Sejak 1 Januari 2018, pencatatan rekam jejak pembiayaan nasabah secara resmi beralih dari Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem ini menggantikan mekanisme lama BI Checking berdasarkan Peraturan OJK Nomor 18/POJK.3/2017 Pasal 1 angka 13, setelah aplikasinya pertama kali diluncurkan pada 27 April 2017.
Layanan SLIK mencatat seluruh fasilitas pinjaman debitur, baik dari perbankan konvensional maupun penyelenggara pinjaman daring berizin. Melalui layanan iDebku, masyarakat dapat mencari tahu riwayat kolektibilitas kredit sekaligus memastikan data identitas tidak disalahgunakan pihak lain untuk pinjaman tanpa izin.
Dokumen Persyaratan Pengajuan iDebku Online
Pengecekan riwayat pinjaman melalui sistem daring OJK dapat diakses secara gratis. Sebelum mengisi formulir pendaftaran pada laman resmi, pemohon perseorangan diwajibkan menyiapkan beberapa dokumen digital:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku.
- Foto diri (swafoto) terbaru.
- Foto diri sambil memegang KTP asli.
Seluruh dokumen yang diunggah harus dipastikan jelas dan terbaca. Setiap berkas digital yang diunggah ke sistem memiliki batasan ukuran maksimal 4 MB.
OJK Periksa Penyelenggara Pinjol dan Tegaskan Aturan Etika Penagihan Debt Collector

Jadwal Sesi Pendaftaran dan Alur Pemeriksaan
Pemeriksaan riwayat kredit dilakukan melalui peramban dengan mengakses situs iDebku OJK di https://idebku.ojk.go.id. Pendaftaran kuota antrean daring dibuka setiap hari kerja yang terbagi dalam empat sesi:
- Sesi 1: Pukul 07.00 WIB
- Sesi 2: Pukul 09.00 WIB
- Sesi 3: Pukul 12.00 WIB
- Sesi 4: Pukul 14.00 WIB
Setelah pemohon menyelesaikan pengisian data diri, nomor identitas, dan mengunggah dokumen pendukung sesuai jadwal sesi, OJK akan memproses verifikasi data. Dokumen hasil laporan informasi debitur (iDeb) akan dikirimkan ke alamat email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pengajuan diproses.
Klasifikasi Skor Kolektibilitas Kredit SLIK OJK
Laporan iDeb SLIK memuat ringkasan catatan pembayaran tagihan nasabah yang dikelompokkan ke dalam lima kategori kualitas kredit:
Memverifikasi Legalitas Fintech Lending P2P Terdaftar di OJK Melalui Saluran Resmi

- Skor 1 (Lancar): Debitur memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga tepat waktu tanpa tunggakan.
- Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus / DPK): Terdapat catatan penunggakan pembayaran antara 1 hingga 90 hari.
- Skor 3 (Kurang Lancar): Debitur tercatat menunggak pembayaran pokok atau bunga selama 91 hingga 120 hari.
- Skor 4 (Diragukan): Keterlambatan pelunasan cicilan telah mencapai rentang 121 hingga 180 hari.
- Skor 5 (Macet): Kategori terendah untuk tunggakan pembayaran yang melampaui 180 hari.
Penanganan Temuan Pinjaman Tidak Dikenal
Setiap penerima pinjaman dari layanan pinjaman online legal akan tercatat secara otomatis di dalam basis data SLIK. Jika dalam lembar laporan iDeb ditemukan transaksi pembiayaan atau pinjol yang tidak pernah diajukan oleh pemilik KTP, masyarakat dapat segera mengambil langkah tindak lanjut.
Laporan keberatan atau dugaan pencurian data dapat diajukan langsung kepada penyelenggara jasa keuangan yang menerbitkan pinjaman tersebut, layanan konsumen OJK, serta aparat penegak hukum. Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan secara langsung atau terkendala akses daring, pengajuan informasi debitur juga dapat dilakukan secara luring dengan mendatangi Kantor Pusat OJK, Kantor Regional, maupun Kantor OJK pelaksana layanan iDebku.






