Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Pinjaman Online

Memverifikasi Legalitas Fintech Lending P2P Terdaftar di OJK Melalui Saluran Resmi

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 24 Agu 2026 - 20.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Memverifikasi Legalitas Fintech Lending P2P Terdaftar di OJK Melalui Saluran Resmi
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Kerugian masyarakat akibat jeratan pinjaman online dan investasi ilegal tercatat mencapai Rp8,2 triliun sepanjang 2025 berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per November 2025. Melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI), OJK menghimpun 23.147 pengaduan aktivitas keuangan ilegal, dengan 18.633 laporan di antaranya terkait pinjol ilegal dan sekitar 4.500 laporan terkait investasi ilegal. Dari penindakan tersebut, OJK menyelesaikan penanganan terhadap 2.263 entitas pinjol ilegal serta 354 entitas investasi ilegal.

Besarnya risiko kerugian finansial tersebut menjadikan pemahaman mengenai cara mengecek legalitas fintech lending P2P terdaftar di OJK sebagai langkah pencegahan mendasar sebelum masyarakat menggunakan layanan pinjaman digital.

Saluran Resmi OJK untuk Mengecek Status Fintech P2P Lending

Masyarakat dapat memastikan legalitas platform peer-to-peer (P2P) lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) melalui beberapa kanal komunikasi resmi yang disediakan OJK:

Baca Juga

OJK Rilis 95 Penyelenggara dalam Daftar Pinjaman Online Legal Berizin Terbaru

OJK Rilis 95 Penyelenggara dalam Daftar Pinjaman Online Legal Berizin Terbaru
  • WhatsApp Resmi OJK: Pengecekan cepat dapat dilakukan dengan mengirim pesan ke nomor kontak WhatsApp OJK di 081-157-157-157. Layanan interaktif ini beroperasi aktif pada hari dan jam kerja, yaitu Senin hingga Jumat.
  • Layanan Telepon Kontak OJK: Pengecekan maupun konsultasi langsung dapat diakses lewat sambungan telepon 157.
  • Surat Elektronik (Email): Pertanyaan legalitas serta konfirmasi izin penyelenggara dapat dikirimkan ke alamat email konsumen@ojk.go.id.

Penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK diwajibkan mematuhi regulasi ketat, termasuk batasan penetapan bunga maksimal serta kepatuhan terhadap etika dan prosedur penagihan utang kepada konsumen.

Perubahan Daftar Penyelenggara Berizin OJK

Status legalitas penyelenggara fintech lending bersifat dinamis seiring evaluasi dan pengawasan berkala oleh regulator. Berdasarkan Surat Keputusan OJK Nomor KEP-68/D.06/2025, per Desember 2025 terdapat 95 penyelenggara pinjol resmi yang mengantongi izin dan diawasi langsung oleh OJK.

Angka ini tercatat mengalami penurunan dibandingkan data per 24 April 2025 maupun Oktober 2025 yang sebelumnya mencatat 96 penyelenggara berizin. Penurunan per 7 Desember 2025 tersebut terjadi menyusul sanksi pencabutan izin usaha terhadap PT Crowde Membangun Bangsa, sehingga entitas tersebut tidak lagi beroperasi secara legal.

Baca Juga

Satgas PASTI Setop Operasional Modus Penipuan Jasa Galbay dan Ratusan Pinjol Ilegal

Satgas PASTI Setop Operasional Modus Penipuan Jasa Galbay dan Ratusan Pinjol Ilegal

Prosedur Mengecek Penyalahgunaan KTP Melalui SLIK OJK

Selain memverifikasi legalitas platform, masyarakat perlu memastikan data identitas pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP) tidak disalahgunakan pihak lain untuk mengajukan pinjaman online. Pengecekan riwayat fasilitas pinjaman dapat dilakukan mandiri melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK):

  1. Kunjungi laman resmi permohonan informasi debitur OJK pada tautan iDebKu (idebku.ojk.go.id).
  2. Lakukan pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan identitas sesuai instruksi formulir online.
  3. OJK akan memproses verifikasi dan mengirimkan hasil pengecekan riwayat pinjaman ke alamat email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran selesai.

Tindak Lanjut Temuan Pinjaman Tidak Dikenal

Apabila hasil penelusuran riwayat kredit atau data SLIK memperlihatkan adanya fasilitas pinjaman yang tidak pernah diajukan sebelumnya, masyarakat diimbau segera mengambil tindakan pelaporan. Pengaduan atas pencatutan data atau temuan entitas tidak berizin dapat langsung disampaikan ke OJK melalui panggilan telepon 157, pos-el konsumen@ojk.go.id, maupun pesan WhatsApp ke nomor 081-157-157-157 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh otoritas terkait.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ojkPinjaman Online

Berita Terbaru Lainnya

OJK Rilis 95 Penyelenggara dalam Daftar Pinjaman Online Legal Berizin TerbaruPemerintah Siapkan Skema Baru Beasiswa Pendidikan, Simak Ketentuan dan Jalur SeleksinyaImplementasi Kurikulum Nasional PAUD hingga SMA, Struktur Pembelajaran dan Pemerataan LayananLangkah Pendaftaran dan Syarat Penerima KIP Kuliah untuk Mahasiswa Jalur SNBP SNBTRincian Syarat dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap Reguler dan AfirmasiTahapan Pendaftaran DTKS Kemensos secara Mandiri Melalui Aplikasi Cek BansosJadwal Pencairan Bantuan Pangan Beras Cadangan Beras Pemerintah Bapanas Tahap IIPanduan Praktis Cara Mengecek Status Keaktifan Kepesertaan BPJS Kesehatan Lewat HP

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap