Sebelum berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini diarahkan untuk mengisi skrining riwayat kesehatan terlebih dahulu. Pengisian ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini potensi penyakit kronis bagi setiap peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berikut rincian syarat skrining riwayat kesehatan BPJS Kesehatan faskes tingkat pertama, kriteria peserta, serta mekanisme pengisiannya.
Siapa yang Memenuhi Syarat Mengisi Skrining Riwayat Kesehatan?
Berdasarkan ketentuan BPJS Kesehatan, skrining riwayat kesehatan ditujukan bagi peserta JKN yang memenuhi kriteria berikut:
- Telah berusia 15 tahun ke atas.
- Memiliki status kepesertaan JKN aktif.
- Dilakukan sebanyak satu kali dalam satu tahun kalender.
Bagi peserta yang sedang tidak memerlukan penanganan medis atau belum mendatangi fasilitas kesehatan, pengisian skrining tetap dapat dilakukan secara mandiri kapan saja sepanjang tahun berjalan.
Kapan Skrining Menjadi Syarat Pelayanan di FKTP?
Kewajiban mengisi skrining riwayat kesehatan sebelum memperoleh layanan di faskes primer diberlakukan secara bertahap:
Panduan Praktis Cara Mengecek Status Keaktifan Kepesertaan BPJS Kesehatan Lewat HP

- 1 September 2025: Mulai diwajibkan bagi peserta yang memilih FKTP berupa klinik pratama, dokter praktik perorangan, atau dokter gigi perorangan.
- 1 Oktober 2025: Mulai diberlakukan bagi peserta yang terdaftar di puskesmas.
- 1 Januari 2026: Skrining riwayat kesehatan resmi diwajibkan setahun sekali bagi seluruh peserta JKN.
- 6 Maret 2026: Peserta yang belum melakukan skrining pada tahun berjalan 2026 akan diminta melengkapinya sebelum mengakses layanan di FKTP terdaftar.
Data Apa Saja yang Diperlukan Peserta?
Untuk menyelesaikan pengisian skrining, peserta hanya perlu menyiapkan identitas dasar kepesertaan. Data yang dibutuhkan meliputi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
- Tanggal lahir peserta.
Proses pengisian memakan waktu sekitar 5 hingga 10 menit. Pertanyaan yang diajukan mencakup pola gaya hidup sehari-hari, riwayat penyakit pribadi, serta riwayat kesehatan keluarga.
Melalui Kanal Mana Pengisian Skrining Dapat Dilakukan?
Peserta dapat memilih salah satu kanal resmi yang disediakan BPJS Kesehatan:
- Aplikasi Mobile JKN: Mengakses menu skrining riwayat kesehatan langsung dari ponsel.
- Layanan WhatsApp PANDAWA: Menghubungi nomor resmi 08118165165.
- Situs Web Resmi: Mengakses laman skrining web BPJS Kesehatan dengan memasukkan NIK atau nomor kartu, tanggal lahir, dan kode verifikasi.
- Langsung di FKTP: Mengisi formulir skrining di faskes tingkat pertama tempat peserta terdaftar saat hendak berobat.
Pengecekan keaktifan status kepesertaan juga dapat dipastikan terlebih dahulu melalui Mobile JKN, PANDAWA, atau Care Center 165.
Aturan Penerapan Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan dan Ketentuannya

Apa Tujuan Skrining dan Risiko Penyakit yang Dipetakan?
Sesuai Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, skrining riwayat kesehatan berfungsi mengumpulkan informasi kondisi kesehatan guna mendeteksi potensi penyakit sejak dini. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan bahwa langkah ini krusial mengingat tren penyakit kronis kini mulai banyak ditemukan pada kelompok usia muda.
Skrining ini dapat memetakan risiko hingga 14 jenis penyakit, antara lain:
- Diabetes melitus
- Hipertensi
- Anemia pada remaja putri
- Stroke
- Penyakit jantung iskemik
Berdasarkan data BPJS Kesehatan sepanjang Januari hingga Februari 2026, setidaknya 22,68 juta peserta JKN telah menyelesaikan skrining. Dari jumlah tersebut, sekitar 7,1 juta peserta (39 persen) terindikasi memiliki risiko mengalami hipertensi, stroke, dan penyakit jantung, sehingga dapat segera memperoleh arahan tindak lanjut dari tenaga medis di FKTP.






