Kerugian masyarakat akibat jeratan pinjaman online dan investasi ilegal tercatat mencapai Rp8,2 triliun sepanjang 2025 berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per November 2025. Melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI), OJK menghimpun 23.147 pengaduan aktivitas keuangan ilegal, dengan 18.633 laporan di antaranya terkait pinjol ilegal dan sekitar 4.500 laporan terkait investasi ilegal. Dari penindakan tersebut, OJK menyelesaikan penanganan terhadap 2.263 entitas pinjol ilegal serta 354 entitas investasi ilegal.
Besarnya risiko kerugian finansial tersebut menjadikan pemahaman mengenai cara mengecek legalitas fintech lending P2P terdaftar di OJK sebagai langkah pencegahan mendasar sebelum masyarakat menggunakan layanan pinjaman digital.
Saluran Resmi OJK untuk Mengecek Status Fintech P2P Lending
Masyarakat dapat memastikan legalitas platform peer-to-peer (P2P) lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) melalui beberapa kanal komunikasi resmi yang disediakan OJK:
OJK Rilis 95 Penyelenggara dalam Daftar Pinjaman Online Legal Berizin Terbaru

- WhatsApp Resmi OJK: Pengecekan cepat dapat dilakukan dengan mengirim pesan ke nomor kontak WhatsApp OJK di 081-157-157-157. Layanan interaktif ini beroperasi aktif pada hari dan jam kerja, yaitu Senin hingga Jumat.
- Layanan Telepon Kontak OJK: Pengecekan maupun konsultasi langsung dapat diakses lewat sambungan telepon 157.
- Surat Elektronik (Email): Pertanyaan legalitas serta konfirmasi izin penyelenggara dapat dikirimkan ke alamat email konsumen@ojk.go.id.
Penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK diwajibkan mematuhi regulasi ketat, termasuk batasan penetapan bunga maksimal serta kepatuhan terhadap etika dan prosedur penagihan utang kepada konsumen.
Perubahan Daftar Penyelenggara Berizin OJK
Status legalitas penyelenggara fintech lending bersifat dinamis seiring evaluasi dan pengawasan berkala oleh regulator. Berdasarkan Surat Keputusan OJK Nomor KEP-68/D.06/2025, per Desember 2025 terdapat 95 penyelenggara pinjol resmi yang mengantongi izin dan diawasi langsung oleh OJK.
Angka ini tercatat mengalami penurunan dibandingkan data per 24 April 2025 maupun Oktober 2025 yang sebelumnya mencatat 96 penyelenggara berizin. Penurunan per 7 Desember 2025 tersebut terjadi menyusul sanksi pencabutan izin usaha terhadap PT Crowde Membangun Bangsa, sehingga entitas tersebut tidak lagi beroperasi secara legal.
Satgas PASTI Setop Operasional Modus Penipuan Jasa Galbay dan Ratusan Pinjol Ilegal

Prosedur Mengecek Penyalahgunaan KTP Melalui SLIK OJK
Selain memverifikasi legalitas platform, masyarakat perlu memastikan data identitas pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP) tidak disalahgunakan pihak lain untuk mengajukan pinjaman online. Pengecekan riwayat fasilitas pinjaman dapat dilakukan mandiri melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK):
- Kunjungi laman resmi permohonan informasi debitur OJK pada tautan iDebKu (idebku.ojk.go.id).
- Lakukan pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan identitas sesuai instruksi formulir online.
- OJK akan memproses verifikasi dan mengirimkan hasil pengecekan riwayat pinjaman ke alamat email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran selesai.
Tindak Lanjut Temuan Pinjaman Tidak Dikenal
Apabila hasil penelusuran riwayat kredit atau data SLIK memperlihatkan adanya fasilitas pinjaman yang tidak pernah diajukan sebelumnya, masyarakat diimbau segera mengambil tindakan pelaporan. Pengaduan atas pencatutan data atau temuan entitas tidak berizin dapat langsung disampaikan ke OJK melalui panggilan telepon 157, pos-el konsumen@ojk.go.id, maupun pesan WhatsApp ke nomor 081-157-157-157 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh otoritas terkait.






