Sebanyak 95 perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) terdata memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data mutakhir ini menjadi acuan resmi bagi masyarakat untuk memastikan platform pinjaman digital yang digunakan telah memenuhi ketentuan operasional dan kepatuhan hukum di Indonesia.
Legalitas penyelenggara fintech peer-to-peer lending mengacu pada regulasi POJK 77/POJK.01/2016. Jumlah entitas legal ini mengalami perubahan dibandingkan posisi 9 Oktober 2023 yang mencatat 101 perusahaan berizin, sebelum diperbarui menjadi 95 penyelenggara resmi.
Ketentuan Layanan dan Batasan Akses Data
Platform yang masuk dalam daftar pinjaman online legal berizin Otoritas Jasa Keuangan terbaru diwajibkan menerapkan transparansi struktur biaya, standar perlindungan data pribadi, dan tata cara penagihan yang etis. Tenaga penagih pada platform resmi harus memiliki sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Memverifikasi Legalitas Fintech Lending P2P Terdaftar di OJK Melalui Saluran Resmi

OJK juga menerapkan restriksi ketat terhadap operasional teknis pinjol legal:
- Akses aplikasi pada gawai nasabah hanya dibatasi untuk fitur kamera, mikrofon, dan lokasi, serta dilarang menyalin daftar kontak pribadi.
- Penawaran pendanaan dilarang dikirimkan melalui saluran pesan pribadi atau media sosial tanpa persetujuan konsumen.
- Seluruh transaksi wajib menyediakan kejelasan skema pengembalian pinjaman guna mencegah manipulasi dana.
Kepatuhan terhadap rambu-rambu ini membedakan entitas berizin dari platform ilegal. Menggunakan layanan tanpa izin OJK berisiko memicu penyalahgunaan data, penagihan menyimpang, praktik perbankan gelap (shadow banking), hingga skema ponzi.
Satgas PASTI Setop Operasional Modus Penipuan Jasa Galbay dan Ratusan Pinjol Ilegal

Saluran Verifikasi dan Pelaporan Entitas Ilegal
Konsumen dapat memverifikasi status legalitas setiap penyelenggara pinjol sebelum mengajukan pembiayaan melalui beberapa kanal resmi OJK:
- Layanan percakapan WhatsApp: 081-157-157-157
- Kontak telepon: 157
- Surel informasi: waspadainvestasi@ojk.go.id
- Portal resmi OJK IKNB
Masyarakat yang menemukan kejanggalan atau terlanjur terjerat tawaran pinjol ilegal diimbau untuk segera membuat laporan ke Satgas Waspada Investasi OJK melalui kontak telepon 157 atau surel resmi, serta disarankan tidak melakukan pembayaran tambahan di luar kesepakatan sah.






