Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Pinjaman Online

Satgas PASTI Setop Operasional Modus Penipuan Jasa Galbay dan Ratusan Pinjol Ilegal

Yolanda TobanDiterbitkan 24 Agu 2026 - 17.31 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Satgas PASTI Setop Operasional Modus Penipuan Jasa Galbay dan Ratusan Pinjol Ilegal
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sementara kegiatan operasional Universal Peak dan BAFI Group Indonesia. Kedua entitas tersebut ditindak atas dugaan penipuan bermodus investasi saham fiktif serta penawaran jasa penanganan gagal bayar (galbay) pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin resmi.

Langkah pemblokiran aplikasi dan tautan web kedua perusahaan dilakukan setelah otoritas memverifikasi adanya pelanggaran legalitas serta manipulasi layanan keuangan kepada masyarakat. Satgas PASTI juga berkoordinasi langsung dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut.

Modus Jasa Galbay dan Investasi Saham Tanpa Izin

Berdasarkan hasil klarifikasi Satgas PASTI, BAFI Group Indonesia mencantumkan klaim palsu bahwa layanannya terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Praktik usahanya menawarkan jasa konsultasi masalah pinjol dengan skema yang justru merugikan masyarakat, yakni mengarahkan korban untuk sengaja gagal bayar pada pinjaman sebelumnya, lalu mengajukan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi korban.

Verifikasi membuktikan BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait, serta menjalankan kegiatan di luar perizinan yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

Baca Juga

OJK Hormati Putusan KPPU dan Perkuat Aturan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Fintech Lending

OJK Hormati Putusan KPPU dan Perkuat Aturan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Fintech Lending

Sementara itu, Universal Peak mengklaim terafiliasi dengan entitas keuangan berizin di Colorado, Universal Peak Investment Inc., namun beroperasi tanpa izin di Indonesia. Perusahaan ini diduga menjalankan penipuan investasi saham dan Initial Public Offering (IPO) dengan sistem deposit, lalu memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada anggota. Entitas ini tidak terdaftar di OJK, tidak sesuai izin BKPM, dan aplikasinya tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Penindakan Satgas PASTI terhadap Penipuan dan Pinjol Ilegal

Penindakan terhadap dua entitas tersebut menambah panjang daftar penertiban aktivitas keuangan ilegal di tanah air. Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menghentikan sebanyak 951 entitas pinjol ilegal dan dua penawaran investasi ilegal.

Otoritas mengidentifikasi lima modus utama penipuan keuangan yang marak beroperasi, meliputi: - Penipuan jasa periklanan bersistem deposit. - Duplikasi atau peniruan identitas entitas investasi yang telah berizin. - Penawaran pendanaan usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap tanpa verifikasi. - Skema permainan uang (money game) atau perekrutan anggota (member-get-member). - Perdagangan aset kripto tanpa izin regulator.

Penanganan Aduan Melalui Indonesia Anti-Scam Centre

Di tengah maraknya modus penipuan daring, pencarian mengenai cara melaporkan penipuan pinjol ilegal ke Satgas PASTI OJK dan instansi terkait menjadi rujukan krusial bagi para korban kejahatan keuangan. Pemrosesan laporan penipuan kini diperkuat melalui operasional Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Baca Juga

Satgas PASTI Perketat Pengawasan Keuangan Ilegal, OJK Catat 95 Penyelenggara Fintech Berizin

Satgas PASTI Perketat Pengawasan Keuangan Ilegal, OJK Catat 95 Penyelenggara Fintech Berizin

Data penanganan aduan menunjukkan IASC menerima 515.345 laporan masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. Dari penanganan laporan penipuan tersebut, sebanyak 872.395 rekening perbankan telah diverifikasi dan 460.270 rekening di antaranya langsung diblokir.

Langkah pemblokiran rekening penampung tersebut berhasil mengamankan dana korban senilai kurang lebih Rp 585,4 miliar. Dari total penindakan itu, IASC telah memproses pengembalian dana senilai Rp 169 miliar dari rekening yang tersebar di 19 bank kepada para korban penipuan.

Untuk menghindari jeratan jeratan pinjaman daring tanpa izin, masyarakat diimbau selalu memastikan legalitas penyelenggara pinjaman. OJK mencatat hanya ada 95 perusahaan fintech lending yang resmi berizin dan terdaftar per 31 Maret 2026, mencakup penyelenggara layanan konvensional maupun syariah.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ojkInvestasi IlegalSatgas PASTIPinjol Ilegal

Berita Terbaru Lainnya

Langkah Pendaftaran dan Syarat Penerima KIP Kuliah untuk Mahasiswa Jalur SNBP SNBTRincian Syarat dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap Reguler dan AfirmasiTahapan Pendaftaran DTKS Kemensos secara Mandiri Melalui Aplikasi Cek BansosJadwal Pencairan Bantuan Pangan Beras Cadangan Beras Pemerintah Bapanas Tahap IIPanduan Praktis Cara Mengecek Status Keaktifan Kepesertaan BPJS Kesehatan Lewat HPPengecekan Penerima Bansos PKH dan BPNT Lewat cekbansos.kemensos.go.idKetentuan dan Syarat Skrining Riwayat Kesehatan BPJS Kesehatan di Faskes Tingkat PertamaAturan Penerapan Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan dan Ketentuannya

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap