatan sosial. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa BPJS Kesehatan diarahkan untuk berfokus mengurusi dan melindungi masyarakat kelas bawah.

Baca Juga

Langkah Praktis Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif Melalui WhatsApp Pandawa

Langkah Praktis Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif Melalui WhatsApp Pandawa

Sementara itu, kebutuhan fasilitas ruang rawat inap bagi masyarakat kelas atas diarahkan untuk ditopang oleh pembiayaan asuransi swasta. Pemisahan fokus ini ditujukan agar jaminan kesehatan nasional dapat mengoptimalkan anggaran dan sumber daya dalam menjamin kesetaraan layanan dasar yang layak bagi seluruh rakyat.

Tahapan Regulasi dan Penyesuaian Masa Transisi

Pelaksanaan kebijakan KRIS didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Regulasi tersebut sebelumnya mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai penetapan manfaat, tarif, dan besaran iuran baru BPJS Kesehatan harus ditetapkan oleh pemerintah paling lambat pada 1 Juli 2025.

Namun, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI pada Mei 2025, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar masa transisi penerapan KRIS BPJS Kesehatan diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Perpanjangan ini mempertimbangkan kesiapan proses transisi fasilitas dan regulasi pendukung di lapangan.

Saat ini, paket Peraturan Presiden yang mengatur ketentuan KRIS BPJS Kesehatan sedang berada dalam proses finalisasi. Rincian mengenai pembagian dua jenis KRIS, petunjuk teknis mekanisme selisih biaya (top-up), serta teknis implementasi di rumah sakit akan dijelaskan secara menyeluruh setelah seluruh regulasi final dikeluarkan oleh pemerintah.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian KesehatanBPJS KesehatanKRIS

Berita Terbaru Lainnya

Mekanisme Penyesuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 2 dan 3 dalam Rencana Kelas StandarLangkah Praktis Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif Melalui WhatsApp PandawaLayanan iDebku, Cara Cek Riwayat Kredit Perbankan dan Pinjol Melalui SLIK OJK OnlineSyarat Penerbitan Paspor Elektronik Masa Berlaku 10 Tahun Ditjen ImigrasiKetentuan Uji Emisi Kendaraan Bermotor dan Penerapan Sanksi Tilang di DKI JakartaPenanganan Judi Siber di Indonesia, Langkah Kominfo dalam Pemutusan Akses dan Pemblokiran Situs Judi OnlineKewajiban Kepatuhan Pengendali Data Pribadi UU PDP Kementerian Kominfo dan Evaluasi PengawasannyaProsedur Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Ketentuannya

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap