Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sementara kegiatan operasional Universal Peak dan BAFI Group Indonesia. Kedua entitas tersebut ditindak atas dugaan penipuan bermodus investasi saham fiktif serta penawaran jasa penanganan gagal bayar (galbay) pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin resmi.
Langkah pemblokiran aplikasi dan tautan web kedua perusahaan dilakukan setelah otoritas memverifikasi adanya pelanggaran legalitas serta manipulasi layanan keuangan kepada masyarakat. Satgas PASTI juga berkoordinasi langsung dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut.
Modus Jasa Galbay dan Investasi Saham Tanpa Izin
Berdasarkan hasil klarifikasi Satgas PASTI, BAFI Group Indonesia mencantumkan klaim palsu bahwa layanannya terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Praktik usahanya menawarkan jasa konsultasi masalah pinjol dengan skema yang justru merugikan masyarakat, yakni mengarahkan korban untuk sengaja gagal bayar pada pinjaman sebelumnya, lalu mengajukan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi korban.
Verifikasi membuktikan BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait, serta menjalankan kegiatan di luar perizinan yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
OJK Hormati Putusan KPPU dan Perkuat Aturan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Fintech Lending

Sementara itu, Universal Peak mengklaim terafiliasi dengan entitas keuangan berizin di Colorado, Universal Peak Investment Inc., namun beroperasi tanpa izin di Indonesia. Perusahaan ini diduga menjalankan penipuan investasi saham dan Initial Public Offering (IPO) dengan sistem deposit, lalu memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada anggota. Entitas ini tidak terdaftar di OJK, tidak sesuai izin BKPM, dan aplikasinya tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Penindakan Satgas PASTI terhadap Penipuan dan Pinjol Ilegal
Penindakan terhadap dua entitas tersebut menambah panjang daftar penertiban aktivitas keuangan ilegal di tanah air. Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menghentikan sebanyak 951 entitas pinjol ilegal dan dua penawaran investasi ilegal.
Otoritas mengidentifikasi lima modus utama penipuan keuangan yang marak beroperasi, meliputi: - Penipuan jasa periklanan bersistem deposit. - Duplikasi atau peniruan identitas entitas investasi yang telah berizin. - Penawaran pendanaan usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap tanpa verifikasi. - Skema permainan uang (money game) atau perekrutan anggota (member-get-member). - Perdagangan aset kripto tanpa izin regulator.
Penanganan Aduan Melalui Indonesia Anti-Scam Centre
Di tengah maraknya modus penipuan daring, pencarian mengenai cara melaporkan penipuan pinjol ilegal ke Satgas PASTI OJK dan instansi terkait menjadi rujukan krusial bagi para korban kejahatan keuangan. Pemrosesan laporan penipuan kini diperkuat melalui operasional Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Satgas PASTI Perketat Pengawasan Keuangan Ilegal, OJK Catat 95 Penyelenggara Fintech Berizin

Data penanganan aduan menunjukkan IASC menerima 515.345 laporan masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. Dari penanganan laporan penipuan tersebut, sebanyak 872.395 rekening perbankan telah diverifikasi dan 460.270 rekening di antaranya langsung diblokir.
Langkah pemblokiran rekening penampung tersebut berhasil mengamankan dana korban senilai kurang lebih Rp 585,4 miliar. Dari total penindakan itu, IASC telah memproses pengembalian dana senilai Rp 169 miliar dari rekening yang tersebar di 19 bank kepada para korban penipuan.
Untuk menghindari jeratan jeratan pinjaman daring tanpa izin, masyarakat diimbau selalu memastikan legalitas penyelenggara pinjaman. OJK mencatat hanya ada 95 perusahaan fintech lending yang resmi berizin dan terdaftar per 31 Maret 2026, mencakup penyelenggara layanan konvensional maupun syariah.






